Ralat Berita
2 dari 5 Terdakwa Kasus Irzen Octa Divonis Bebas
Kamis, 01/03/2012 20:38 WIB
Jakarta
Terdakwa kasus tewasnya nasabah Citibank, Irzen Octa, hari ini mendengarkan vonis majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Dua dari lima terdakwa dinyatakan tidak terbukti bersalah sehingga divonis bebas.
"Dinyatakan terdakwa tidak terbukti dari semua dakwaan dan terdakwa harus dibebaskan dari semua dakwaan dan biaya beban perkara dibebankan kepada negara," kata Ketua Majelis Hakim, Didik Setyo Handono, di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Kamis (01/03/2012), saat membacakan putusan untuk terdakwa Humisar Silalahi.
Hal serupa juga dialami oleh terdakwa Boy Yanto Tambunan dengan hakim ketua Subyantoro. Tak pelak, putusan itu disambut tepuk tangan kerabat para terdakwa bebas yang hadir di persidangan. Humizar dan Boy pun tampak terharu dengan putusan tersebut dan langsung berangkulan dengan kerabat begitu hakim menutup sidang.
Namun, tiga terdakwa lainnya, yakni Arief Lukman, Donald Harris, dan Henry Waslinton dinyatakan bersalah oleh majelis hakim. Mereka dijatuhkan hukuman satu tahun kurungan penjara.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama 1 tahun penjara," kata ketua majelis hakim, Maman M Ambari, saat membacakan putusan. Ketiga terdakwa dinyatakan bersalah melanggar pasal perbuatan tidak menyenangkan.
Sebelumnya, JPU menjerat terdakwa dengan dakwaan berlapis. Terdakwa Boy Yanto dikenai dakwaan kesatu primair melanggar pasal 333 ayat (3) jo pasal 55 ayat (1) KUHP, subsidair pasal 333 ayat (1) jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Atau dakwaan kedua melanggar pasal 351 ayat (3) jo 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Atau dakwaan ketiga melanggar pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP.
Terdakwa Humisar Silalahi dikenai dakwaan kesatu primair melanggar pasal 333 ayat (3) jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, subsidair pasal 333 ayat (3) jo pasal 56 ke-2 KUHP, lebih subsidair pasal 333 ayat (1) jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, lebih lebih subsidair pasal 333 ayat (1) jo pasal 56 ke-2 KUHP. Atau dakwaan kedua primair melanggar pasal 351 ayat (3) jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, subsidair pasal 351 ayat (3) jo pasal 56 ke-2 KUHP. Atau dakwaan ketiga primari melanggar pasal 335 ayat (1) ke-1 jo 55 ayat (1) ke-1 KUHP, subsidair pasal 335 ayat (1) ke-1 jo pasal 56 ke-2 KUHP.
Tiga terdakwa Arief Lukman, Donald Harris dan Henry Waslinton dikenai dakwaan kesatu primair melanggar pasal 333 ayat (3) jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, subsidair pasal 333 ayat (3) jo pasal 56 ke-2 KUHP, lebih subsidair pasal 333 ayat (1) jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, lebih lebih subsidair pasal 333 ayat (1) jo pasal 56 ke-2 KUHP. Atau dakwaan kedua primair melanggar pasal 351 ayat (3) jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, subsidair pasal 351 ayat (3) jo pasal 56 ke-2 KUHP. Atau dakwaan ketiga primair melanggar pasal 335 ayat (1) ke-1 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, subsidair pasal 335 ayat (1) ke-1 jo pasal 56 ke-2 KUHP.
Perbuatan kelima terdakwa ini, menurut JPU diancam hukuman maksimal 12 tahun penjara. JPU memfokuskan pada dakwaan kesatu, yakni pasal 333 KUHP tentang perampasan kemerdekaan seseorang yang berakibat kematian.
Irzen Octa tewas usai mendatangi kantor cabang Citibank di lantai lima, gedung Menara Jamsostek, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, pada Selasa (29/3/2011). Irzen tewas usai diinterogasi mengenai tunggakan kartu kreditnya yang mencapai Rp 100 juta.
(ans/mad)
"Dinyatakan terdakwa tidak terbukti dari semua dakwaan dan terdakwa harus dibebaskan dari semua dakwaan dan biaya beban perkara dibebankan kepada negara," kata Ketua Majelis Hakim, Didik Setyo Handono, di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Kamis (01/03/2012), saat membacakan putusan untuk terdakwa Humisar Silalahi.
Hal serupa juga dialami oleh terdakwa Boy Yanto Tambunan dengan hakim ketua Subyantoro. Tak pelak, putusan itu disambut tepuk tangan kerabat para terdakwa bebas yang hadir di persidangan. Humizar dan Boy pun tampak terharu dengan putusan tersebut dan langsung berangkulan dengan kerabat begitu hakim menutup sidang.
