Ketua MA: Pencurian 6 Piring, Rasminah Tak Perlu Ditahan
Selasa, 28/02/2012 20:19 WIB
Jakarta
Banyaknya kasus kecil seperti pencurian 6 piring oleh Rasminah mengusik hati nurani Mahkamah Agung (MA). Alhasil, MA mengeluarkan Peraturan MA (Perma) yang melarang penahanan terhadap pelaku kasus pencurian ringan dengan nilai di bawah Rp 2,5 juta.
"Perkara seperti sandal jepit tidak perlu lagi orang itu ditahan, satu hari (sidang) saja selesai," kata Ketua MA, Harifin Andi Tumpa di kantornya, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Selasa (28/2/2012).
"Tidak perlu saksi harus dipangggil, terdakwa harus ditahan. Tidak usah lagi ada gonjang-ganjing anak yang di persidangan," ungkap Harifin.
Menurut Harifin, banyaknya kasus kecil sampai ke pengadilan karena pasal KUHP yang menyebut pencurian ringan maksimal kerugian Rp 250. Dengan kondisi sosial ekonomi sekarang, maka tidak ada lagi pencurian yang dikategorikan ringan. Nilai kerugian maksimal inilah yang diubah oleh MA.
"Kalau di atas Rp 250, berarti tidak ada lagi perkara yang dianggap ringan, termasuk sandal jepit, kakao, randu, itu perkara biasa semua, orang bisa ditahan," ujar Harifin.
Dia berharap pembatasan ini juga tidak hanya berlaku pada perkara pidana semata. Tetapi juga pada kasus perdata. "Misalnya dalam perkara perdata, berapa sih nilai gugatan yang mestinya boleh kasasi? Sehingga kemudian bisa mengurangi beban MA," harap Harifin
(asp/nwk)
"Perkara seperti sandal jepit tidak perlu lagi orang itu ditahan, satu hari (sidang) saja selesai," kata Ketua MA, Harifin Andi Tumpa di kantornya, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Selasa (28/2/2012).
"Tidak perlu saksi harus dipangggil, terdakwa harus ditahan. Tidak usah lagi ada gonjang-ganjing anak yang di persidangan," ungkap Harifin.
Menurut Harifin, banyaknya kasus kecil sampai ke pengadilan karena pasal KUHP yang menyebut pencurian ringan maksimal kerugian Rp 250. Dengan kondisi sosial ekonomi sekarang, maka tidak ada lagi pencurian yang dikategorikan ringan. Nilai kerugian maksimal inilah yang diubah oleh MA.
"Kalau di atas Rp 250, berarti tidak ada lagi perkara yang dianggap ringan, termasuk sandal jepit, kakao, randu, itu perkara biasa semua, orang bisa ditahan," ujar Harifin.
Dia berharap pembatasan ini juga tidak hanya berlaku pada perkara pidana semata. Tetapi juga pada kasus perdata. "Misalnya dalam perkara perdata, berapa sih nilai gugatan yang mestinya boleh kasasi? Sehingga kemudian bisa mengurangi beban MA," harap Harifin
(asp/nwk)
Baca Juga
- Pencurian Kurang dari Rp 2,5 Juta Tak Perlu Ditahan, Kalau Perampok?
- Kejagung Dukung MA Tidak Tahan Terdakwa Pencurian di Bawah Rp 2,5 Juta
- Inilah Alasan Pencurian di Bawah Rp 2,5 Juta Tidak Perlu Ditahan
- MA Putuskan Pencurian di Bawah Rp 2,5 Juta Tidak Bisa Ditahan
- Bursa Calon Hakim Agung
Hakim I Wayan Bebaskan Terdakwa Korupsi Eks Kadis Pariwisata Bali
Komentar (0 Komentar)
Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
BeritaTerbaru
Indeks Berita »
-
Rabu, 23/05/2012 14:50 WIB
Tak Tahan Lapar & Dingin, 4 Imigran Asal Myanmar Menyerahkan Diri
-
Rabu, 23/05/2012 14:45 WIB
Pelayat Membeludak, Jendela Rumah Dewi Terpaksa Dijebol
-
Rabu, 23/05/2012 14:42 WIB
Dituding 'Merampok' Tanah Adat, Pemerintah Membantah
-
Rabu, 23/05/2012 14:35 WIB
Dua Orang Kena Bacok dalam Bentrokan di Depan 7-Eleven Fatmawati
-
Rabu, 23/05/2012 14:31 WIB
Penahanan Iswahyudi, Penodong Senpi di Plaza Indonesia Ditangguhkan
-
Rabu, 23/05/2012 14:35 WIB
Dua Orang Kena Bacok dalam Bentrokan di Depan 7-Eleven Fatmawati
-
Rabu, 23/05/2012 13:18 WIB
Pilot dan Pramugari Sambut Jenazah Kapten Aan di Masjid Al Bakrie
-
Rabu, 23/05/2012 14:00 WIB
Oki Kenang Kapten Aan yang Suka Kasih Tiket Terbang Gratis
-
Rabu, 23/05/2012 13:51 WIB
Yusril: Remisi Corby Berdampak Buruk Bagi Harkat Bangsa
-
683 Komentar
-
454 Komentar
-
233 Komentar
-
228 Komentar
Lapsus
Index »
-
Selasa, 22/05/2012 08:53 WIB
Kisah Si Penyambung Lidah Sukhoi
-
Senin, 21/05/2012 12:10 WIB
Berapapun Dibayar Asal Bungkam
-
Selasa, 22/05/2012 14:27 WIB
Andi Arief: Gunung Padang Tunjukkan Apakah Dulu Ada Peradaban Maju
Cari Penawaran Terbaik di Sini
Info Promosi Travel
- Rp 2,796.000
- Rp 469.000
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Hidup Sehat · Obat & Penyakit · Ibu & Anak · Berita · Konsultasi · Bank Nama Bayi · Forum · Indeks
- detikTravel · ACI · Happy Holiday · Stories · Destination · Photos · d'Travelers · d'Trips · Hotels ·Flights · Deals · Directories · Index
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · Kolom Kita · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Cari Alamat
Copyright © 2012 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer








Sending your message



_(baru).gif)

_2.gif)
_3.gif)
