Pengacara Akan Dipanggil Terkait Kasus Kakanim Bandara Soetta
Minggu, 26/02/2012 22:25 WIB
Jakarta
Polisi akan memanggil tiga pengacara dari Cakra & Co Law Firm terkait kasus pemalsuan dokumen perlintasan di imigrasi Bandara Soekarno-Hatta. Ketiganya akan dimintai keterangan terkait pemalsuan dokumen perlintasan WN Singapura, Toh Ke Ngsiong.
"Pada akhirnya nanti akan kita mintai keterangan, tetapi yang ada saja dulu," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Rikwanto kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (26/2/2012).
Saat ini, polisi telah menahan Kepala Kantor Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta, Rochadi Iman Santoso terkait kasus tersebut. Dokumen perlintasan Siong itu diterbitkan atas permintaan B, D dan P yang merupakan pengacara dari Cakra & Co Law Firm.
Rikwanto menjelaskan, kasus bermula ketiha pihak PT Makindo, perusahaan yang berperkara perdata dengan Siong, menggugat pengacara tersebut atas dugaan pembuatan surat kuasa palsu.
"Kasusnya ditangani Polda, Agustus 2009 hingga akhirnya P-21," katanya.
Namun, setelah itu kejaksaan menghentikan kasus pemalsuan surat kuasa itu karena para lawyer tersebut menyerahkan surat keterangan perlintasan Siong dari dan keluar Indonesia pada 25 Maret 2011. Dalam dokumen perlintasan yang ditandatangani Rochadi itu, Siong tercatat seolah-olah datang ke Indonesia menggunakan pesawat Tiger pada 5 Agustus 2009 dan keluar dari Indonesia pada 6 Agustus 2009 menggunakan pesawat KLM Royal Dutch untuk tujuan Amsterdam.
"Dengan adanya surat ini, perkara yang ditangani kejaksaan mengenai kasus pemalsuan surat kuasa dihentikan," katanya.
Pihak PT Markindo tidak puas. Mereka yakin kalau surat perlintasan Siong itu palsu. Setelah dilaporkan ke pihak kepolisian, akhirnya terbongkar sudah bahwa dokumen perlintasan atas nama Siong itu dipalsukan.
"Dengan mengambil beberapa keterangan saksi dari Kemenkumham menyatakan bahwa Siong tidak pernah datang, kemudian tidak pernah tercatat naik pesawat Tiger dan KLM pada tanggal tersebut. Sehingga patut diduga bahwa surat tersebut dipalsukan," paparnya.
Atas dugaan tersebut, polisi kemudian menahan Rochadi. Rochadi resmi ditahan sejak Jumat (24/2) lalu.
Sementara itu, Kasubdit Keamanan Negara (Kamneg) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Daniel Bolly Tifaona mengatakan,
"Sebenarnya, kasusnya simpel. Kalau memang Siong itu betul datang ke Indonesia dan dihadirkan ke pihak kejaksaan, maka mereka (lawyer Siong) tidak perlu berurusan dengan aparat dan kepala imigrasi tidak perlu ditahan," jelas Daniel.
(mei/ahy)
"Pada akhirnya nanti akan kita mintai keterangan, tetapi yang ada saja dulu," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Rikwanto kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (26/2/2012).
Saat ini, polisi telah menahan Kepala Kantor Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta, Rochadi Iman Santoso terkait kasus tersebut. Dokumen perlintasan Siong itu diterbitkan atas permintaan B, D dan P yang merupakan pengacara dari Cakra & Co Law Firm.
Rikwanto menjelaskan, kasus bermula ketiha pihak PT Makindo, perusahaan yang berperkara perdata dengan Siong, menggugat pengacara tersebut atas dugaan pembuatan surat kuasa palsu.
"Kasusnya ditangani Polda, Agustus 2009 hingga akhirnya P-21," katanya.
