Ini Dia 4 Modus Korupsi Para Pemimpin Daerah
Sabtu, 25/02/2012 11:54 WIB
Jakarta
Perang terhadap korupsi tidak menyurutkan nyali penyelenggara negara menggarong uang rakyat. Tidak terkecuali para pemimpin daerah, seperti Bupati nonaktif Subang, Jawa Barat Eep Hidayat yang dihukum Mahkamah Agung (MA) selama 5 tahun penjara padahal di tingkat pertama dia dibebaskan.
Lantas, bagaimana para pemimpin daerah bermain-main anggaran sehingga uang rakyat masuk ke kantong pribadi?
"Modus yang pertama yaitu dengan penggelembungan anggaran/penurunan anggaran. Harga barang di pasaran Rp 100 tapi di anggaran menjadi Rp 500. Selisihnya masuk kantong," papar ahli hukum pidana Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Purwokerto, Jawa Tengah, Hibnu Nugroho saat berbincang dengan detikcom, Sabtu (25/2/2012).
Dalam modus ini, pemimpin daerah ramai-ramai korupsi berjamaah dengan para koleganya. Dari kepala dinas, hingga pejabat teknis. Seperti pembebasan lahan untuk tanah kuburan, pembebasan lahan untuk proyek tenaga listrik, proyek pengadaan buku ajar sekolah dan sebagainya
"Modus kedua, main mata dalam tender. Meski saat ini sudah banyak tender online tetap saja banyak yang masih bermain," ungkap doktor di bidang pidana korupsi ini.
Modus ketiga yaitu melegitimasi korupsi dengan membuat Peraturan Daerah (Perda). Korupsi ini dilakukan berjamaah antara anggota DPRD dan Kepala Daerah. "Tapi dengan UU Tipikor baru bahwa korupsi tidak lagi delik formil tetapi menjadi delik materiil, maka hal seperti ini bisa diusut. Kalau dulu tidak bisa," papar Hibnu.
Modus terakhir yaitu menjadi calo penerimaan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Para pejabat daerah ini menarik uang haram dari para peminat PNS hingga nilainya ratusan juta rupiah.
"Moratorium penerimaan PNS hingga akhir 2012 sangat menohok dan tamparan yang sangat keras. Para calo yang juga pejabat daerah ini rugi besar-besaran. Sebab dari bisnis kursi PNS ini harganya ratusan juta rupiah," ungkap Hibnu.
Selain menjebloskan Bupati nonaktif Subang, kejaksaan juga terus memburu para pemimpin daerah yang diduga terlibat berbagai perkara korupsi. Seperti Ketua DPRD Grobogan, M Yaeni, Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto, Satori Suarto, mantan Walikota Magelang, mantan Gubernur Sulawesi Selatan HM Amin Syam dan yang baru dihukum 2 tahun penjara oleh PN Tipikor Jakarta, Bupati Nonaktif Seluma, Bengkulu, Murman Effendi.
(asp/gah)
Lantas, bagaimana para pemimpin daerah bermain-main anggaran sehingga uang rakyat masuk ke kantong pribadi?
"Modus yang pertama yaitu dengan penggelembungan anggaran/penurunan anggaran. Harga barang di pasaran Rp 100 tapi di anggaran menjadi Rp 500. Selisihnya masuk kantong," papar ahli hukum pidana Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Purwokerto, Jawa Tengah, Hibnu Nugroho saat berbincang dengan detikcom, Sabtu (25/2/2012).
Dalam modus ini, pemimpin daerah ramai-ramai korupsi berjamaah dengan para koleganya. Dari kepala dinas, hingga pejabat teknis. Seperti pembebasan lahan untuk tanah kuburan, pembebasan lahan untuk proyek tenaga listrik, proyek pengadaan buku ajar sekolah dan sebagainya
"Modus kedua, main mata dalam tender. Meski saat ini sudah banyak tender online tetap saja banyak yang masih bermain," ungkap doktor di bidang pidana korupsi ini.
