KY Imbau PNS Subang Tidak Mogok Kerja
Sabtu, 25/02/2012 13:10 WIB
Jakarta
Komisi Yudisial (KY) mengimbau rencana mogok kerja para Pegawai Negeri Sipil (PNS) Subang, Jawa Barat tidak perlu dilakukan. KY mengimbau semua elemen masyarakat menghormati putusan hakim, meski Bupatinya dihukum 5 tahun penjara.
"Mestinya PNS Subang tak perlu demo, itu sama dengan sikap tidak menghormati hukum," kata Wakil Ketua KY, Imam Anshori Saleh saat dihubungi wartawan, Sabtu (25/2/2012).
Meski di Pengadilan Tipikor Bandung, Eep dinyatakan bebas tetapi hasil akhir adalah kasasi Mahkamah Agung (MA). Dalam kasasi, MA mempunyai independensi untuk menilai ulang setiap putusan yang dibuat olehlembaga pengadilan yang lebih bawah.
"Prinsipnya putusan hakim (MA) harus dihormati. Ini bukan soal perubahan sikap hakim terhadap perkara pengadilan Tipikor. Kemungkinan majelis kasasi melihat putusan di PN salah dalam penerapan hukum," papar mantan politisi PKB ini.
Namun jika PNS tetap melaksanakan mogok kerja maka tidak akan mengubah apapun isi keputusan kasasi. Sebab masalah hukum harus diselesaikan secara hukum.
"Walaupun demo yang tertib tidak dilarang, tetapi putusan hakim tidak bisa digugurkan oleh demo. Hakim memiliki kebebasan, tidak boleh diintervensi oleh siapapun dan atas nama apa pun. Masalah hukum harus diselesaikan secara hukum, bukan dengan pressure dalam bentuk apa pun," kata Imam menyudahi pembicaraan.
Selain KY, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi pun meminta PNS Subang tetap bekerja. Menurut mantan Gubernur Sumatera Barat ini, sebaiknya PNS Kabupaten Subang tidak perlu melakukan aksi mogok kerja sebagai bentuk loyalitas terhadap pimpinannya. Tetapi PNS loyalnya kepada hukum. "PNS harusnya loyal pada hukum," kata Gamawan.
Seperti diketahui, MA memutus Eep bersalah dan harus mendekam di penjara selama 5 tahun. Selain itu dia juga didenda Rp 200 juta serta subsider 3 bulan penjara dan wajib mengembalikan uang negara sebesar Rp 2,548 miliar. Putusan ini dibuat oleh majelis kasasi yang terdiri dari Artidjo Alkostar sebagai ketua didampingi anggota Leo Hutagalung dan Syamsul Chaniago.
Putusan ini membalik jalan politik Eep. Sebab sebelumnya Pengadilan Tipikor Bandung memvonis bebas atas perkara korupsi Biaya Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan (BP PBB) Pemerintah Kabupaten Subang tahun 2005-2008.
(asp/gah)
"Mestinya PNS Subang tak perlu demo, itu sama dengan sikap tidak menghormati hukum," kata Wakil Ketua KY, Imam Anshori Saleh saat dihubungi wartawan, Sabtu (25/2/2012).
Meski di Pengadilan Tipikor Bandung, Eep dinyatakan bebas tetapi hasil akhir adalah kasasi Mahkamah Agung (MA). Dalam kasasi, MA mempunyai independensi untuk menilai ulang setiap putusan yang dibuat olehlembaga pengadilan yang lebih bawah.
"Prinsipnya putusan hakim (MA) harus dihormati. Ini bukan soal perubahan sikap hakim terhadap perkara pengadilan Tipikor. Kemungkinan majelis kasasi melihat putusan di PN salah dalam penerapan hukum," papar mantan politisi PKB ini.
Namun jika PNS tetap melaksanakan mogok kerja maka tidak akan mengubah apapun isi keputusan kasasi. Sebab masalah hukum harus diselesaikan secara hukum.
