Mirota Bakery Jelaskan Gugatan Rp 2,5 M Karena Pelanggaran Hak Merek
Sabtu, 03/03/2012 03:59 WIB
Jakarta
Niniek Wijayanti Gunawan, pemilik Mirota Bakery, melalui kuasa hukumnya menyampaikan bahwa kasus pendomplengan gambar perusahaan Mirota Bakery pada kartu nama Tri Afrimi bukan masalah sepele. Dalam kasus tersebut, PT. Mirota Indah Indonesia (MII) telah melakukan pelanggaran hak cipta.
"Menurut hukum, kesalahan karyawannya tersebut juga merupakan tanggung jawab dari majikannya. Bahwa dengan demikian, tidak benar jika kuasa hukum para tergugat tersebut menyatakan bahwa hal itu sepele. Sebab jelas-jelas merupakan pelanggaran hak cipta dan hak merek sebagaimana diatur dalam UU No 19 tahun 2002 dan UU No 15 tahun 2001, yang dapat saja dituntut secara pidana dan perdata," kata kuasa hukum Niniek melalui hak jawabnya kepada detikcom, Jumat (02/03/2012).
Kuasa hukum Niniek menambahkan bahwa prinsipnya ada penyalahgunaan merek yang merugikan Mirota Bakery. Dan tidak menyudutkan Tri Afrimi sebagai orang kecil, melainkan kesatuan antara Tri sebagai karyawan dengan PT. MII tempatnya bekerja.
"Bahwa yang paling prinsip adanya penyalahgunaan merek dan perbuatan melawan hukum yang merugikan Mirota Bakery , bukan hal sepele dan orang kecil akan tetapi dilakukan melalui karyawannya sebagai kesatuan dengan perusahaan yang selama ini sudah merugikan Mirota Bakery, sehingga bukan menghancurkan orang kecil," ujar kuasa hukum Niniek.
Kuasa hukum Niniek dalam surat hak jawabnya pun merespon komentar-komentar kuasa hukum Tri, Achiel Suyanto, dengan menyatakan bahwa semua komentar tersebut tidak berdasar dan terkesan menyesatkan. Ditambahkan pula bahwa tidak benar Tri telah meminta maaf kepada Niniek.
"Tidak ada ketidaklaziman, apalagi kezoliman seperti dengan lantang digembor-gemborkan kuasa hukum para tergugat lewat media tersebut. Hal ini jelas tidak objektif dan tidak berdasarkan fakta hukum, bahkan terkesan menyesatkan. Tidak benar juga bila dikatakan kuasa hukum Achiel Suyanto bahwa kliennya sudah minta maaf kepada Ny. Niniek Wijayanti sebagai pemilik sah logo atau merek Mirota Bakery," terang kuasa hukum Niniek.
Kuasa hukum Niniek menyampaikan bahwa para tergugat dalam kasus ini beberapa kali tidak menghadiri persidangan, sehingga terkesan mengulur waktu dan telah diperingati oleh Majelis Hakim. Kuasa hukum Niniek pun menyatakan bahwa Achiel belum pernah hadir dalam persidangan sekalipun, hanya mengirim asistennya.
"Sampai saat ini sudah lebih kurang 8 kali persidangan. Dalam beberapa kali persidangan Para Tergugat atau Kuasa Hukumnya tidak datang sehingga terkesan dengan sengaja mengulur-ulur waktu. Termasuk dengan hanya mengajukan eksepsi, tanpa mengajukan jawaban atas pokok gugatan.
Terhadap hal itu Majelis Hakim sudah berkali-kali memperingatkan pihak tergugat. Selama proses pemeriksaan perkara tersebut, Advokat Achiel Suyanto sendiri belum pernah hadir langsung melainkan hanya diwakili staf atau asistennya," ujar kuasa hukum Niniek.
