detikcom

Ketua MA: Pencurian 6 Piring, Rasminah Tak Perlu Ditahan

Arbi Anugrah - detikNews
Selasa, 28/02/2012 20:19 WIB
Jakarta Banyaknya kasus kecil seperti pencurian 6 piring oleh Rasminah mengusik hati nurani Mahkamah Agung (MA). Alhasil, MA mengeluarkan Peraturan MA (Perma) yang melarang penahanan terhadap pelaku kasus pencurian ringan dengan nilai di bawah Rp 2,5 juta.

"Perkara seperti sandal jepit tidak perlu lagi orang itu ditahan, satu hari (sidang) saja selesai," kata Ketua MA, Harifin Andi Tumpa di kantornya, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Selasa (28/2/2012).

"Tidak perlu saksi harus dipangggil, terdakwa harus ditahan. Tidak usah lagi ada gonjang-ganjing anak yang di persidangan," ungkap Harifin.

Menurut Harifin, banyaknya kasus kecil sampai ke pengadilan karena pasal KUHP yang menyebut pencurian ringan maksimal kerugian Rp 250. Dengan kondisi sosial ekonomi sekarang, maka tidak ada lagi pencurian yang dikategorikan ringan. Nilai kerugian maksimal inilah yang diubah oleh MA.

"Kalau di atas Rp 250, berarti tidak ada lagi perkara yang dianggap ringan, termasuk sandal jepit, kakao, randu, itu perkara biasa semua, orang bisa ditahan," ujar Harifin.

Dia berharap pembatasan ini juga tidak hanya berlaku pada perkara pidana semata. Tetapi juga pada kasus perdata. "Misalnya dalam perkara perdata, berapa sih nilai gugatan yang mestinya boleh kasasi? Sehingga kemudian bisa mengurangi beban MA," harap Harifin

(asp/nwk)

Share:


Komentar (0 Komentar)

    Klik disini untuk berkomentar menggunakan account anda :

    Facebook Login Twitter Login detikID Login

    Redaksi: redaksi[at]detik.com
    Informasi pemasangan iklan
    hubungi : sales[at]detik.com
    Lapsus Index »
    Cari Penawaran Terbaik di Sini