detikcom

Kandidat Hakim Agung Anom Hartanindita Pernah Bebaskan Terdakwa Korupsi

Andi Saputra - detikNews
Sabtu, 25/02/2012 19:01 WIB
Hakim agung MA (rachman/detikcom)
Jakarta Bursa calon hakim agung kembali dibuka dengan menyisakan 45 nama. Satu diantara yang dinyatakan lolos Komisi Yudisial (KY) adalah Anom Hartanindita yang kini sebagai hakim tinggi Pengadilan Tinggi Denpasar. Siapa dia?

Berdasarkan penulusuran detikcom, Sabtu (25/2/2012) Anom merupakan ketua majelis hakim yang memutus bebas 7 mantan anggota DPRD Kota Cirebon pada 28 Desember 2004. Bersama dua hakim anggota, S Silalahi dan Jemmy WL, Anom memutus bebas 7 mantan anggota DPRD Kota Cirebon periode 1999-2004.

Ketujuh mantan anggota DPRD itu adalah Jarot Adi Sutarto (PDI-P), Enang Iman Gana (PKPI), Setiawan (PAN), Agus Sompi (Partai Golkar), Suyatno AH Saman (PKB), M Safari Wartoyo (PPP), serta Achmad Djuanedi (PBB).

Salah satu pertimbangan hakim dalam memutus bebas adalah mereka tidak dapat diadili perkara berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No 110/2000 tentang Susunan dan Kedudukan Keuangan DPRD. Sebab, pada Desember 2002 Mahkamah Agung (MA) telah membatalkan pemberlakuan PP atas gugatan uji materiil yang diajukan DPRD Provinsi Sumatera Barat.

Terlebih, setiap pengajuan anggaran APBD selalu dilakukan sepengetahuan Wali Kota Cirebon dan diberitahukan kepada Gubernur Jawa Barat. Maka, ketiadaan koreksi atau pembatalan APBD oleh Gubernur Jawa Barat dianggap tidak terdapatnya kesalahan.

Adapun 3 orang terdakwa dalam kasus yang sama, Ketua DPRD Kota Cirebon Suryana, Wakil Ketua DPRD Kota Cirebon Sunaryo HW, dan Haries Sutamin diputus bebas oleh majelis yang berbeda.

Dalam surat dakwaan jaksa dikatakan para terdakwa telah menyalahgunakan kewenangannya sebagai pimpinan DPRD dan menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 997.768.000. Dana tersebut diduga dibagi merata kepada seluruh anggota DPRD periode 1999-2004.

Selain itu, pada 7 Mei 2007, Anom pernah juga memutus Mantan Ketua DPRD Kota Sukabumi periode 1999- 2004, Muchtar Ubaidillah dan mantan Ketua DPRD, Tatang Komara dengan hukuman 1 tahun 6 bulan. Keduanya dinilai melakukan tindak pidana korupsi dalam mark up perjalanan dinas senilai Rp 3,75 miliar.

(asp/gah)

Share:


Komentar (0 Komentar)

    Klik disini untuk berkomentar menggunakan account anda :

    Facebook Login Twitter Login detikID Login

    Redaksi: redaksi[at]detik.com
    Informasi pemasangan iklan
    hubungi : sales[at]detik.com
    Lapsus Index »
    Cari Penawaran Terbaik di Sini
    Info Promosi Travel