detikcom

Kasasi Ditolak, 2 Anggota DPRD di Lampung Kena 1 Tahun Bui

Ahmad Toriq - detikNews
Jumat, 24/02/2012 20:26 WIB
Ridwan Mansur (rengga/detikcom)
Jakarta Nasib buruk menimpa dua politisi asal Lampung. Dua orang tersebut yaitu anggota DPRD Kabupaten Mesuji, Ismail Ishak, dan anggota DPRD Kabupaten Tulang Bawang Barat, Lampung, Khoiri. Kasasi mereka ditolak Mahkamah Agung (MA). Alhasil, keduanya harus mendekam selama 1 tahun penjara karena korupsi Rp 1,4 miliar.

"Menolak permohonan kasasi pemohon Kasasi I Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Menggala dan para pemohon kasasi II yaitu para terdakwa," kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Ridwan Mansyur, di Gedung MA, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta, Jumat (24/2/2012).

Menurut Ridwan, penolakan itu secara bulat diputuskan oleh majelis hakim agung yang diketuai Djoko Sarwoko, didampingi hakim anggota para hakim ad hoc tipikor tingkat MA, Krisna Harahap, dan Leopold Luhut Hutagalung.

Dengan kata lain, imbuh Ridwan, atas penolakan permohonan tersebut, Ishak harus menjalani hukuman penjara satu tahun dan pidana denda sebesar Rp 396 juta. Sementara Khoiri dihukum penjara satu tahun dan denda Rp 303 juta.

"Mengabulkan untuk membayar uang pengganti. Bila tidak dibayar diganti penjara satu tahun," ucap Ridwan.

Sebelumnya, keduanya dihukum dengan hukuman yang sama oleh Pengadilan Negeri Menggala. Di Pengadilan Tinggi Lampung pun banding mereka ditolak. "Putusan dibuat hari ini," papar Ridwan.


(asp/nrl)

Share:


Komentar (0 Komentar)

    Klik disini untuk berkomentar menggunakan account anda :

    Facebook Login Twitter Login detikID Login

    Redaksi: redaksi[at]detik.com
    Informasi pemasangan iklan
    hubungi : sales[at]detik.com
    Lapsus Index »
    Cari Penawaran Terbaik di Sini