detikcom

BK: Jika 3 Bulan Tak Ikut Sidang, Angie Dipecat dari DPR

Elvan Dany Sutrisno - detikNews
Rabu, 29/02/2012 16:44 WIB
Jakarta Angelina Sondakh tak lagi terlihat beraktivitas di Gedung DPR sejak ditetapkan menjadi tersangka korupsi wisma atlet. Jika tiga bulan absen, Angie bisa diberhentikan dari DPR.

"Hal itu sesuai UU MPR, DPR, DPD, dan DPRD pasal 213 ayat (2) huruf a. Tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap sebagai anggota DPR selama tiga bulan berturut-turut tanpa keterangan apa pun," kata Ketua BK DPR, M Prakosa, kepada wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (29/2/2012).

Prakosa menuturkan UU tersebut jelas mengatur sanksi tersebut. Jadi nantinya kalau Angie terus tak hadir dalam rapat-rapat di DPR, BK bisa merekomendasikan pemecatan ke FPD DPR.

"Bunyi penjelasannya, yang dimaksud dengan tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap, adalah menderita sakit yang mengakibatkan baik fisik maupun mental tidak berfungsi secara normal yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter yang berwenang, tidak diketahui keberadaannya, dan/atau tidak hadir dalam rapat tanpa keterangan apa pun selama 3 bulan berturut-turut," kata Prakosa.

Saat ini Angie masih tetap menerima gaji karena masih berstatus sebagai anggota DPR. "Hak-haknya masih diberikan, sampai saat ini karena dia masih tercatat anggota DPR,"tandasnya.


(van/nrl)

Share:


Komentar (0 Komentar)

    Klik disini untuk berkomentar menggunakan account anda :

    Facebook Login Twitter Login detikID Login

    Redaksi: redaksi[at]detik.com
    Informasi pemasangan iklan
    hubungi : sales[at]detik.com
    Lapsus Index »
    Cari Penawaran Terbaik di Sini