Gayus Protes Keras Disebut-sebut Dalam Kasus DW
Sabtu, 25/02/2012 15:04 WIB
Gayus Tambunan (ari saputra/detikcom)
Jakarta
Gayus Tambunan protes keras dan menyatakan keberatan jika dikait-kaitkan dengan tersangka DW, mantan pegawai Direktorat Jenderal Pajak, yang kini bekerja di Dinas Pajak DKI. Sebab Gayus sama sekali tidak mengenal sama sekali DW.
"Klien kami menyatakan keberatan dan protes keras atas penggunaan istilah-istilah yang memakai nama klien kami," kata kuasa hukum Gayus, Hotma Sitompoel dalam siaran pers yang diterima detikcom, Sabtu (25/2/2012).
Hotma membeberkan, Gayus sama sekali tidak mengetahui kasus hukum yang menjerat DW. Terlebih selama hampir 3 tahun, Gayus kami berada di dalam tahanan.
"Saat ini, permasalahan hukum yang dialami oleh Gayus sudah diadili oleh pengadilan yang berwenang. Di persidangan, sudah terungkap dengan terang dan jelas seluruh fakta dan bukti hukum, sehingga sama sekali tidak ada dasar untuk mengkaitkan kasus DW dengan Gayus," papar pengacara flamboyan tersebut.
Menurut Hotma, saat ini status DW masih sebagai tersangka. Sehingga sesuai asas praduga tidak bersalah (presumption of innocence), DW belum tentu bersalah hingga dapat dibuktikan sebaliknya dengan adanya suatu putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).
"Indonesia adalah negara hukum (rechtstaat). Salah satu prinsip pokok dalam sebuah negara hukum adalah adanya perlindungan terhadap hak asasi warga negara. Setiap permasalahan hukum, wajib diselesaikan melalui proses hukum yang berlaku. Dan setiap pihak wajib untuk menghormati proses hukum yang telah berjalan tersebut," terang pengacara papan atas hingga pencuri BH ini.
(asp/gah)
"Klien kami menyatakan keberatan dan protes keras atas penggunaan istilah-istilah yang memakai nama klien kami," kata kuasa hukum Gayus, Hotma Sitompoel dalam siaran pers yang diterima detikcom, Sabtu (25/2/2012).
Hotma membeberkan, Gayus sama sekali tidak mengetahui kasus hukum yang menjerat DW. Terlebih selama hampir 3 tahun, Gayus kami berada di dalam tahanan.
"Saat ini, permasalahan hukum yang dialami oleh Gayus sudah diadili oleh pengadilan yang berwenang. Di persidangan, sudah terungkap dengan terang dan jelas seluruh fakta dan bukti hukum, sehingga sama sekali tidak ada dasar untuk mengkaitkan kasus DW dengan Gayus," papar pengacara flamboyan tersebut.
Menurut Hotma, saat ini status DW masih sebagai tersangka. Sehingga sesuai asas praduga tidak bersalah (presumption of innocence), DW belum tentu bersalah hingga dapat dibuktikan sebaliknya dengan adanya suatu putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).
"Indonesia adalah negara hukum (rechtstaat). Salah satu prinsip pokok dalam sebuah negara hukum adalah adanya perlindungan terhadap hak asasi warga negara. Setiap permasalahan hukum, wajib diselesaikan melalui proses hukum yang berlaku. Dan setiap pihak wajib untuk menghormati proses hukum yang telah berjalan tersebut," terang pengacara papan atas hingga pencuri BH ini.
(asp/gah)
Baca Juga
Komentar (0 Komentar)
Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
BeritaTerbaru
Indeks Berita »
-
Senin, 21/05/2012 13:41 WIB
Jaring Anggota DKPP, Komisi II Gunakan Dua Metode
-
Senin, 21/05/2012 13:36 WIB
Napi di Cirebon Tertangkap Sembunyikan 64 Paket Heroin di Celdam
-
Senin, 21/05/2012 13:36 WIB
Dituntut Bui Seumur Hidup, Umar Patek Menyesal & Minta Maaf
-
Senin, 21/05/2012 13:29 WIB
FPI Pegang 150 Tiket Lady Gaga, Akan 'Beraksi' Bila Konser Digelar
-
Senin, 21/05/2012 13:17 WIB
Pemuda Tewas di Ciputat, Diduga Over Dosis
-
Senin, 21/05/2012 13:01 WIB
Pencuri Moge di Semarang Berhasil Dibekuk
-
Senin, 21/05/2012 12:46 WIB
Umar Patek Sibuk Korek-korek Kuping, Sidang Jeda Sebentar
-
Senin, 21/05/2012 10:45 WIB
Bantu Evakuasi Sukhoi, Mapala UI Dapat Segepok Duit Dibungkus Koran
-
Senin, 21/05/2012 11:33 WIB
Demi Memori Terakhir, Keluarga Korban Sukhoi Aan Tak akan Lihat Jasad
-
696 Komentar
-
441 Komentar
-
356 Komentar
-
347 Komentar
Lapsus
Index »
-
Kamis, 17/05/2012 09:18 WIB
Mukjizat yang Tak Terulang
-
Rabu, 16/05/2012 08:50 WIB
Jualan Sukhoi dari Pasar Asemka
-
Selasa, 15/05/2012 13:59 WIB
Presiden IATCA: Kekurangan Pengelolaan Udara Sekarang Akumulasi Masa Lalu
Cari Penawaran Terbaik di Sini
Info Promosi Travel
- Rp 5,978.000
- Rp 2,776.000
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Hidup Sehat · Obat & Penyakit · Ibu & Anak · Berita · Konsultasi · Bank Nama Bayi · Forum · Indeks
- detikTravel · ACI · Happy Holiday · Stories · Destination · Photos · d'Travelers · d'Trips · Hotels ·Flights · Deals · Directories · Index
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · Kolom Kita · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Cari Alamat
Copyright © 2012 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer





Sending your message




_(baru).gif)

_2.gif)
(2).gif)
