Tipu 400 Konsumen, Pemilik Dealer Motor Ilegal Diciduk Polisi
Jumat, 02/03/2012 03:59 WIB
Depok
Seorang pemilik dealer motor ilegal, MS (39), ditangkap jajaran Polsek Cimanggis, Kota Depok karena menipu lebih dari 400 orang konsumennya. MS berhasil meraup ratusan juta rupiah dari aksi tipu-tipunya tersebut.
MS yang menjabat Direktur CV Alif Jaya di Kota Depok, tak berkutik ketika polisi menangkapnya. Modus penipuan yang dilakukan pria ini adalah dengan memesan motor secara kredit kepada distributor resmi dengan bantuan, kemudian dia menjualnya secara tunai.
"Siang tadi seratus korban datang ke kami mengadukan MS. Kemudian langsung saya tugaskan team reskrim untuk mencari tersangka. Malam ini juga tersangka ditangkap di salah satu istrinya di Cimanggis," terang Kapolsek Cimanggis Kompol Firman Andreanto kepada detikcom di Mapolsek Cimanggis, Jln Raya Jakarta-Bogor, Km 33, Cisalak, Kota Depok, Jumat (2/3/2012).
Jenis motor yang dijual MS, seperti Yamaha Vixon, Mio, Supra, Tiger, Jupiter, serta merek-merek lainnnya.
Dari pantauan detikcom, setelah di-BAP, MS langsung meringkuk di bui.
"MS telah beroperasi dealer ilegalnya ini selama setahun. Dan, enam bulan terakhir menuai masalah karena korban mulai sadar tertipu dan menuntut uang mereka kembali," jelas Firman.
Banyak korban yang tergiur oleh harga miring yang ditawarkan MS. Sebabnya, selisih harga motor baru yang dijual MS berkisar Rp 3 juta-5 juta dari harga normal di pasaran.
Akhirnya para korban sadar setelah surat kendaraan, seperti BPKB dan STNK, tak kunjung diberikan kepada para pembeli seperti yang dijanjikan MS. Padahal para pembeli motor telah melunasinya sejak dua bulan lalu.
"Ada juga korban yang motornya ditarik kembali oleh dealer resmi di mana MS mengambil motor-motor tersebut," tuturnya.
Ironisnya, ada juga ratusan korban yang telah menyerahkan uang kepada MS, namun setelah menunggu berbulan-bulan motor tak kunjung didapat.
"Ratusan korban motornya terancam ditarik paksa oleh dealer resminya," ucapnya
Dalam beraksi MS dengan sengaja membuat dua cabang usaha di Kota Depok, yakni di Kampung Tipar, Cimanggis dan di Jalan Ir Juanda, Sukmajaya. Kapolsek menghimbau kepada korban lainnya untuk ikut melaporkan kasus ini kepada Mapolsek Cimanggis.
"MS dijerat pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman lima tahun," tandas Firman.
(nvc/nvc)
MS yang menjabat Direktur CV Alif Jaya di Kota Depok, tak berkutik ketika polisi menangkapnya. Modus penipuan yang dilakukan pria ini adalah dengan memesan motor secara kredit kepada distributor resmi dengan bantuan, kemudian dia menjualnya secara tunai.
"Siang tadi seratus korban datang ke kami mengadukan MS. Kemudian langsung saya tugaskan team reskrim untuk mencari tersangka. Malam ini juga tersangka ditangkap di salah satu istrinya di Cimanggis," terang Kapolsek Cimanggis Kompol Firman Andreanto kepada detikcom di Mapolsek Cimanggis, Jln Raya Jakarta-Bogor, Km 33, Cisalak, Kota Depok, Jumat (2/3/2012).
Jenis motor yang dijual MS, seperti Yamaha Vixon, Mio, Supra, Tiger, Jupiter, serta merek-merek lainnnya.
Dari pantauan detikcom, setelah di-BAP, MS langsung meringkuk di bui.