Namun, tiga terdakwa lainnya, yakni Arief Lukman, Donald Harris, dan Henry Waslinton dinyatakan bersalah oleh majelis hakim. Mereka dijatuhkan hukuman satu tahun kurungan penjara.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama 1 tahun penjara," kata ketua majelis hakim, Maman M Ambari, saat membacakan putusan. Ketiga terdakwa dinyatakan bersalah melanggar pasal perbuatan tidak menyenangkan.
Sebelumnya, JPU menjerat terdakwa dengan dakwaan berlapis. Terdakwa Boy Yanto dikenai dakwaan kesatu primair melanggar pasal 333 ayat (3) jo pasal 55 ayat (1) KUHP, subsidair pasal 333 ayat (1) jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Atau dakwaan kedua melanggar pasal 351 ayat (3) jo 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Atau dakwaan ketiga melanggar pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP.
Terdakwa Humisar Silalahi dikenai dakwaan kesatu primair melanggar pasal 333 ayat (3) jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, subsidair pasal 333 ayat (3) jo pasal 56 ke-2 KUHP, lebih subsidair pasal 333 ayat (1) jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, lebih lebih subsidair pasal 333 ayat (1) jo pasal 56 ke-2 KUHP. Atau dakwaan kedua primair melanggar pasal 351 ayat (3) jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, subsidair pasal 351 ayat (3) jo pasal 56 ke-2 KUHP. Atau dakwaan ketiga primari melanggar pasal 335 ayat (1) ke-1 jo 55 ayat (1) ke-1 KUHP, subsidair pasal 335 ayat (1) ke-1 jo pasal 56 ke-2 KUHP.
Tiga terdakwa Arief Lukman, Donald Harris dan Henry Waslinton dikenai dakwaan kesatu primair melanggar pasal 333 ayat (3) jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, subsidair pasal 333 ayat (3) jo pasal 56 ke-2 KUHP, lebih subsidair pasal 333 ayat (1) jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, lebih lebih subsidair pasal 333 ayat (1) jo pasal 56 ke-2 KUHP. Atau dakwaan kedua primair melanggar pasal 351 ayat (3) jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, subsidair pasal 351 ayat (3) jo pasal 56 ke-2 KUHP. Atau dakwaan ketiga primair melanggar pasal 335 ayat (1) ke-1 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, subsidair pasal 335 ayat (1) ke-1 jo pasal 56 ke-2 KUHP.
Perbuatan kelima terdakwa ini, menurut JPU diancam hukuman maksimal 12 tahun penjara. JPU memfokuskan pada dakwaan kesatu, yakni pasal 333 KUHP tentang perampasan kemerdekaan seseorang yang berakibat kematian.
Irzen Octa tewas usai mendatangi kantor cabang Citibank di lantai lima, gedung Menara Jamsostek, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, pada Selasa (29/3/2011). Irzen tewas usai diinterogasi mengenai tunggakan kartu kreditnya yang mencapai Rp 100 juta.
(ans/mad)
Baca Juga
Komentar (0 Komentar)
Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
BeritaTerbaru
Indeks Berita »
-
Rabu, 23/05/2012 15:27 WIB
MI Al-Islam Solo: Buku Bergambar Nabi Muhammad Dikirim Rekanan Kemenag
-
Rabu, 23/05/2012 15:23 WIB
Tak Lagi Pimpin Komisi III, Benny Kejar Gubernur NTT
-
Rabu, 23/05/2012 15:21 WIB
Saksi: Xenia Afriyani Bukan Tabrak 9 Pejalan Kaki, Tapi 13 Orang
-
Rabu, 23/05/2012 15:20 WIB
Wakil Ketua Komisi III: Grasi Corby, Australia Harus Bebaskan Tahanan WNI
-
Rabu, 23/05/2012 15:20 WIB
Minimarket di Serpong Disatroni Perampok, Uang Rp 10 Juta Raib
-
Rabu, 23/05/2012 14:45 WIB
Pelayat Membeludak, Jendela Rumah Dewi Terpaksa Dijebol
-
Rabu, 23/05/2012 14:35 WIB
Dua Orang Kena Bacok dalam Bentrokan di Depan 7-Eleven Fatmawati
-
Rabu, 23/05/2012 13:18 WIB
Pilot dan Pramugari Sambut Jenazah Kapten Aan di Masjid Al Bakrie
-
Rabu, 23/05/2012 14:42 WIB
Dituding 'Merampok' Tanah Adat, Pemerintah Membantah
-
683 Komentar
-
454 Komentar
-
233 Komentar
-
228 Komentar
Lapsus
Index »
-
Selasa, 22/05/2012 08:53 WIB
Kisah Si Penyambung Lidah Sukhoi
-
Senin, 21/05/2012 12:10 WIB
Berapapun Dibayar Asal Bungkam
-
Selasa, 22/05/2012 14:27 WIB
Andi Arief: Gunung Padang Tunjukkan Apakah Dulu Ada Peradaban Maju
Cari Penawaran Terbaik di Sini
Info Promosi Travel
- Rp 469.000
- Rp 6,049.000
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Hidup Sehat · Obat & Penyakit · Ibu & Anak · Berita · Konsultasi · Bank Nama Bayi · Forum · Indeks
- detikTravel · ACI · Happy Holiday · Stories · Destination · Photos · d'Travelers · d'Trips · Hotels ·Flights · Deals · Directories · Index
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · Kolom Kita · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Cari Alamat
Copyright © 2012 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer








Sending your message



_(baru).gif)

_2.gif)
_3.gif)
