Pencurian Ringan Tak Ditahan, Penghargaan Pada Masyarakat Bawah
Kamis, 01/03/2012 03:11 WIB
Jakarta
Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan peraturan yang menyatakan terdakwa pencurian di bawah Rp 2,5 Juta dilarang ditahan di penjara. Kebijakan ini direspons positif karena dinilai sebagai bentuk penghargaan pada masyarakat bawah.
"Patut mengapresiasikan MA membuat peraturan terkait kasus-kasus ringan, Kebijakan MA betul-betul menghargai masyarakat bawah. Di mana kita ketahui hukum di Indonesia itu tajam ke bawah, tumpul ke atas," ucap Oce Madril, peneliti Pusat Kajian Antikorupsi (PUKAT) UGM saat wawancara detikcom via telepon pada Rabu (29/2/2012).
Dengan adanya peraturan ini diharapkan tidak akan ada lagi kasus pencurian sandal jepit oleh AAL dan pencurian kakao oleh Mbok Minah dan kasus Rasminah yang mencuri 6 piring.
"Hasil ini merupakan kemenangan bagi masyarakat Indonesia yang merasa dizalimi," tegas Oce.
Saat di tanyai lebih lanjut mengenai komitmen MA, Oce menegaskan harus diikuti oleh penegak hukum lainnya. Bila tidak, maka aturan ini hanya sia-sia saja.
"Komitmen MA harus diikuti oleh jaksa dan polisi. Percuma saja MA mengeluarkan peraturan ini jika jaksa dan polisi tidak tunduk dan mengikuti keputusan ini," paparnya.
MA telah mengeluarkan aturan bagi terdakwa pencurian ringan yang nominalnya kurang dari Rp 2,5 juta. Aturan ini tertuang dalam Perma No 2/2012 Nomor 2/2012 mengenai Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam KUHP.
(rif/vit)
"Patut mengapresiasikan MA membuat peraturan terkait kasus-kasus ringan, Kebijakan MA betul-betul menghargai masyarakat bawah. Di mana kita ketahui hukum di Indonesia itu tajam ke bawah, tumpul ke atas," ucap Oce Madril, peneliti Pusat Kajian Antikorupsi (PUKAT) UGM saat wawancara detikcom via telepon pada Rabu (29/2/2012).
Dengan adanya peraturan ini diharapkan tidak akan ada lagi kasus pencurian sandal jepit oleh AAL dan pencurian kakao oleh Mbok Minah dan kasus Rasminah yang mencuri 6 piring.
"Hasil ini merupakan kemenangan bagi masyarakat Indonesia yang merasa dizalimi," tegas Oce.
Saat di tanyai lebih lanjut mengenai komitmen MA, Oce menegaskan harus diikuti oleh penegak hukum lainnya. Bila tidak, maka aturan ini hanya sia-sia saja.
"Komitmen MA harus diikuti oleh jaksa dan polisi. Percuma saja MA mengeluarkan peraturan ini jika jaksa dan polisi tidak tunduk dan mengikuti keputusan ini," paparnya.
MA telah mengeluarkan aturan bagi terdakwa pencurian ringan yang nominalnya kurang dari Rp 2,5 juta. Aturan ini tertuang dalam Perma No 2/2012 Nomor 2/2012 mengenai Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam KUHP.
(rif/vit)
Baca Juga
- Tulisan 'Pedas' Media Massa di Mata Ketua Mahkamah Agung
- Harifin Tumpa Bantah Jadi Ketua MA Karena Jusuf Kalla
- Kebijakan MA tentang Pencurian Ringan Tak Ditahan Layak Jadi UU
- Polri: Dari Awal Tindak Pidana Kecil Diselesaikan dengan Mediasi
- Ini 5 Tindak Pidana yang Tidak Perlu Ditahan Selain Pencurian Ringan
Komentar (0 Komentar)
Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
BeritaTerbaru
Indeks Berita »
-
Rabu, 23/05/2012 15:27 WIB
MI Al-Islam Solo: Buku Bergambar Nabi Muhammad Dikirim Rekanan Kemenag
-
Rabu, 23/05/2012 15:23 WIB
Tak Lagi Pimpin Komisi III, Benny Kejar Gubernur NTT
-
Rabu, 23/05/2012 15:21 WIB
Saksi: Xenia Afriyani Bukan Tabrak 9 Pejalan Kaki, Tapi 13 Orang
-
Rabu, 23/05/2012 15:20 WIB
Wakil Ketua Komisi III: Grasi Corby, Australia Harus Bebaskan Tahanan WNI
-
Rabu, 23/05/2012 15:20 WIB
Minimarket di Serpong Disatroni Perampok, Uang Rp 10 Juta Raib
-
Rabu, 23/05/2012 14:35 WIB
Dua Orang Kena Bacok dalam Bentrokan di Depan 7-Eleven Fatmawati
-
Rabu, 23/05/2012 13:18 WIB
Pilot dan Pramugari Sambut Jenazah Kapten Aan di Masjid Al Bakrie
-
Rabu, 23/05/2012 14:45 WIB
Pelayat Membeludak, Jendela Rumah Dewi Terpaksa Dijebol
-
Rabu, 23/05/2012 14:00 WIB
Oki Kenang Kapten Aan yang Suka Kasih Tiket Terbang Gratis
-
683 Komentar
-
454 Komentar
-
233 Komentar
-
228 Komentar
Lapsus
Index »
-
Selasa, 22/05/2012 08:53 WIB
Kisah Si Penyambung Lidah Sukhoi
-
Senin, 21/05/2012 12:10 WIB
Berapapun Dibayar Asal Bungkam
-
Selasa, 22/05/2012 14:27 WIB
Andi Arief: Gunung Padang Tunjukkan Apakah Dulu Ada Peradaban Maju
Cari Penawaran Terbaik di Sini
Info Promosi Travel
- Rp 469.000
- Rp 6,049.000
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Hidup Sehat · Obat & Penyakit · Ibu & Anak · Berita · Konsultasi · Bank Nama Bayi · Forum · Indeks
- detikTravel · ACI · Happy Holiday · Stories · Destination · Photos · d'Travelers · d'Trips · Hotels ·Flights · Deals · Directories · Index
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · Kolom Kita · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Cari Alamat
Copyright © 2012 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer








Sending your message



_(baru).gif)

_2.gif)
_3.gif)
