detikcom

Pencurian Ringan Tak Ditahan, Penghargaan Pada Masyarakat Bawah

Muhamad Arif - detikNews
Kamis, 01/03/2012 03:11 WIB
Jakarta Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan peraturan yang menyatakan terdakwa pencurian di bawah Rp 2,5 Juta dilarang ditahan di penjara. Kebijakan ini direspons positif karena dinilai sebagai bentuk penghargaan pada masyarakat bawah.

"Patut mengapresiasikan MA membuat peraturan terkait kasus-kasus ringan, Kebijakan MA betul-betul menghargai masyarakat bawah. Di mana kita ketahui hukum di Indonesia itu tajam ke bawah, tumpul ke atas," ucap Oce Madril, peneliti Pusat Kajian Antikorupsi (PUKAT) UGM saat wawancara detikcom via telepon pada Rabu (29/2/2012).

Dengan adanya peraturan ini diharapkan tidak akan ada lagi kasus pencurian sandal jepit oleh AAL dan pencurian kakao oleh Mbok Minah dan kasus Rasminah yang mencuri 6 piring.

"Hasil ini merupakan kemenangan bagi masyarakat Indonesia yang merasa dizalimi," tegas Oce.

Saat di tanyai lebih lanjut mengenai komitmen MA, Oce menegaskan harus diikuti oleh penegak hukum lainnya. Bila tidak, maka aturan ini hanya sia-sia saja.

"Komitmen MA harus diikuti oleh jaksa dan polisi. Percuma saja MA mengeluarkan peraturan ini jika jaksa dan polisi tidak tunduk dan mengikuti keputusan ini," paparnya.

MA telah mengeluarkan aturan bagi terdakwa pencurian ringan yang nominalnya kurang dari Rp 2,5 juta. Aturan ini tertuang dalam Perma No 2/2012 Nomor 2/2012 mengenai Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam KUHP.

(rif/vit)

Share:


Komentar (0 Komentar)

    Klik disini untuk berkomentar menggunakan account anda :

    Facebook Login Twitter Login detikID Login

    Redaksi: redaksi[at]detik.com
    Informasi pemasangan iklan
    hubungi : sales[at]detik.com
    Lapsus Index »
    Cari Penawaran Terbaik di Sini