detikcom

Didakwa Suap Anggota DPR, Nunun Nurbaetie Terancam 5 Tahun Penjara

Moksa Hutasoit - detikNews
Jumat, 02/03/2012 09:54 WIB
Nunun Nurbaetie (dok. detikcom)
Jakarta Istri mantan Wakapolri Adang Daradjatun, Nunun Nurbaetie, didakwa penuntut umum menyuap anggota DPR saat pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia tahun 2004 lalu. Wanita sosialita ini pun terancam masuk bui hingga lima tahun lamanya.

Sidang ini dipimpin oleh ketua majelis Sujatmiko dengan anggotanya adalah Eka Budi Prijanta, Anwar, Sofialdi dan Ugo. Tim jaksa dipimpin oleh M Rum dan empat orang anggotanya.

Nunun didakwa memberikan cek pelawat dari BII senilai Rp 20,85 miliar. Uang ini adalah rangkaian dari 480 lembar cek pelawat berjumlah Rp 24 miliar untuk pemenangan Miranda S Gultom sebagai DGS BI.

Dalam surat dakwaan bernomor Dak/5/24/02/2012 yang dibacakan di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jaksel, Jumat (2/3/2012) ini menjelaskan jika uang itu diberikan kepada Hamka Yandhu, Udju Djuhaeri, Dudhie Makmun Murod dan Endin AJ Soefihara. Uang itu diberikan Nunun melalui tangan Arie Malangjudo yang merupakan bawahannya.

"Kenapa saya?" tanya Arie saat itu saat diminta tolong oleh Nunun.

"Masa office boy, ini kan buat anggota Dewan," jelas Nunun.

Wanita kelahiran Sukabumi 28 September 1950 lalu ini didakwa dengan dakwaan alternatif melanggar pasal 5 ayat 1 huruf b atau pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor. Ancaman maksimal kurungan dalam pasal ini adalah lima tahun penjara.


(mok/nvc)

Share:


Komentar (0 Komentar)

    Klik disini untuk berkomentar menggunakan account anda :

    Facebook Login Twitter Login detikID Login

    Redaksi: redaksi[at]detik.com
    Informasi pemasangan iklan
    hubungi : sales[at]detik.com
    Lapsus Index »
    Cari Penawaran Terbaik di Sini