Bupati Nonaktif Subang Divonis 5 Tahun, Mendagri Imbau PNS Tak Mogok
Jumat, 24/02/2012 15:35 WIB
Jakarta
Pasca putusan Mahkamah Agung (MA) memvonis 5 tahun penjara Bupati nonaktif Subang, Eep Hidayat, karena terjerat korupsi, PNS Subang bergejolak dengan melakukan mogok kerja. Hal ini disayangkan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Gamawan Fauzi.
"Saya sudah menghubungi Gubernur Jawa Barat untuk difasilitasi agar para PNS dapat bekerja seperti semula lagi," ungkap Gamawan kepada wartawan di Kantor Kemendagri, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta, Jumat (24/2/2012).
Menurut mantan Gubernur Sumatera Barat ini, sebaiknya PNS Kabupaten Subang tidak perlu melakukan aksi mogok kerja sebagai bentuk loyalitas terhadap pimpinannya. Tetapi PNS loyalnya kepada hukum. "PNS harusnya loyal pada hukum," lanjut Gamawan.
Secara kelembagaan, Gamawan Fauzi menilai putusan MA sudah sesuai dengan aturan hukum yang berlaku di Indonesia. Meskipun selama persidangan, MA tidak melibatkan Kemendagri. "Selama proses sidang merupakan wewenang hakim MA. Vonis MA kepada Kepala Bupati Subang non-aktif tidak meminta pendapat
kita, dan sudah sesuai hukum," ungkap Gamawan.
Ketika ditannya kemungkinan pengajuan Peninjauan Kembali (PK) oleh Eep, Gamawan menjawab bahwa itu merupakan hal wajar dan tidak bertentangan. "Itu kan haknya dia, silakan," lanjut Gamawan.
Aksi mogok kerja ini dimotori oleh Wakil Bupati Subang Ojang Suhandi dan Ketua DPRD Subang, Atin Supriatin. Lantas aksi mogok menjalar hingga beberapa PNS tingkat kecamatan sepakat untuk melakukan mogok kerja alhasil beberapa program pembangunan daerah harus batal pelaksanaannya.
Seperti diketahui, MA memutus Eep bersalah dan harus mendekam di penjara selama 5 tahun. Selain itu dia juga didenda Rp 200 juta serta subsider 3 bulan penjara dan wajib mengembalikan uang negara sebesar Rp 2,548 miliar. Putusan ini dibuat oleh majelis kasasi yang terdiri dari Artidjo Alkostar sebagai ketua didampingi anggota Leo Hutagalung dan Syamsul Chaniago.
Putusan ini membalik jalan politik Eep. Sebab sebelumnya Pengadilan Tipikor Bandung memvonis bebas atas perkara korupsi Biaya Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan (BP PBB) Pemerintah Kabupaten Subang tahun 2005-2008.
(asp/nrl)
"Saya sudah menghubungi Gubernur Jawa Barat untuk difasilitasi agar para PNS dapat bekerja seperti semula lagi," ungkap Gamawan kepada wartawan di Kantor Kemendagri, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta, Jumat (24/2/2012).
Menurut mantan Gubernur Sumatera Barat ini, sebaiknya PNS Kabupaten Subang tidak perlu melakukan aksi mogok kerja sebagai bentuk loyalitas terhadap pimpinannya. Tetapi PNS loyalnya kepada hukum. "PNS harusnya loyal pada hukum," lanjut Gamawan.
Secara kelembagaan, Gamawan Fauzi menilai putusan MA sudah sesuai dengan aturan hukum yang berlaku di Indonesia. Meskipun selama persidangan, MA tidak melibatkan Kemendagri. "Selama proses sidang merupakan wewenang hakim MA. Vonis MA kepada Kepala Bupati Subang non-aktif tidak meminta pendapat
kita, dan sudah sesuai hukum," ungkap Gamawan.
