Kabur ke Luar Negeri, Joko Tjandra Belum Bisa Dieksekusi Kejagung
Jumat, 24/02/2012 17:27 WIB
Jakarta
Mahkamah Agung (MA) telah menolak Peninjauan Kembali (PK) Joko Tjandra. Namun Kejagung kesulitan mengeksekusi hukuman untuk Joko Tjandra. Terakhir, Joko diketahui telah kabur ke Singapura. Pihak Kejagung pun masih melakukan perburuan.
"Ya sedang dicari, belum ada informasi yang pasti keberadaan yang bersangkutan. Itu tugas kita untuk cari," ujar Darmono, di Kejagung Jl Hasanudin, Jakarta, Jumat (24/2/2012).
Darmono mengaku, pihaknya belum mendapatkan salinan putusan MA. Ia berjanji akan segera melaksanakan putusan MA itu.
"Putusan PK terakhir dia tetap dihukum. Kalau salinan putusan sudah kita terima ya kita jalankan," jelas Darmono.
Seperti diberitakan, Mahkamah Agung (MA) menolak Peninjauan Kembali (PK) Joko Tjandra. Dalam kasus terkait, permohonan PK Syahril Sabirin pun ikut ditolak dan keduanya tetap dihukum 2 tahun penjara.
Joko Tjandra seharusnya dieksekusi pada 16 Juni 2009. Namun, petugas kejaksaan tak menemukan Joko di rumahnya di kawasan Jakarta Selatan. Belakangan diketahui Joko telah meninggalkan Indonesia satu pekan sebelum tanggal eksekusi. Pada 10 Juni 2009, pukul 20.00 WIB dua terbang dari Halim Perdanakusumah menuju Papua New Guinea dan meneruskan terbang ke Singapura.
Kasus cessie Bank Bali yang menjerat Joko Tjandra, berawal pada 11 Januari 1999. Ketika itu, disusun perjanjian pengalihan tagihan piutang antara Bank Bali yang diwakili oleh Rudy Ramli dan Rusli Suryadi, dengan Joko Tjandra selaku Direktur PT Persada Harum Lestari, mengenai tagihan utang Bank Bali terhadap Bank Tiara sebesar Rp 38 miliar. Pembayaran utang kepada Bank Bali diputuskan dilakukan selambat-lambatnya pada tanggal 11 Juni 1999.
Selain soal tagihan utang Bank Bali terhadap Bank Tiara, disusun pula perjanjian pengalihan tagihan utang antara Bank Bali dengan Joko Tjandra mengenai tagihan piutang Bank Bali terhadap Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) dan Bank Umum Nasional (BUN) sebesar lebih dari Rp 798 miliar.
Pembayaran utang kepada Bank Bali diputuskan dilakukan selambat-lambatnya 3 bulan setelah perjanjian itu dibuat. Belakangan, perjanjian ini bermasalah dan berbuntut ke kasus pidana.
(sdf/ndr)
"Ya sedang dicari, belum ada informasi yang pasti keberadaan yang bersangkutan. Itu tugas kita untuk cari," ujar Darmono, di Kejagung Jl Hasanudin, Jakarta, Jumat (24/2/2012).
Darmono mengaku, pihaknya belum mendapatkan salinan putusan MA. Ia berjanji akan segera melaksanakan putusan MA itu.
"Putusan PK terakhir dia tetap dihukum. Kalau salinan putusan sudah kita terima ya kita jalankan," jelas Darmono.
Seperti diberitakan, Mahkamah Agung (MA) menolak Peninjauan Kembali (PK) Joko Tjandra. Dalam kasus terkait, permohonan PK Syahril Sabirin pun ikut ditolak dan keduanya tetap dihukum 2 tahun penjara.
Joko Tjandra seharusnya dieksekusi pada 16 Juni 2009. Namun, petugas kejaksaan tak menemukan Joko di rumahnya di kawasan Jakarta Selatan. Belakangan diketahui Joko telah meninggalkan Indonesia satu pekan sebelum tanggal eksekusi. Pada 10 Juni 2009, pukul 20.00 WIB dua terbang dari Halim Perdanakusumah menuju Papua New Guinea dan meneruskan terbang ke Singapura.