Namun, setelah itu kejaksaan menghentikan kasus pemalsuan surat kuasa itu karena para lawyer tersebut menyerahkan surat keterangan perlintasan Siong dari dan keluar Indonesia pada 25 Maret 2011. Dalam dokumen perlintasan yang ditandatangani Rochadi itu, Siong tercatat seolah-olah datang ke Indonesia menggunakan pesawat Tiger pada 5 Agustus 2009 dan keluar dari Indonesia pada 6 Agustus 2009 menggunakan pesawat KLM Royal Dutch untuk tujuan Amsterdam.
"Dengan adanya surat ini, perkara yang ditangani kejaksaan mengenai kasus pemalsuan surat kuasa dihentikan," katanya.
Pihak PT Markindo tidak puas. Mereka yakin kalau surat perlintasan Siong itu palsu. Setelah dilaporkan ke pihak kepolisian, akhirnya terbongkar sudah bahwa dokumen perlintasan atas nama Siong itu dipalsukan.
"Dengan mengambil beberapa keterangan saksi dari Kemenkumham menyatakan bahwa Siong tidak pernah datang, kemudian tidak pernah tercatat naik pesawat Tiger dan KLM pada tanggal tersebut. Sehingga patut diduga bahwa surat tersebut dipalsukan," paparnya.
Atas dugaan tersebut, polisi kemudian menahan Rochadi. Rochadi resmi ditahan sejak Jumat (24/2) lalu.
Sementara itu, Kasubdit Keamanan Negara (Kamneg) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Daniel Bolly Tifaona mengatakan,
"Sebenarnya, kasusnya simpel. Kalau memang Siong itu betul datang ke Indonesia dan dihadirkan ke pihak kejaksaan, maka mereka (lawyer Siong) tidak perlu berurusan dengan aparat dan kepala imigrasi tidak perlu ditahan," jelas Daniel.
(mei/ahy)
Baca Juga
- Ditahan Polda Metro, Kakanim Bandara Cengkareng Beralasan Salah Input
- Imigrasi Telusuri Kasus Kakanim Bandara Cengkareng yang Ditahan Polda
- Telusuri Ancaman Diam atau Mati!, Polres Bandara Evaluasi Keamanan
- Pengancam 'Diam atau Mati!' Terhadap Jhonson Masih Misterius
- 8 Ribu Pengacara Tak Rela Johnson Diancam 'Diam atau Mati!'
Komentar (0 Komentar)
Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
BeritaTerbaru
Indeks Berita ยป
-
Senin, 21/05/2012 14:39 WIB
Ini Tanggapan Pihak Damkar Terkait Kebakaran di Ruko Muara Karang
-
Senin, 21/05/2012 14:29 WIB
Anak Polisi Aceh Kritis Tertembak Pistol Ayahnya
-
Senin, 21/05/2012 14:17 WIB
Warga Deli Serdang Dibekuk Bawa 2,5 Kg Sabu, Diduga Kurir Antarnegara
-
Senin, 21/05/2012 14:16 WIB
Panglima TNI: 'Koboy' Palmerah Sudah Dihukum
-
Senin, 21/05/2012 14:11 WIB
Terbuka Peluang Prabowo Diusung PD
-
Senin, 21/05/2012 13:01 WIB
Pencuri Moge di Semarang Berhasil Dibekuk
-
Senin, 21/05/2012 13:04 WIB
Santunan Rp 1,25 M untuk Korban Sukhoi Tak Bisa Ditawar Lagi
-
Senin, 21/05/2012 13:36 WIB
Dituntut Bui Seumur Hidup, Umar Patek Menyesal & Minta Maaf
-
Senin, 21/05/2012 12:46 WIB
Umar Patek Sibuk Korek-korek Kuping, Sidang Jeda Sebentar
-
654 Komentar
-
441 Komentar
-
356 Komentar
-
347 Komentar
Lapsus
Index ยป
-
Kamis, 17/05/2012 09:18 WIB
Mukjizat yang Tak Terulang
-
Rabu, 16/05/2012 08:50 WIB
Jualan Sukhoi dari Pasar Asemka
-
Selasa, 15/05/2012 13:59 WIB
Presiden IATCA: Kekurangan Pengelolaan Udara Sekarang Akumulasi Masa Lalu
Cari Penawaran Terbaik di Sini
Info Promosi Travel
- Rp 2,776.000
- Rp 464.000
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Hidup Sehat · Obat & Penyakit · Ibu & Anak · Berita · Konsultasi · Bank Nama Bayi · Forum · Indeks
- detikTravel · ACI · Happy Holiday · Stories · Destination · Photos · d'Travelers · d'Trips · Hotels ·Flights · Deals · Directories · Index
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · Kolom Kita · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Cari Alamat
Copyright © 2012 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer





Sending your message




_(baru).gif)

_2.gif)
(2).gif)
