Gayus Protes Keras Disebut-sebut Dalam Kasus DW
Sabtu, 25/02/2012 15:04 WIB
Gayus Tambunan (ari saputra/detikcom)
Jakarta
Gayus Tambunan protes keras dan menyatakan keberatan jika dikait-kaitkan dengan tersangka DW, mantan pegawai Direktorat Jenderal Pajak, yang kini bekerja di Dinas Pajak DKI. Sebab Gayus sama sekali tidak mengenal sama sekali DW.
"Klien kami menyatakan keberatan dan protes keras atas penggunaan istilah-istilah yang memakai nama klien kami," kata kuasa hukum Gayus, Hotma Sitompoel dalam siaran pers yang diterima detikcom, Sabtu (25/2/2012).
Hotma membeberkan, Gayus sama sekali tidak mengetahui kasus hukum yang menjerat DW. Terlebih selama hampir 3 tahun, Gayus kami berada di dalam tahanan.
"Saat ini, permasalahan hukum yang dialami oleh Gayus sudah diadili oleh pengadilan yang berwenang. Di persidangan, sudah terungkap dengan terang dan jelas seluruh fakta dan bukti hukum, sehingga sama sekali tidak ada dasar untuk mengkaitkan kasus DW dengan Gayus," papar pengacara flamboyan tersebut.
Menurut Hotma, saat ini status DW masih sebagai tersangka. Sehingga sesuai asas praduga tidak bersalah (presumption of innocence), DW belum tentu bersalah hingga dapat dibuktikan sebaliknya dengan adanya suatu putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).
"Indonesia adalah negara hukum (rechtstaat). Salah satu prinsip pokok dalam sebuah negara hukum adalah adanya perlindungan terhadap hak asasi warga negara. Setiap permasalahan hukum, wajib diselesaikan melalui proses hukum yang berlaku. Dan setiap pihak wajib untuk menghormati proses hukum yang telah berjalan tersebut," terang pengacara papan atas hingga pencuri BH ini.
(asp/gah)
"Klien kami menyatakan keberatan dan protes keras atas penggunaan istilah-istilah yang memakai nama klien kami," kata kuasa hukum Gayus, Hotma Sitompoel dalam siaran pers yang diterima detikcom, Sabtu (25/2/2012).
Hotma membeberkan, Gayus sama sekali tidak mengetahui kasus hukum yang menjerat DW. Terlebih selama hampir 3 tahun, Gayus kami berada di dalam tahanan.
"Saat ini, permasalahan hukum yang dialami oleh Gayus sudah diadili oleh pengadilan yang berwenang. Di persidangan, sudah terungkap dengan terang dan jelas seluruh fakta dan bukti hukum, sehingga sama sekali tidak ada dasar untuk mengkaitkan kasus DW dengan Gayus," papar pengacara flamboyan tersebut.
Menurut Hotma, saat ini status DW masih sebagai tersangka. Sehingga sesuai asas praduga tidak bersalah (presumption of innocence), DW belum tentu bersalah hingga dapat dibuktikan sebaliknya dengan adanya suatu putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).
"Indonesia adalah negara hukum (rechtstaat). Salah satu prinsip pokok dalam sebuah negara hukum adalah adanya perlindungan terhadap hak asasi warga negara. Setiap permasalahan hukum, wajib diselesaikan melalui proses hukum yang berlaku. Dan setiap pihak wajib untuk menghormati proses hukum yang telah berjalan tersebut," terang pengacara papan atas hingga pencuri BH ini.
(asp/gah)
Baca Juga
Komentar (0 Komentar)
Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
BeritaTerbaru
Indeks Berita »
-
Rabu, 23/05/2012 13:18 WIB
Pilot dan Pramugari Sambut Jenazah Kapten Aan di Masjid Al Bakrie
-
Rabu, 23/05/2012 13:17 WIB
Dubes AS Scott Marciel Kunjungi DPR
-
Rabu, 23/05/2012 13:15 WIB
Respons Laporan Data Pemilih Carut-marut, Panwaslu Undang Timses Cagub DKI
-
Rabu, 23/05/2012 13:14 WIB
Trotoar di Jalan Thamrin pun Masih Belum Bersih dari 'Pengganggu'
-
Rabu, 23/05/2012 13:12 WIB
Carut Marut DPS, Jokowi-Ahok Polisikan Kadis Dukcapil DKI ke Mabes Polri
-
Rabu, 23/05/2012 12:03 WIB
Ikut Penasaran, Bupati & Kapolres Banyumas Cek Pemangsa 19 Kambing
-
Rabu, 23/05/2012 12:53 WIB
Tinggal 12 Jenazah Korban Sukhoi di Bandara Halim
-
Rabu, 23/05/2012 12:25 WIB
Jenazah Susana Korban Sukhoi Diinapkan di Halim
-
Rabu, 23/05/2012 11:52 WIB
Hujan Tangis Iringi Serah Terima Jenazah Korban Sukhoi
-
681 Komentar
-
453 Komentar
-
232 Komentar
-
227 Komentar
Lapsus
Index »
-
Selasa, 22/05/2012 08:53 WIB
Kisah Si Penyambung Lidah Sukhoi
-
Senin, 21/05/2012 12:10 WIB
Berapapun Dibayar Asal Bungkam
-
Selasa, 22/05/2012 14:27 WIB
Andi Arief: Gunung Padang Tunjukkan Apakah Dulu Ada Peradaban Maju
Cari Penawaran Terbaik di Sini
Info Promosi Travel
- Rp 469.000
- Rp 2,796.000
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Hidup Sehat · Obat & Penyakit · Ibu & Anak · Berita · Konsultasi · Bank Nama Bayi · Forum · Indeks
- detikTravel · ACI · Happy Holiday · Stories · Destination · Photos · d'Travelers · d'Trips · Hotels ·Flights · Deals · Directories · Index
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · Kolom Kita · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Cari Alamat
Copyright © 2012 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer








Sending your message



_(baru).gif)

_2.gif)
_3.gif)