Modus ketiga yaitu melegitimasi korupsi dengan membuat Peraturan Daerah (Perda). Korupsi ini dilakukan berjamaah antara anggota DPRD dan Kepala Daerah. "Tapi dengan UU Tipikor baru bahwa korupsi tidak lagi delik formil tetapi menjadi delik materiil, maka hal seperti ini bisa diusut. Kalau dulu tidak bisa," papar Hibnu.
Modus terakhir yaitu menjadi calo penerimaan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Para pejabat daerah ini menarik uang haram dari para peminat PNS hingga nilainya ratusan juta rupiah.
"Moratorium penerimaan PNS hingga akhir 2012 sangat menohok dan tamparan yang sangat keras. Para calo yang juga pejabat daerah ini rugi besar-besaran. Sebab dari bisnis kursi PNS ini harganya ratusan juta rupiah," ungkap Hibnu.
Selain menjebloskan Bupati nonaktif Subang, kejaksaan juga terus memburu para pemimpin daerah yang diduga terlibat berbagai perkara korupsi. Seperti Ketua DPRD Grobogan, M Yaeni, Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto, Satori Suarto, mantan Walikota Magelang, mantan Gubernur Sulawesi Selatan HM Amin Syam dan yang baru dihukum 2 tahun penjara oleh PN Tipikor Jakarta, Bupati Nonaktif Seluma, Bengkulu, Murman Effendi.
(asp/gah)
Baca Juga
- Ramai-ramai Membidik Pemimpin Daerah dengan Delik Korupsi
- Kasasi Ditolak, 2 Anggota DPRD di Lampung Kena 1 Tahun Bui
- Bupati Nonaktif Subang Divonis 5 Tahun, Mendagri Imbau PNS Tak Mogok
- Bersandal Gunung, Bupati Subang Mengadu ke Mendagri Atas Vonis 5 Tahun
- Pimpinan DPR & Lembaga Penegak Hukum Bertemu Bahas Pencegahan Korupsi
Komentar (0 Komentar)
Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
BeritaTerbaru
Indeks Berita »
-
Senin, 21/05/2012 13:17 WIB
Pemuda Tewas di Ciputat, Diduga Over Dosis
-
Senin, 21/05/2012 13:16 WIB
Masa Penahanan John Kei Dibantarkan
-
Senin, 21/05/2012 13:04 WIB
Santunan Rp 1,25 M untuk Korban Sukhoi Tak Bisa Ditawar Lagi
-
Senin, 21/05/2012 13:01 WIB
Pencuri Moge di Semarang Berhasil Dibekuk
-
Senin, 21/05/2012 12:46 WIB
Umar Patek Sibuk Korek-korek Kuping, Sidang Jeda Sebentar
-
Senin, 21/05/2012 12:46 WIB
Umar Patek Sibuk Korek-korek Kuping, Sidang Jeda Sebentar
-
Senin, 21/05/2012 10:45 WIB
Bantu Evakuasi Sukhoi, Mapala UI Dapat Segepok Duit Dibungkus Koran
-
Senin, 21/05/2012 11:33 WIB
Demi Memori Terakhir, Keluarga Korban Sukhoi Aan Tak akan Lihat Jasad
-
Senin, 21/05/2012 11:06 WIB
Jika Tak Kuat, Keluarga Disarankan Tak Melihat Jenazah Korban Sukhoi
-
696 Komentar
-
438 Komentar
-
356 Komentar
-
347 Komentar
Lapsus
Index »
-
Kamis, 17/05/2012 09:18 WIB
Mukjizat yang Tak Terulang
-
Rabu, 16/05/2012 08:50 WIB
Jualan Sukhoi dari Pasar Asemka
-
Selasa, 15/05/2012 13:59 WIB
Presiden IATCA: Kekurangan Pengelolaan Udara Sekarang Akumulasi Masa Lalu
Cari Penawaran Terbaik di Sini
Info Promosi Travel
- Rp 5,978.000
- Rp 464.000
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Hidup Sehat · Obat & Penyakit · Ibu & Anak · Berita · Konsultasi · Bank Nama Bayi · Forum · Indeks
- detikTravel · ACI · Happy Holiday · Stories · Destination · Photos · d'Travelers · d'Trips · Hotels ·Flights · Deals · Directories · Index
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · Kolom Kita · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Cari Alamat
Copyright © 2012 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer





Sending your message




_(baru).gif)

_2.gif)
(2).gif)
