Eksekusi Agusrin, Kejagung Berkordinasi dengan Kejari Jakpus dan Bengkulu
Jumat, 24/02/2012 17:04 WIB
Jakarta
Kejaksaan Agung (Kejagung) hingga kini belum melakukan eksekusi terhadap Gubernur Bengkulu nonaktif, Agusrin Maryono Najamuddin. Kejagung masih harus berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) dan Bengkulu.
"Ya tunggu perkembangannya nanti setelah ada koordinasi antara Kejari Jakarta Pusat dan Bengkulu," ujar Kapuspenkum Kejagung Noor Rachmad, di Kejagung Jl Hasanudin, Jakarta, Jumat (24/2/2012).
Noor menjelaskan, pihaknya telah menerima salinan putusan dari Mahkamah Agung (MA). Namun Noor mengakui salinan putusan tersebut memang belum lengkap.
"Tapi bukan berarti yang belum lengkap itu tidak bisa dieksekusi. Persoalannya yang menyidangkan Kejari Jakpus, sementara locusnya di Bengkulu," terang Noor.
Seperti diberitakan, Agusrin dihukum MA 4 tahun penjara karena terbukti korupsi anggaran APBD senilai Rp 20 miliar. MA pada 10 November lalu melalui majelis hakim telah mengabulkan permohonan kasasi jaksa penuntut umum (JPU) 4 tahun penjara serta denda Rp 200 juta subsider 3 bulan penjara. Majelis kasasi berpendapat bahwa secara sah dan meyakinkan Agusrin melanggar pasal 2 ayat (1) UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(sdf/gah)
"Ya tunggu perkembangannya nanti setelah ada koordinasi antara Kejari Jakarta Pusat dan Bengkulu," ujar Kapuspenkum Kejagung Noor Rachmad, di Kejagung Jl Hasanudin, Jakarta, Jumat (24/2/2012).
Noor menjelaskan, pihaknya telah menerima salinan putusan dari Mahkamah Agung (MA). Namun Noor mengakui salinan putusan tersebut memang belum lengkap.
"Tapi bukan berarti yang belum lengkap itu tidak bisa dieksekusi. Persoalannya yang menyidangkan Kejari Jakpus, sementara locusnya di Bengkulu," terang Noor.
Seperti diberitakan, Agusrin dihukum MA 4 tahun penjara karena terbukti korupsi anggaran APBD senilai Rp 20 miliar. MA pada 10 November lalu melalui majelis hakim telah mengabulkan permohonan kasasi jaksa penuntut umum (JPU) 4 tahun penjara serta denda Rp 200 juta subsider 3 bulan penjara. Majelis kasasi berpendapat bahwa secara sah dan meyakinkan Agusrin melanggar pasal 2 ayat (1) UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(sdf/gah)
Baca Juga
- Kasus Kredit Macet, Kejaksaan Tahan Stafsus BRI
- Kasus BLBI, MA Tolak PK Joko Tjandra dan Syahril Sabirin
- Agusrin Belum Dieksekusi, Jaksa Agung: Mudah-mudahan Tidak Kabur
- Periksa Rosa, Kejagung Buka Peluang Periksa Anas & Nazar di Kasus UNJ
- Jaksa Agung Mutasi 11 Pejabat Eselon II, Kapuspenkum Jadi Kajati Sumut
Komentar (0 Komentar)
Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
BeritaTerbaru
Indeks Berita »
-
Rabu, 23/05/2012 02:25 WIB
Apartemen Milik Dhana Belum Juga Disita Kejagung
-
Rabu, 23/05/2012 01:26 WIB
Ungkap Kasus Korupsi Indosat, Kejagung Periksa Pejabat Kemenkominfo
-
Rabu, 23/05/2012 01:16 WIB
Jakarta Harus Bisa Jadi Kota Jasa Bertaraf Internasional
-
Rabu, 23/05/2012 01:10 WIB
Istana Bantah Ibu Ani akan Kunjungi Situs Gunung Padang
-
Rabu, 23/05/2012 00:14 WIB
Perusahaan Bakrie di Jambi Minta Perusakan Kamp Karyawan Diusut
-
Selasa, 22/05/2012 16:09 WIB
Gara-gara Lady Gaga, Ruhut & 2 Aktivis Muslim Adu Mulut Sengit
-
Rabu, 23/05/2012 00:48 WIB
Ada Penumpang Mencurigakan, Pesawat Tujuan Charlotte Dialihkan
-
Selasa, 22/05/2012 12:32 WIB
Ayahanda Korban Sukhoi: Susana Tetap Manis & Cantik
-
Rabu, 23/05/2012 01:10 WIB
Istana Bantah Ibu Ani akan Kunjungi Situs Gunung Padang
-
678 Komentar
-
451 Komentar
-
228 Komentar
-
225 Komentar
Lapsus
Index »
-
Senin, 21/05/2012 12:10 WIB
Berapapun Dibayar Asal Bungkam
-
Kamis, 17/05/2012 09:18 WIB
Mukjizat yang Tak Terulang
-
Selasa, 22/05/2012 14:27 WIB
Andi Arief: Gunung Padang Tunjukkan Apakah Dulu Ada Peradaban Maju
Cari Penawaran Terbaik di Sini
Info Promosi Travel
- Rp 471.000
- Rp 2,790.000
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Hidup Sehat · Obat & Penyakit · Ibu & Anak · Berita · Konsultasi · Bank Nama Bayi · Forum · Indeks
- detikTravel · ACI · Happy Holiday · Stories · Destination · Photos · d'Travelers · d'Trips · Hotels ·Flights · Deals · Directories · Index
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · Kolom Kita · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Cari Alamat
Copyright © 2012 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer








Sending your message



_(baru).gif)

_2.gif)
_3.gif)
