Kasasi Ditolak, 2 Anggota DPRD di Lampung Kena 1 Tahun Bui
Jumat, 24/02/2012 20:26 WIB
Jakarta
Nasib buruk menimpa dua politisi asal Lampung. Dua orang tersebut yaitu anggota DPRD Kabupaten Mesuji, Ismail Ishak, dan anggota DPRD Kabupaten Tulang Bawang Barat, Lampung, Khoiri. Kasasi mereka ditolak Mahkamah Agung (MA). Alhasil, keduanya harus mendekam selama 1 tahun penjara karena korupsi Rp 1,4 miliar.
"Menolak permohonan kasasi pemohon Kasasi I Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Menggala dan para pemohon kasasi II yaitu para terdakwa," kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Ridwan Mansyur, di Gedung MA, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta, Jumat (24/2/2012).
Menurut Ridwan, penolakan itu secara bulat diputuskan oleh majelis hakim agung yang diketuai Djoko Sarwoko, didampingi hakim anggota para hakim ad hoc tipikor tingkat MA, Krisna Harahap, dan Leopold Luhut Hutagalung.
Dengan kata lain, imbuh Ridwan, atas penolakan permohonan tersebut, Ishak harus menjalani hukuman penjara satu tahun dan pidana denda sebesar Rp 396 juta. Sementara Khoiri dihukum penjara satu tahun dan denda Rp 303 juta.
"Mengabulkan untuk membayar uang pengganti. Bila tidak dibayar diganti penjara satu tahun," ucap Ridwan.
Sebelumnya, keduanya dihukum dengan hukuman yang sama oleh Pengadilan Negeri Menggala. Di Pengadilan Tinggi Lampung pun banding mereka ditolak. "Putusan dibuat hari ini," papar Ridwan.
(asp/nrl)
"Menolak permohonan kasasi pemohon Kasasi I Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Menggala dan para pemohon kasasi II yaitu para terdakwa," kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Ridwan Mansyur, di Gedung MA, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta, Jumat (24/2/2012).
Menurut Ridwan, penolakan itu secara bulat diputuskan oleh majelis hakim agung yang diketuai Djoko Sarwoko, didampingi hakim anggota para hakim ad hoc tipikor tingkat MA, Krisna Harahap, dan Leopold Luhut Hutagalung.
Dengan kata lain, imbuh Ridwan, atas penolakan permohonan tersebut, Ishak harus menjalani hukuman penjara satu tahun dan pidana denda sebesar Rp 396 juta. Sementara Khoiri dihukum penjara satu tahun dan denda Rp 303 juta.
"Mengabulkan untuk membayar uang pengganti. Bila tidak dibayar diganti penjara satu tahun," ucap Ridwan.
Sebelumnya, keduanya dihukum dengan hukuman yang sama oleh Pengadilan Negeri Menggala. Di Pengadilan Tinggi Lampung pun banding mereka ditolak. "Putusan dibuat hari ini," papar Ridwan.
(asp/nrl)
Baca Juga
- Bupati Nonaktif Subang Divonis 5 Tahun, Mendagri Imbau PNS Tak Mogok
- Bersandal Gunung, Bupati Subang Mengadu ke Mendagri Atas Vonis 5 Tahun
- Pimpinan DPR & Lembaga Penegak Hukum Bertemu Bahas Pencegahan Korupsi
- Update
Korupsi Rp 2,5 M, Bupati Subang Nonaktif Diganjar MA 5 Tahun Penjara - Kasus BLBI, MA Tolak PK Joko Tjandra dan Syahril Sabirin
Komentar (0 Komentar)
Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
BeritaTerbaru
Indeks Berita »
-
Senin, 21/05/2012 12:15 WIB
Ketika Mental Dipersiapkan Demi Melihat Jasad Korban Sukhoi
-
Senin, 21/05/2012 12:14 WIB
Rapimnasus Golkar Akan Bahas Mekanisme Pemilihan Cawapres Ical
-
Senin, 21/05/2012 12:10 WIB
KNKT Tetap Teruskan Pencarian FDR Sukhoi di Gunung Salak
-
Senin, 21/05/2012 12:06 WIB
14 Tahun Reformasi, Saatnya Mahasiswa Menggalang Kekuatan Era Digital
-
Senin, 21/05/2012 12:03 WIB
Keluarga Korban Sukhoi: Tutup Gunung Salak, Buka Isi Black Box
-
Senin, 21/05/2012 10:45 WIB
Bantu Evakuasi Sukhoi, Mapala UI Dapat Segepok Duit Dibungkus Koran
-
Senin, 21/05/2012 11:06 WIB
Jika Tak Kuat, Keluarga Disarankan Tak Melihat Jenazah Korban Sukhoi
-
Senin, 21/05/2012 11:06 WIB
Pencarian FDR Sukhoi Distop, Pasukan RI & Rusia Ditarik
-
Senin, 21/05/2012 11:33 WIB
Demi Memori Terakhir, Keluarga Korban Sukhoi Aan Tak akan Lihat Jasad
-
696 Komentar
-
436 Komentar
-
356 Komentar
-
347 Komentar
Lapsus
Index »
-
Kamis, 17/05/2012 09:18 WIB
Mukjizat yang Tak Terulang
-
Rabu, 16/05/2012 08:50 WIB
Jualan Sukhoi dari Pasar Asemka
-
Selasa, 15/05/2012 13:59 WIB
Presiden IATCA: Kekurangan Pengelolaan Udara Sekarang Akumulasi Masa Lalu
Cari Penawaran Terbaik di Sini
Info Promosi Travel
- Rp 5,978.000
- Rp 464.000
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Hidup Sehat · Obat & Penyakit · Ibu & Anak · Berita · Konsultasi · Bank Nama Bayi · Forum · Indeks
- detikTravel · ACI · Happy Holiday · Stories · Destination · Photos · d'Travelers · d'Trips · Hotels ·Flights · Deals · Directories · Index
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · Kolom Kita · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Cari Alamat
Copyright © 2012 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer





Sending your message




_(baru).gif)

_2.gif)
(2).gif)
