detikcom

Kabur ke Luar Negeri, Joko Tjandra Belum Bisa Dieksekusi Kejagung

Suci Dian Firani - detikNews
Jumat, 24/02/2012 17:27 WIB
Jakarta Mahkamah Agung (MA) telah menolak Peninjauan Kembali (PK) Joko Tjandra. Namun Kejagung kesulitan mengeksekusi hukuman untuk Joko Tjandra. Terakhir, Joko diketahui telah kabur ke Singapura. Pihak Kejagung pun masih melakukan perburuan.

"Ya sedang dicari, belum ada informasi yang pasti keberadaan yang bersangkutan. Itu tugas kita untuk cari," ujar Darmono, di Kejagung Jl Hasanudin, Jakarta, Jumat (24/2/2012).

Darmono mengaku, pihaknya belum mendapatkan salinan putusan MA. Ia berjanji akan segera melaksanakan putusan MA itu.

"Putusan PK terakhir dia tetap dihukum. Kalau salinan putusan sudah kita terima ya kita jalankan," jelas Darmono.

Seperti diberitakan, Mahkamah Agung (MA) menolak Peninjauan Kembali (PK) Joko Tjandra. Dalam kasus terkait, permohonan PK Syahril Sabirin pun ikut ditolak dan keduanya tetap dihukum 2 tahun penjara.

Joko Tjandra seharusnya dieksekusi pada 16 Juni 2009. Namun, petugas kejaksaan tak menemukan Joko di rumahnya di kawasan Jakarta Selatan. Belakangan diketahui Joko telah meninggalkan Indonesia satu pekan sebelum tanggal eksekusi. Pada 10 Juni 2009, pukul 20.00 WIB dua terbang dari Halim Perdanakusumah menuju Papua New Guinea dan meneruskan terbang ke Singapura.

Kasus cessie Bank Bali yang menjerat Joko Tjandra, berawal pada 11 Januari 1999. Ketika itu, disusun perjanjian pengalihan tagihan piutang antara Bank Bali yang diwakili oleh Rudy Ramli dan Rusli Suryadi, dengan Joko Tjandra selaku Direktur PT Persada Harum Lestari, mengenai tagihan utang Bank Bali terhadap Bank Tiara sebesar Rp 38 miliar. Pembayaran utang kepada Bank Bali diputuskan dilakukan selambat-lambatnya pada tanggal 11 Juni 1999.

Selain soal tagihan utang Bank Bali terhadap Bank Tiara, disusun pula perjanjian pengalihan tagihan utang antara Bank Bali dengan Joko Tjandra mengenai tagihan piutang Bank Bali terhadap Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) dan Bank Umum Nasional (BUN) sebesar lebih dari Rp 798 miliar.

Pembayaran utang kepada Bank Bali diputuskan dilakukan selambat-lambatnya 3 bulan setelah perjanjian itu dibuat. Belakangan, perjanjian ini bermasalah dan berbuntut ke kasus pidana.


(sdf/ndr)

Share:


Komentar (0 Komentar)

    Klik disini untuk berkomentar menggunakan account anda :

    Facebook Login Twitter Login detikID Login

    Redaksi: redaksi[at]detik.com
    Informasi pemasangan iklan
    hubungi : sales[at]detik.com
    Lapsus Index »
    Cari Penawaran Terbaik di Sini