detikcom

Updated

Cegah Masuknya Limbah B3, KLH Periksa 20 Importir Limbah

Nograhany Widhi K - detikNews
Rabu, 29/02/2012 15:24 WIB
Jakarta Buntut dari penemuan 113 kontainer milik PT HHS yang berisi sampah-sampah besi dari berbagai macam perabotan (steel scrap) yang mengandung bahan beracun berbahaya (B3), Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) atas permintaan Dirjen Bea dan Cukai diminta memeriksa 20 importir limbah di pelabuhan besar di Indonesia. Bila 20 importir itu dinyatakan tak bersih dari impor limbah B3, maka Ditjen Bea dan Cukai bisa menindaknya.

20 Importir yang diperiksa itu adalah importir limbah yang berada di Pelabuhan Belawan-Medan, Pelabuhan Tanjung Priok-Jakarta dan Pelabuhan Tanjung Emas-Semarang.

"Dari hasil pemeriksaan beberapa kontainer yang sudah dilakukan selain milik PT HHS (milik 17 importir), KLH cq Deputi IV telah mengirim surat ke Dirjen Bea Cukai, di mana inti surat tersebut menyebutkan bila hasil pemeriksaan tidak ditemukan pelanggaran atau scrap logam dalam kondisi bersih dan tidak ditemukan adanya limbah B3, dimohon pihak Bea & Cukai untuk segera memproses sebagaimana mestinya," demikian dikatakan Deputi IV KLH Bidang Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun, Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun dan Sampah, Dra Masnellyarti, MSc dalam rilis yang diterima, Selasa (28/2/2012).

Sedangkan bila ditemukan adanya pelanggaran atau scrap logam tercampur oleh sampah atau limbah B3, maka ditindaklanjuti dengan penegakan hukum oleh Bea & Cukai serta oleh Deputi V KLH.

Status penanganan impor limbah sampai dengan 28 Februari 2012 berdasarkan data yang dipereoleh dari Bea & Cukai Tanjung Priok adalah jumlah kontainer yang tertahan 344 kontainer dari 18 Importir. Kemudian 1.271 kontainer siap diperiksa, sedangkan yang sudah diperiksa sejumlah 458 kontainer dan 630 kontainer belum diperiksa.

"Dari yang diperiksa 458 kontainer, 36 tidak terkontaminasi, 292 terkontaminasi, 136 menunggu hasil analisa," jelas Masnellyarti.

Pihaknya juga akan mengirimkan hasil pemeriksaan ini ke focal point Konvensi Basel di Belanda dan Inggris.

Sebelumnya, jajaran Direktorat Jenderal Bea dan Cukai berhasil mengamankan 113 kontainer asal Inggris dan Belanda, berisikan sampah-sampah besi dari berbagai macam perabotan (steel scrap) masuk ke Indonesia melalui pelabuhan Tanjung Priok yang diimpor oleh PT HHS.

Menurut Dirjen Bea Cukai, Agung Kuswandono, mengatakan dari 113 kontainer tersebut, 89 berasal dari Inggris dan 24 berasal dari Belanda. Namun setelah melalui pemeriksaan lebih lanjut, pihaknya menduga kuat steel scrap tersebut mengandung Bahan Berbahaya dan Beracun (B3).

"Kami duga kuat steel scrap tersebut berbahaya karena diduga mengandung B3 yang dilarang masuk ke Indonesia," ucapnya.

Menurut Agung, Importir yang mendatangkan barang tersebut adalah PT HHS yang tujuannya untuk mendaur ulang sehingga bisa dibuar produk-produk besi.


(nwk/mpr)

Share:


Komentar (0 Komentar)

    Klik disini untuk berkomentar menggunakan account anda :

    Facebook Login Twitter Login detikID Login

    Redaksi: redaksi[at]detik.com
    Informasi pemasangan iklan
    hubungi : sales[at]detik.com
    Lapsus Index »
    Cari Penawaran Terbaik di Sini