detikcom

Kejagung Persilakan Jaksa Fachmi Bidik Kursi Hakim Agung

Suci Dian Firani - detikNews
Jumat, 24/02/2012 17:39 WIB
Noor Rahmad (ari saputra/detikcom)
Jakarta Jaksa senior Sutan Bagindo Fachmi mendaftar sebagai calon hakim agung. Tahun lalu, Fachmi kandas saat mengincar kursi pimpinan KPK.

Menurut Kapuspenkum Kejaksaan Agung (Kejagung) Noor Rahmad, obsesi Fachmi sah-sah saja dilakukan selama yang bersangkutan memenuhi persyaratan yang diajukan.

"Ya nggak apa-apa, kan dia ikut seleksi. Semua melalui persyaratan khusus, ada seleksi administrasi dan fit and proper test. Nanti juga kan ada panselnya yang akan memilih," ujar Noor Rahmad di kantornya, Jalan Hasanudin, Jakarta, Jumat (24/2/2012).

"Dan sepanjang memenuhi persyaratan ya silakan saja," sambungnya.

Noor menjelaskan, nyanyian M Nazaruddin yang menyebut Fachmi membantu Kongres Partai Demokrat senilai Rp 1 miliar belum terbukti hingga saat ini. Sehingga ia meminta masyarakat tidak memandangnya sebelah mata.

"Jangan terpengaruh image seperti itu. Semua belum jelas dan belum terbukti benar," jelasnya.

Saat itu, Panitia Seleksi Calon Pimpinan KPK tidak mau mengambil risiko. Meskipun fakta hukum belum ada sama sekali atas tudingan Nazarudin itu, Pansel memilih tidak meloloskan nama Dr Bagindo Fachmi. Kini, namanya masuk dalam daftar 45 calon hakim agung yang akan dikerucutkan menjadi 15 nama untuk dipilih DPR.

Berikut rekam jejak Bagindo Fachmi:

13 September 1951
Bagindo Fahmi dilahirkan di Pariaman, Sumatera Barat.

1999
Menangani kasus ruislag (tukar guling) antara Bulog dengan PT Goro Batara Sakti dengan terdakwa Hutomo Mandala Putra atau Tommy Soeharto, Beddu Amang dan Ricardo Geleal. Tommy saat itu dihukum 18 bulan penjara dan denda Rp 30,6 miliar.

Lantas berturut-turut Fahmi menangani kasus besar lain seperti kasus dana non-bujeter Bulog dengan terdakwa Akbar Tandjung, Dadang Sukandar dan Windfried Simatupang. Dia juga yang menangani kasus Technical Assisten Contract (TAC) Pertamina dengan terdakwa Ginandjar Kartasasmita dan IB Sudjana.

Oktober 2007
Menangani kasus korupsi dan pembalakan liar Adelin Lis di Medan. Di tingkat Pengadilan Negeri Medan Adelin divonis bebas. Adelin Lis kabur beberapa jam setelah pembacaan putusan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan internal, Kejagung pun menjatuhkan sanksi penurunan pangkat dan memutasi Sutan Bagindo sebagai staf ahli Jaksa Agung. Perkara akhirnya diajukan ke tingkat kasasi dan menghukum Adelin 10 tahun penjara.

2010
Mengikuti seleksi pimpinan KPK pengganti Antasari Azhar. Dia masuk hingga 8 besar namun tersingkir di DPR.

2011
Kembali mengikuti seleksi pimpinan KPK untuk memilih 4 pimpinan baru. Tapi niat Fahmi kandas di tahap seleksi Panitia Seleksi (Pansel).

13 September 2011
Dicopot dari posisi Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat (Sumbar). Disebut-sebut pencopotannya terkait nyanyian Nazaruddin. Tapi Fahmi membantahnya dan menyatakan pemberhentian terkait faktor usia. "Surat (pemberhentian) tanggal 13 September 2011, usia saya hampir 60 tahun dan pada tahun 2013 saya pensiun," kata Fachmi.

24 Februari 2012
Lolos ujian tertulis Seleksi Calon Hakim Agung.

(asp/nrl)

Share:


Komentar (0 Komentar)

    Klik disini untuk berkomentar menggunakan account anda :

    Facebook Login Twitter Login detikID Login

    Redaksi: redaksi[at]detik.com
    Informasi pemasangan iklan
    hubungi : sales[at]detik.com
    Lapsus Index »
    Cari Penawaran Terbaik di Sini
    Info Promosi Travel