Bupati Nonaktif Subang Divonis 5 Tahun, Mendagri Imbau PNS Tak Mogok
Jumat, 24/02/2012 15:35 WIB
Jakarta
Pasca putusan Mahkamah Agung (MA) memvonis 5 tahun penjara Bupati nonaktif Subang, Eep Hidayat, karena terjerat korupsi, PNS Subang bergejolak dengan melakukan mogok kerja. Hal ini disayangkan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Gamawan Fauzi.
"Saya sudah menghubungi Gubernur Jawa Barat untuk difasilitasi agar para PNS dapat bekerja seperti semula lagi," ungkap Gamawan kepada wartawan di Kantor Kemendagri, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta, Jumat (24/2/2012).
Menurut mantan Gubernur Sumatera Barat ini, sebaiknya PNS Kabupaten Subang tidak perlu melakukan aksi mogok kerja sebagai bentuk loyalitas terhadap pimpinannya. Tetapi PNS loyalnya kepada hukum. "PNS harusnya loyal pada hukum," lanjut Gamawan.
Secara kelembagaan, Gamawan Fauzi menilai putusan MA sudah sesuai dengan aturan hukum yang berlaku di Indonesia. Meskipun selama persidangan, MA tidak melibatkan Kemendagri. "Selama proses sidang merupakan wewenang hakim MA. Vonis MA kepada Kepala Bupati Subang non-aktif tidak meminta pendapat
kita, dan sudah sesuai hukum," ungkap Gamawan.
Ketika ditannya kemungkinan pengajuan Peninjauan Kembali (PK) oleh Eep, Gamawan menjawab bahwa itu merupakan hal wajar dan tidak bertentangan. "Itu kan haknya dia, silakan," lanjut Gamawan.
Aksi mogok kerja ini dimotori oleh Wakil Bupati Subang Ojang Suhandi dan Ketua DPRD Subang, Atin Supriatin. Lantas aksi mogok menjalar hingga beberapa PNS tingkat kecamatan sepakat untuk melakukan mogok kerja alhasil beberapa program pembangunan daerah harus batal pelaksanaannya.
Seperti diketahui, MA memutus Eep bersalah dan harus mendekam di penjara selama 5 tahun. Selain itu dia juga didenda Rp 200 juta serta subsider 3 bulan penjara dan wajib mengembalikan uang negara sebesar Rp 2,548 miliar. Putusan ini dibuat oleh majelis kasasi yang terdiri dari Artidjo Alkostar sebagai ketua didampingi anggota Leo Hutagalung dan Syamsul Chaniago.
Putusan ini membalik jalan politik Eep. Sebab sebelumnya Pengadilan Tipikor Bandung memvonis bebas atas perkara korupsi Biaya Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan (BP PBB) Pemerintah Kabupaten Subang tahun 2005-2008.
(asp/nrl)
"Saya sudah menghubungi Gubernur Jawa Barat untuk difasilitasi agar para PNS dapat bekerja seperti semula lagi," ungkap Gamawan kepada wartawan di Kantor Kemendagri, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta, Jumat (24/2/2012).
Menurut mantan Gubernur Sumatera Barat ini, sebaiknya PNS Kabupaten Subang tidak perlu melakukan aksi mogok kerja sebagai bentuk loyalitas terhadap pimpinannya. Tetapi PNS loyalnya kepada hukum. "PNS harusnya loyal pada hukum," lanjut Gamawan.
Secara kelembagaan, Gamawan Fauzi menilai putusan MA sudah sesuai dengan aturan hukum yang berlaku di Indonesia. Meskipun selama persidangan, MA tidak melibatkan Kemendagri. "Selama proses sidang merupakan wewenang hakim MA. Vonis MA kepada Kepala Bupati Subang non-aktif tidak meminta pendapat
kita, dan sudah sesuai hukum," ungkap Gamawan.