Kuasa hukum Niniek, Ramdlon Naning, menyatakan dalam pesan singkatnya kepada detikcom bahwa masalah ini bukan pada kartu nama sehingga digugat Rp 2,5 miliar, melainkan pelanggaran hak cipta dan hak merek. Berikut isi pesan singkat Ramdlon:
"Masalahnya BUKAN GARA-GARA kartu nama karyawan roti digugat 2,5 M. Bukan itu. Judul ini kurang pas dan terkesan memancing emosi publik yang tidak tepat. Mohon ditekankan, yang dipermasalahkan adanya pelanggaran hak merek dan hak cipta, yang merugikan mirota bakery. Yang dituntut ganti rugi bukan hanya karyawan tersebut tapi juga perusahaan tempatnya bekerja, yang tanggung jawab. Kita tidak mengajukan laporan pidana karena tidak ingin menghukum yang bersangkutan. Tapi menuntut tanggung jawab perusahaan tersebut. Ini intinya, tolong diklarifikasi."
(vid/van)
"Menurut hukum, kesalahan karyawannya tersebut juga merupakan tanggung jawab dari majikannya. Bahwa dengan demikian, tidak benar jika kuasa hukum para tergugat tersebut menyatakan bahwa hal itu sepele. Sebab jelas-jelas merupakan pelanggaran hak cipta dan hak merek sebagaimana diatur dalam UU No 19 tahun 2002 dan UU No 15 tahun 2001, yang dapat saja dituntut secara pidana dan perdata," kata kuasa hukum Niniek melalui hak jawabnya kepada detikcom, Jumat (02/03/2012).
Kuasa hukum Niniek menambahkan bahwa prinsipnya ada penyalahgunaan merek yang merugikan Mirota Bakery. Dan tidak menyudutkan Tri Afrimi sebagai orang kecil, melainkan kesatuan antara Tri sebagai karyawan dengan PT. MII tempatnya bekerja.
"Bahwa yang paling prinsip adanya penyalahgunaan merek dan perbuatan melawan hukum yang merugikan Mirota Bakery , bukan hal sepele dan orang kecil akan tetapi dilakukan melalui karyawannya sebagai kesatuan dengan perusahaan yang selama ini sudah merugikan Mirota Bakery, sehingga bukan menghancurkan orang kecil," ujar kuasa hukum Niniek.
Kuasa hukum Niniek dalam surat hak jawabnya pun merespon komentar-komentar kuasa hukum Tri, Achiel Suyanto, dengan menyatakan bahwa semua komentar tersebut tidak berdasar dan terkesan menyesatkan. Ditambahkan pula bahwa tidak benar Tri telah meminta maaf kepada Niniek.
"Tidak ada ketidaklaziman, apalagi kezoliman seperti dengan lantang digembor-gemborkan kuasa hukum para tergugat lewat media tersebut. Hal ini jelas tidak objektif dan tidak berdasarkan fakta hukum, bahkan terkesan menyesatkan. Tidak benar juga bila dikatakan kuasa hukum Achiel Suyanto bahwa kliennya sudah minta maaf kepada Ny. Niniek Wijayanti sebagai pemilik sah logo atau merek Mirota Bakery," terang kuasa hukum Niniek.
Kuasa hukum Niniek menyampaikan bahwa para tergugat dalam kasus ini beberapa kali tidak menghadiri persidangan, sehingga terkesan mengulur waktu dan telah diperingati oleh Majelis Hakim. Kuasa hukum Niniek pun menyatakan bahwa Achiel belum pernah hadir dalam persidangan sekalipun, hanya mengirim asistennya.
"Sampai saat ini sudah lebih kurang 8 kali persidangan. Dalam beberapa kali persidangan Para Tergugat atau Kuasa Hukumnya tidak datang sehingga terkesan dengan sengaja mengulur-ulur waktu. Termasuk dengan hanya mengajukan eksepsi, tanpa mengajukan jawaban atas pokok gugatan.