"Walaupun demo yang tertib tidak dilarang, tetapi putusan hakim tidak bisa digugurkan oleh demo. Hakim memiliki kebebasan, tidak boleh diintervensi oleh siapapun dan atas nama apa pun. Masalah hukum harus diselesaikan secara hukum, bukan dengan pressure dalam bentuk apa pun," kata Imam menyudahi pembicaraan.
Selain KY, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi pun meminta PNS Subang tetap bekerja. Menurut mantan Gubernur Sumatera Barat ini, sebaiknya PNS Kabupaten Subang tidak perlu melakukan aksi mogok kerja sebagai bentuk loyalitas terhadap pimpinannya. Tetapi PNS loyalnya kepada hukum. "PNS harusnya loyal pada hukum," kata Gamawan.
Seperti diketahui, MA memutus Eep bersalah dan harus mendekam di penjara selama 5 tahun. Selain itu dia juga didenda Rp 200 juta serta subsider 3 bulan penjara dan wajib mengembalikan uang negara sebesar Rp 2,548 miliar. Putusan ini dibuat oleh majelis kasasi yang terdiri dari Artidjo Alkostar sebagai ketua didampingi anggota Leo Hutagalung dan Syamsul Chaniago.
Putusan ini membalik jalan politik Eep. Sebab sebelumnya Pengadilan Tipikor Bandung memvonis bebas atas perkara korupsi Biaya Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan (BP PBB) Pemerintah Kabupaten Subang tahun 2005-2008.
(asp/gah)
Baca Juga
Komentar (0 Komentar)
Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
BeritaTerbaru
Indeks Berita »
-
Senin, 21/05/2012 13:17 WIB
Pemuda Tewas di Ciputat, Diduga Over Dosis
-
Senin, 21/05/2012 13:16 WIB
Masa Penahanan John Kei Dibantarkan
-
Senin, 21/05/2012 13:16 WIB
Terdakwa Bom Bali I Umar Patek Dituntut Hukuman Seumur Hidup
-
Senin, 21/05/2012 13:04 WIB
Santunan Rp 1,25 M untuk Korban Sukhoi Tak Bisa Ditawar Lagi
-
Senin, 21/05/2012 13:01 WIB
Pencuri Moge di Semarang Berhasil Dibekuk
-
Senin, 21/05/2012 13:01 WIB
Pencuri Moge di Semarang Berhasil Dibekuk
-
Senin, 21/05/2012 12:46 WIB
Umar Patek Sibuk Korek-korek Kuping, Sidang Jeda Sebentar
-
Senin, 21/05/2012 10:45 WIB
Bantu Evakuasi Sukhoi, Mapala UI Dapat Segepok Duit Dibungkus Koran
-
Senin, 21/05/2012 11:33 WIB
Demi Memori Terakhir, Keluarga Korban Sukhoi Aan Tak akan Lihat Jasad
-
696 Komentar
-
441 Komentar
-
356 Komentar
-
347 Komentar
Lapsus
Index »
-
Kamis, 17/05/2012 09:18 WIB
Mukjizat yang Tak Terulang
-
Rabu, 16/05/2012 08:50 WIB
Jualan Sukhoi dari Pasar Asemka
-
Selasa, 15/05/2012 13:59 WIB
Presiden IATCA: Kekurangan Pengelolaan Udara Sekarang Akumulasi Masa Lalu
Cari Penawaran Terbaik di Sini
Info Promosi Travel
- Rp 2,776.000
- Rp 5,978.000
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Hidup Sehat · Obat & Penyakit · Ibu & Anak · Berita · Konsultasi · Bank Nama Bayi · Forum · Indeks
- detikTravel · ACI · Happy Holiday · Stories · Destination · Photos · d'Travelers · d'Trips · Hotels ·Flights · Deals · Directories · Index
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · Kolom Kita · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Cari Alamat
Copyright © 2012 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer





Sending your message




_(baru).gif)

_2.gif)
(2).gif)