Ketika ditannya kemungkinan pengajuan Peninjauan Kembali (PK) oleh Eep, Gamawan menjawab bahwa itu merupakan hal wajar dan tidak bertentangan. "Itu kan haknya dia, silakan," lanjut Gamawan.
Aksi mogok kerja ini dimotori oleh Wakil Bupati Subang Ojang Suhandi dan Ketua DPRD Subang, Atin Supriatin. Lantas aksi mogok menjalar hingga beberapa PNS tingkat kecamatan sepakat untuk melakukan mogok kerja alhasil beberapa program pembangunan daerah harus batal pelaksanaannya.
Seperti diketahui, MA memutus Eep bersalah dan harus mendekam di penjara selama 5 tahun. Selain itu dia juga didenda Rp 200 juta serta subsider 3 bulan penjara dan wajib mengembalikan uang negara sebesar Rp 2,548 miliar. Putusan ini dibuat oleh majelis kasasi yang terdiri dari Artidjo Alkostar sebagai ketua didampingi anggota Leo Hutagalung dan Syamsul Chaniago.
Putusan ini membalik jalan politik Eep. Sebab sebelumnya Pengadilan Tipikor Bandung memvonis bebas atas perkara korupsi Biaya Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan (BP PBB) Pemerintah Kabupaten Subang tahun 2005-2008.
(asp/nrl)
Baca Juga
- Bersandal Gunung, Bupati Subang Mengadu ke Mendagri Atas Vonis 5 Tahun
- Gagal Jadi Pimpinan KPK, Jaksa Bagindo Fachmi Bidik Kursi Hakim Agung
- Go Green, Raker di Lingkungan MA Tak Pakai Kertas Lagi
- Gagal di 2011, Anggota KPPU Tak Kapok Ikut Bursa Calon Hakim Agung 2012
- LSM Minta KY Tolak Calon Hakim Agung yang Gagal Seleksi Tahun Lalu
Komentar (0 Komentar)
Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
BeritaTerbaru
Indeks Berita »
-
Rabu, 23/05/2012 02:25 WIB
Apartemen Milik Dhana Belum Juga Disita Kejagung
-
Rabu, 23/05/2012 01:26 WIB
Ungkap Kasus Korupsi Indosat, Kejagung Periksa Pejabat Kemenkominfo
-
Rabu, 23/05/2012 01:16 WIB
Jakarta Harus Bisa Jadi Kota Jasa Bertaraf Internasional
-
Rabu, 23/05/2012 01:10 WIB
Istana Bantah Ibu Ani akan Kunjungi Situs Gunung Padang
-
Rabu, 23/05/2012 00:14 WIB
Perusahaan Bakrie di Jambi Minta Perusakan Kamp Karyawan Diusut
-
Selasa, 22/05/2012 16:09 WIB
Gara-gara Lady Gaga, Ruhut & 2 Aktivis Muslim Adu Mulut Sengit
-
Selasa, 22/05/2012 12:32 WIB
Ayahanda Korban Sukhoi: Susana Tetap Manis & Cantik
-
Rabu, 23/05/2012 00:48 WIB
Ada Penumpang Mencurigakan, Pesawat Tujuan Charlotte Dialihkan
-
Rabu, 23/05/2012 01:10 WIB
Istana Bantah Ibu Ani akan Kunjungi Situs Gunung Padang
-
678 Komentar
-
451 Komentar
-
228 Komentar
-
225 Komentar
Lapsus
Index »
-
Senin, 21/05/2012 12:10 WIB
Berapapun Dibayar Asal Bungkam
-
Kamis, 17/05/2012 09:18 WIB
Mukjizat yang Tak Terulang
-
Selasa, 22/05/2012 14:27 WIB
Andi Arief: Gunung Padang Tunjukkan Apakah Dulu Ada Peradaban Maju
Cari Penawaran Terbaik di Sini
Info Promosi Travel
- Rp 2,790.000
- Rp 6,087.000
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Hidup Sehat · Obat & Penyakit · Ibu & Anak · Berita · Konsultasi · Bank Nama Bayi · Forum · Indeks
- detikTravel · ACI · Happy Holiday · Stories · Destination · Photos · d'Travelers · d'Trips · Hotels ·Flights · Deals · Directories · Index
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · Kolom Kita · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Cari Alamat
Copyright © 2012 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer








Sending your message



_(baru).gif)

_2.gif)
_3.gif)
