detikcom

Eksekusi Agusrin, Kejagung Berkordinasi dengan Kejari Jakpus dan Bengkulu

Suci Dian Firani - detikNews
Jumat, 24/02/2012 17:04 WIB
Jakarta Kejaksaan Agung (Kejagung) hingga kini belum melakukan eksekusi terhadap Gubernur Bengkulu nonaktif, Agusrin Maryono Najamuddin. Kejagung masih harus berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) dan Bengkulu.

"Ya tunggu perkembangannya nanti setelah ada koordinasi antara Kejari Jakarta Pusat dan Bengkulu," ujar Kapuspenkum Kejagung Noor Rachmad, di Kejagung Jl Hasanudin, Jakarta, Jumat (24/2/2012).

Noor menjelaskan, pihaknya telah menerima salinan putusan dari Mahkamah Agung (MA). Namun Noor mengakui salinan putusan tersebut memang belum lengkap.

"Tapi bukan berarti yang belum lengkap itu tidak bisa dieksekusi. Persoalannya yang menyidangkan Kejari Jakpus, sementara locusnya di Bengkulu," terang Noor.

Seperti diberitakan, Agusrin dihukum MA 4 tahun penjara karena terbukti korupsi anggaran APBD senilai Rp 20 miliar. MA pada 10 November lalu melalui majelis hakim telah mengabulkan permohonan kasasi jaksa penuntut umum (JPU) 4 tahun penjara serta denda Rp 200 juta subsider 3 bulan penjara. Majelis kasasi berpendapat bahwa secara sah dan meyakinkan Agusrin melanggar pasal 2 ayat (1) UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

(sdf/gah)

Share:


Komentar (0 Komentar)

    Klik disini untuk berkomentar menggunakan account anda :

    Facebook Login Twitter Login detikID Login

    Redaksi: redaksi[at]detik.com
    Informasi pemasangan iklan
    hubungi : sales[at]detik.com
    Lapsus Index »
    Cari Penawaran Terbaik di Sini