"MS telah beroperasi dealer ilegalnya ini selama setahun. Dan, enam bulan terakhir menuai masalah karena korban mulai sadar tertipu dan menuntut uang mereka kembali," jelas Firman.
Banyak korban yang tergiur oleh harga miring yang ditawarkan MS. Sebabnya, selisih harga motor baru yang dijual MS berkisar Rp 3 juta-5 juta dari harga normal di pasaran.
Akhirnya para korban sadar setelah surat kendaraan, seperti BPKB dan STNK, tak kunjung diberikan kepada para pembeli seperti yang dijanjikan MS. Padahal para pembeli motor telah melunasinya sejak dua bulan lalu.
"Ada juga korban yang motornya ditarik kembali oleh dealer resmi di mana MS mengambil motor-motor tersebut," tuturnya.
Ironisnya, ada juga ratusan korban yang telah menyerahkan uang kepada MS, namun setelah menunggu berbulan-bulan motor tak kunjung didapat.
"Ratusan korban motornya terancam ditarik paksa oleh dealer resminya," ucapnya
Dalam beraksi MS dengan sengaja membuat dua cabang usaha di Kota Depok, yakni di Kampung Tipar, Cimanggis dan di Jalan Ir Juanda, Sukmajaya. Kapolsek menghimbau kepada korban lainnya untuk ikut melaporkan kasus ini kepada Mapolsek Cimanggis.
"MS dijerat pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman lima tahun," tandas Firman.
(nvc/nvc)
Baca Juga
Komentar (0 Komentar)
Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
BeritaTerbaru
Indeks Berita »
-
Rabu, 23/05/2012 15:48 WIB
Dubes AS pun Ikut Bicara Soal Konser Lady Gaga
-
Rabu, 23/05/2012 15:39 WIB
Tersangka Kasus Alkes Dicecar KPK Soal Keterlibatan Siti Fadilah Supari
-
Rabu, 23/05/2012 15:39 WIB
Paket Mencurigakan Ditemukan di Rumah Nunung
-
Rabu, 23/05/2012 15:31 WIB
Diperiksa 6 Jam, Ari Sigit Sangkal Lakukan Penipuan Rp 2,5 M
-
Rabu, 23/05/2012 15:27 WIB
MI Al-Islam Solo: Buku Bergambar Nabi Muhammad Dikirim Rekanan Kemenag
-
Rabu, 23/05/2012 14:45 WIB
Pelayat Membeludak, Jendela Rumah Dewi Terpaksa Dijebol
-
Rabu, 23/05/2012 14:35 WIB
Dua Orang Kena Bacok dalam Bentrokan di Depan 7-Eleven Fatmawati
-
Rabu, 23/05/2012 15:13 WIB
Damkar Tak Laporkan Paulinus Terkait 'Broadcast' Kebakaran Muara Karang
-
Rabu, 23/05/2012 13:18 WIB
Pilot dan Pramugari Sambut Jenazah Kapten Aan di Masjid Al Bakrie
-
683 Komentar
-
454 Komentar
-
233 Komentar
-
228 Komentar
Lapsus
Index »
-
Selasa, 22/05/2012 08:53 WIB
Kisah Si Penyambung Lidah Sukhoi
-
Senin, 21/05/2012 12:10 WIB
Berapapun Dibayar Asal Bungkam
-
Selasa, 22/05/2012 14:27 WIB
Andi Arief: Gunung Padang Tunjukkan Apakah Dulu Ada Peradaban Maju
Cari Penawaran Terbaik di Sini
Info Promosi Travel
- Rp 469.000
- Rp 6,049.000
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Hidup Sehat · Obat & Penyakit · Ibu & Anak · Berita · Konsultasi · Bank Nama Bayi · Forum · Indeks
- detikTravel · ACI · Happy Holiday · Stories · Destination · Photos · d'Travelers · d'Trips · Hotels ·Flights · Deals · Directories · Index
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · Kolom Kita · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Cari Alamat
Copyright © 2012 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer








Sending your message



_(baru).gif)

_2.gif)
_3.gif)