Ketika ditannya kemungkinan pengajuan Peninjauan Kembali (PK) oleh Eep, Gamawan menjawab bahwa itu merupakan hal wajar dan tidak bertentangan. "Itu kan haknya dia, silakan," lanjut Gamawan.
Aksi mogok kerja ini dimotori oleh Wakil Bupati Subang Ojang Suhandi dan Ketua DPRD Subang, Atin Supriatin. Lantas aksi mogok menjalar hingga beberapa PNS tingkat kecamatan sepakat untuk melakukan mogok kerja alhasil beberapa program pembangunan daerah harus batal pelaksanaannya.
Seperti diketahui, MA memutus Eep bersalah dan harus mendekam di penjara selama 5 tahun. Selain itu dia juga didenda Rp 200 juta serta subsider 3 bulan penjara dan wajib mengembalikan uang negara sebesar Rp 2,548 miliar. Putusan ini dibuat oleh majelis kasasi yang terdiri dari Artidjo Alkostar sebagai ketua didampingi anggota Leo Hutagalung dan Syamsul Chaniago.
Putusan ini membalik jalan politik Eep. Sebab sebelumnya Pengadilan Tipikor Bandung memvonis bebas atas perkara korupsi Biaya Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan (BP PBB) Pemerintah Kabupaten Subang tahun 2005-2008.
(asp/nrl)
Baca Juga
- Bersandal Gunung, Bupati Subang Mengadu ke Mendagri Atas Vonis 5 Tahun
- Gagal Jadi Pimpinan KPK, Jaksa Bagindo Fachmi Bidik Kursi Hakim Agung
- Go Green, Raker di Lingkungan MA Tak Pakai Kertas Lagi
- Gagal di 2011, Anggota KPPU Tak Kapok Ikut Bursa Calon Hakim Agung 2012
- LSM Minta KY Tolak Calon Hakim Agung yang Gagal Seleksi Tahun Lalu
Komentar (0 Komentar)
Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
BeritaTerbaru
Indeks Berita »
-
Senin, 21/05/2012 11:51 WIB
KPK Periksa Mantan Dirut PT Adhi Karya
-
Senin, 21/05/2012 11:40 WIB
KNKT: Tanpa FDR Tak Pengaruhi Penyelidikan Sukhoi
-
Senin, 21/05/2012 11:34 WIB
Pengebor Sumur di Bojonggede Linggis Paman dan Anaknya Hingga Tewas
-
Senin, 21/05/2012 11:34 WIB
BK DPR Masih Tunggu Proses Persidangan Angie Selesai
-
Senin, 21/05/2012 11:33 WIB
Demi Memori Terakhir, Keluarga Korban Sukhoi Aan Tak akan Lihat Jasad
-
Senin, 21/05/2012 10:45 WIB
Bantu Evakuasi Sukhoi, Mapala UI Dapat Segepok Duit Dibungkus Koran
-
Senin, 21/05/2012 11:06 WIB
Jika Tak Kuat, Keluarga Disarankan Tak Melihat Jenazah Korban Sukhoi
-
Senin, 21/05/2012 11:06 WIB
Pencarian FDR Sukhoi Distop, Pasukan RI & Rusia Ditarik
-
Senin, 21/05/2012 08:40 WIB
Tim Gabungan Kembali Temukan Parasut dari Lokasi Jatuhnya Sukhoi
-
742 Komentar
-
485 Komentar
-
356 Komentar
-
347 Komentar
Lapsus
Index »
-
Kamis, 17/05/2012 09:18 WIB
Mukjizat yang Tak Terulang
-
Rabu, 16/05/2012 08:50 WIB
Jualan Sukhoi dari Pasar Asemka
-
Selasa, 15/05/2012 13:59 WIB
Presiden IATCA: Kekurangan Pengelolaan Udara Sekarang Akumulasi Masa Lalu
Cari Penawaran Terbaik di Sini
Info Promosi Travel
- Rp 2,776.000
- Rp 464.000
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Hidup Sehat · Obat & Penyakit · Ibu & Anak · Berita · Konsultasi · Bank Nama Bayi · Forum · Indeks
- detikTravel · ACI · Happy Holiday · Stories · Destination · Photos · d'Travelers · d'Trips · Hotels ·Flights · Deals · Directories · Index
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · Kolom Kita · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Cari Alamat
Copyright © 2012 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer





Sending your message




_(baru).gif)

_2.gif)
(2).gif)
