Panja Putusan Hakim Agung, DPR Langgar Konstitusi
Sabtu, 03/03/2012 06:56 WIB
Jakarta
Langkah DPR membentuk Panja Putusan Hakim Agung menuai kecaman banyak pihak. Sebab, DPR dinilai melanggar sistem ketatanegaraan yang tertuang dalam konstitusi UUD 1945.
"Secara ketatanegaraan salah. Panja ini melanggar pasal 24 UUD 1945," kata Ketua YLBHI, Alvon Kurnia saat berbincang dengan detikcom, Jumat (2/3/2012).
"Sanksinya berat. Karena dalam sumpah mereka tidak akan melanggar Pancasila dan UUD 1945," tandas Alvon berang.
Panja yang dibentuk oleh Komisi III DPR ini dipimpin langsung oleh ketuanya, Benny K Harman. Mulai hari ini Panja akan mengaudit keputusan hakim agung yang telah berkekuatan hukum tetap. Menurut Alvon, tindakan DPR tersebut meruntuhkan sistem ketatanegaraan. Dimana DPR sebagai legislatif dan MA sebagai yudikatif dipisahkan secara tegas oleh UUD 1945.
"Bukan karena kita mengkritik MA juga berati kita akan menghancurkan tatanan dalam tata negara kita," kata Alvon sangat kesal.
Alih-alih mencari simpati dari publik atas masukan dari DPR, tetapi parlemen telah merusak sistem trias politika yang dianut berbagai negara modern.
"Panja DPR kebablasan dan mengintervensi MA," ungkap mantan Direktur LBH Padang ini.
Sikap arogan DPR ini dinilai sarat kepentingan. Mengingat banyak anggota DPR yang terjerat kasus hukum dan dijatuhi hukuman penjara oleh para hakim agung.
"Itu artinya ada potensi yudikatif di politisasi putusannya oleh lembaga politik," cetus Alvon.
Apakah terkait koruptor dari anggota DPR yang dijatuhi hukuman oleh MA? "Bisa jadi," jawab Alvon lugas.
(asp/van)
"Secara ketatanegaraan salah. Panja ini melanggar pasal 24 UUD 1945," kata Ketua YLBHI, Alvon Kurnia saat berbincang dengan detikcom, Jumat (2/3/2012).
"Sanksinya berat. Karena dalam sumpah mereka tidak akan melanggar Pancasila dan UUD 1945," tandas Alvon berang.
Panja yang dibentuk oleh Komisi III DPR ini dipimpin langsung oleh ketuanya, Benny K Harman. Mulai hari ini Panja akan mengaudit keputusan hakim agung yang telah berkekuatan hukum tetap. Menurut Alvon, tindakan DPR tersebut meruntuhkan sistem ketatanegaraan. Dimana DPR sebagai legislatif dan MA sebagai yudikatif dipisahkan secara tegas oleh UUD 1945.
"Bukan karena kita mengkritik MA juga berati kita akan menghancurkan tatanan dalam tata negara kita," kata Alvon sangat kesal.
Alih-alih mencari simpati dari publik atas masukan dari DPR, tetapi parlemen telah merusak sistem trias politika yang dianut berbagai negara modern.
"Panja DPR kebablasan dan mengintervensi MA," ungkap mantan Direktur LBH Padang ini.
Sikap arogan DPR ini dinilai sarat kepentingan. Mengingat banyak anggota DPR yang terjerat kasus hukum dan dijatuhi hukuman penjara oleh para hakim agung.
"Itu artinya ada potensi yudikatif di politisasi putusannya oleh lembaga politik," cetus Alvon.
Apakah terkait koruptor dari anggota DPR yang dijatuhi hukuman oleh MA? "Bisa jadi," jawab Alvon lugas.
(asp/van)
Baca Juga
Komentar (0 Komentar)
Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
BeritaTerbaru
Indeks Berita »
-
Rabu, 23/05/2012 21:48 WIB
Nazar Minta KPK Fokus Usut Peranan Andi Mallarangeng di Hambalang
-
Rabu, 23/05/2012 21:31 WIB
Alwi Shihab: Konser Lady Gaga Cukup Disesuaikan dengan Budaya Indonesia
-
Rabu, 23/05/2012 21:20 WIB
Nazar Dicecar KPK Soal Kalender Anas dari Proyek Universitas
-
Rabu, 23/05/2012 21:09 WIB
Anggota Komisi III DPR Kecewa Gories Mere Lebih Pilih ke Las Vegas
-
Rabu, 23/05/2012 20:39 WIB
Repot Urus Pesawat, Keluarga Pramugari Sky Pilih Ambulans ke Lampung
-
Rabu, 23/05/2012 20:39 WIB
Repot Urus Pesawat, Keluarga Pramugari Sky Pilih Ambulans ke Lampung
-
Rabu, 23/05/2012 21:09 WIB
Anggota Komisi III DPR Kecewa Gories Mere Lebih Pilih ke Las Vegas
-
Rabu, 23/05/2012 20:19 WIB
Kisah Tim DVI Sukhoi, dari Pulang Malam hingga Menginap di Kamar Mayat
-
Rabu, 23/05/2012 19:50 WIB
MA Setujui Grasi Karena Corby Sering Sakit-sakitan
-
685 Komentar
-
454 Komentar
-
234 Komentar
-
228 Komentar
Lapsus
Index »
-
Selasa, 22/05/2012 08:53 WIB
Kisah Si Penyambung Lidah Sukhoi
-
Senin, 21/05/2012 12:10 WIB
Berapapun Dibayar Asal Bungkam
-
Selasa, 22/05/2012 14:27 WIB
Andi Arief: Gunung Padang Tunjukkan Apakah Dulu Ada Peradaban Maju
Cari Penawaran Terbaik di Sini
Info Promosi Travel
- Rp 2,796.000
- Rp 469.000
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Hidup Sehat · Obat & Penyakit · Ibu & Anak · Berita · Konsultasi · Bank Nama Bayi · Forum · Indeks
- detikTravel · ACI · Happy Holiday · Stories · Destination · Photos · d'Travelers · d'Trips · Hotels ·Flights · Deals · Directories · Index
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · Kolom Kita · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Cari Alamat
Copyright © 2012 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer








Sending your message



.gif)

_2.gif)
_3.gif)