Terhadap hal itu Majelis Hakim sudah berkali-kali memperingatkan pihak tergugat. Selama proses pemeriksaan perkara tersebut, Advokat Achiel Suyanto sendiri belum pernah hadir langsung melainkan hanya diwakili staf atau asistennya," ujar kuasa hukum Niniek.
Kuasa hukum Niniek, Ramdlon Naning, menyatakan dalam pesan singkatnya kepada detikcom bahwa masalah ini bukan pada kartu nama sehingga digugat Rp 2,5 miliar, melainkan pelanggaran hak cipta dan hak merek. Berikut isi pesan singkat Ramdlon:
"Masalahnya BUKAN GARA-GARA kartu nama karyawan roti digugat 2,5 M. Bukan itu. Judul ini kurang pas dan terkesan memancing emosi publik yang tidak tepat. Mohon ditekankan, yang dipermasalahkan adanya pelanggaran hak merek dan hak cipta, yang merugikan mirota bakery. Yang dituntut ganti rugi bukan hanya karyawan tersebut tapi juga perusahaan tempatnya bekerja, yang tanggung jawab. Kita tidak mengajukan laporan pidana karena tidak ingin menghukum yang bersangkutan. Tapi menuntut tanggung jawab perusahaan tersebut. Ini intinya, tolong diklarifikasi."
(vid/van)
Komentar (0 Komentar)
Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
BeritaTerbaru
Indeks Berita »
-
Rabu, 23/05/2012 21:48 WIB
Nazar Minta KPK Fokus Usut Peranan Andi Mallarangeng di Hambalang
-
Rabu, 23/05/2012 21:31 WIB
Alwi Shihab: Konser Lady Gaga Cukup Disesuaikan dengan Budaya Indonesia
-
Rabu, 23/05/2012 21:20 WIB
Nazar Dicecar KPK Soal Kalender Anas dari Proyek Universitas
-
Rabu, 23/05/2012 21:09 WIB
Anggota Komisi III DPR Kecewa Gories Mere Lebih Pilih ke Las Vegas
-
Rabu, 23/05/2012 20:39 WIB
Repot Urus Pesawat, Keluarga Pramugari Sky Pilih Ambulans ke Lampung
-
Rabu, 23/05/2012 20:39 WIB
Repot Urus Pesawat, Keluarga Pramugari Sky Pilih Ambulans ke Lampung
-
Rabu, 23/05/2012 21:09 WIB
Anggota Komisi III DPR Kecewa Gories Mere Lebih Pilih ke Las Vegas
-
Rabu, 23/05/2012 20:19 WIB
Kisah Tim DVI Sukhoi, dari Pulang Malam hingga Menginap di Kamar Mayat
-
Rabu, 23/05/2012 19:50 WIB
MA Setujui Grasi Karena Corby Sering Sakit-sakitan
-
685 Komentar
-
454 Komentar
-
234 Komentar
-
228 Komentar
Lapsus
Index »
-
Selasa, 22/05/2012 08:53 WIB
Kisah Si Penyambung Lidah Sukhoi
-
Senin, 21/05/2012 12:10 WIB
Berapapun Dibayar Asal Bungkam
-
Selasa, 22/05/2012 14:27 WIB
Andi Arief: Gunung Padang Tunjukkan Apakah Dulu Ada Peradaban Maju
Cari Penawaran Terbaik di Sini
Info Promosi Travel
- Rp 2,796.000
- Rp 469.000
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Hidup Sehat · Obat & Penyakit · Ibu & Anak · Berita · Konsultasi · Bank Nama Bayi · Forum · Indeks
- detikTravel · ACI · Happy Holiday · Stories · Destination · Photos · d'Travelers · d'Trips · Hotels ·Flights · Deals · Directories · Index
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · Kolom Kita · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Cari Alamat
Copyright © 2012 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer








Sending your message



.gif)

_2.gif)
_3.gif)