Kasus cessie Bank Bali yang menjerat Joko Tjandra, berawal pada 11 Januari 1999. Ketika itu, disusun perjanjian pengalihan tagihan piutang antara Bank Bali yang diwakili oleh Rudy Ramli dan Rusli Suryadi, dengan Joko Tjandra selaku Direktur PT Persada Harum Lestari, mengenai tagihan utang Bank Bali terhadap Bank Tiara sebesar Rp 38 miliar. Pembayaran utang kepada Bank Bali diputuskan dilakukan selambat-lambatnya pada tanggal 11 Juni 1999.
Selain soal tagihan utang Bank Bali terhadap Bank Tiara, disusun pula perjanjian pengalihan tagihan utang antara Bank Bali dengan Joko Tjandra mengenai tagihan piutang Bank Bali terhadap Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) dan Bank Umum Nasional (BUN) sebesar lebih dari Rp 798 miliar.
Pembayaran utang kepada Bank Bali diputuskan dilakukan selambat-lambatnya 3 bulan setelah perjanjian itu dibuat. Belakangan, perjanjian ini bermasalah dan berbuntut ke kasus pidana.
(sdf/ndr)
Baca Juga
- Eksekusi Agusrin, Kejagung Berkordinasi dengan Kejari Jakpus dan Bengkulu
- Kasus Kredit Macet, Kejaksaan Tahan Stafsus BRI
- Agusrin Belum Dieksekusi, Jaksa Agung: Mudah-mudahan Tidak Kabur
- Periksa Rosa, Kejagung Buka Peluang Periksa Anas & Nazar di Kasus UNJ
- Jaksa Agung Mutasi 11 Pejabat Eselon II, Kapuspenkum Jadi Kajati Sumut
Komentar (0 Komentar)
Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
BeritaTerbaru
Indeks Berita »
-
Rabu, 23/05/2012 02:25 WIB
Apartemen Milik Dhana Belum Juga Disita Kejagung
-
Rabu, 23/05/2012 01:26 WIB
Ungkap Kasus Korupsi Indosat, Kejagung Periksa Pejabat Kemenkominfo
-
Rabu, 23/05/2012 01:16 WIB
Jakarta Harus Bisa Jadi Kota Jasa Bertaraf Internasional
-
Rabu, 23/05/2012 01:10 WIB
Istana Bantah Ibu Ani akan Kunjungi Situs Gunung Padang
-
Rabu, 23/05/2012 00:14 WIB
Perusahaan Bakrie di Jambi Minta Perusakan Kamp Karyawan Diusut
-
Selasa, 22/05/2012 16:09 WIB
Gara-gara Lady Gaga, Ruhut & 2 Aktivis Muslim Adu Mulut Sengit
-
Rabu, 23/05/2012 00:48 WIB
Ada Penumpang Mencurigakan, Pesawat Tujuan Charlotte Dialihkan
-
Selasa, 22/05/2012 12:32 WIB
Ayahanda Korban Sukhoi: Susana Tetap Manis & Cantik
-
Rabu, 23/05/2012 01:10 WIB
Istana Bantah Ibu Ani akan Kunjungi Situs Gunung Padang
-
678 Komentar
-
451 Komentar
-
228 Komentar
-
225 Komentar
Lapsus
Index »
-
Senin, 21/05/2012 12:10 WIB
Berapapun Dibayar Asal Bungkam
-
Kamis, 17/05/2012 09:18 WIB
Mukjizat yang Tak Terulang
-
Selasa, 22/05/2012 14:27 WIB
Andi Arief: Gunung Padang Tunjukkan Apakah Dulu Ada Peradaban Maju
Cari Penawaran Terbaik di Sini
Info Promosi Travel
- Rp 471.000
- Rp 2,790.000
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Hidup Sehat · Obat & Penyakit · Ibu & Anak · Berita · Konsultasi · Bank Nama Bayi · Forum · Indeks
- detikTravel · ACI · Happy Holiday · Stories · Destination · Photos · d'Travelers · d'Trips · Hotels ·Flights · Deals · Directories · Index
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · Kolom Kita · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Cari Alamat
Copyright © 2012 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer








Sending your message



_(baru).gif)

_2.gif)
_3.gif)
