Diduga Perambahan Hutan Gambut Terjadi di Inhu, Riau
Jumat, 24/02/2012 14:48 WIB
Pekanbaru
Aktivis LSM lingkungan menemukan adanya perambahan hutan di kawasan konservasi hutan gambut di Kabupaten Indragiri Hulu ( Inhu), Riau. Perambahan hutan ini dilakukan sebuah perusahaan perkayuan.
Demikian disampaikan Koordinator Peduli Masyarakat Indragiri, Marwan, dalam perbincangan dengan detikcom, Jumat (24/2/2012). Menurutnya, perusahaan perkayuan tersebut berdasarkan SK.71/Menhut-II/2007 yang dikeluarkan Kemenhut pada 23 Februari 2007 menyebutkan memiliki konsesi seluas 14.800 hektar untuk Hutan Tanaman Industri (HTI) yang ditanami jenis pohon akasia.
“Namun dalam pelaksanaannya, perusahaan ini tidak menjalankan seusuai Rencana Kerja Tahunan yang telah ditentukan Kemenhut. Justru pihak perusahaan melakukan penebangan kawasan koservasi hutan gambut di luar izin yang telah ditentukan,” kata Marwan.
Data yang dihimpun LSM ini, diduga saat ini ada 1.000 hektar kawasan hutan konservasi gambut telah ditebangi pihak perusahaan. Saat ini ada dua alat berat yang saban hari merambah kawasan hutan konservasi gambut tersebut.
“Mereka memang memiliki izin dari Kemenhut, namun yang kita persoalkan mengapa mereka juga menebangi hutan di luar konsesi yang telah diberikan. Ini jelas merugikan negara,” terang Marwan.
Sedangkan Ketua Umum Ikatan Keluarga Besar Masyarakat Indragiri (IKMBI) Susilowadi menyebut, sesuai dengan ketentuan Kemenhut, setiap pemegang izin konsesi HTI harus membuat area tanaman kehidupan. Area tanaman kehidupan ini diberikan kepada masyarakat di sekitar konsesi perusahaan.
“Sesuai aturan Kemenhut, area tanaman kehidupan ini hanya boleh ditanami pohon karet, pohon durian, mangga. Tapi fakta di lapangan, area tanaman kehidupan seluas 800 hektar juga ditanami pohon sawit yang statusnya justru milik perusahaan itu sendiri. Ini jelas melanggar ketentuan yang telah ada,” kata Susilo.
Karenanya Dinas Kehutanan Provinsi Riau diminta untuk segera melakukan kunjungan ke lapangan. Ini perlu dilakukan, agar perambahan hutan tidak semakin meluas. “Dinas Kehutanan Riau jangan tinggal diam dalam masalah ini,” kata Susilo.
Sementara itu, Kepala Bidang Perlindungan Hutan dan Lahan, Dinas Kehutanan Provinsi Riau, Said Nurjaya kepada detikcom, menyebutkan, dalam masalah ini pihaknya telah menurunkan tim untuk meninjau lokasi tersebut.
“Kita memang sudah menerima laporan ini. Tim kita di lokasi memang menemukan dua alat berat yang diduga berada di luar area konsesi yang telah ditentukan. Kita akan mendalami masalah ini dulu, kalau benar-benar alat berat perusahaan beroperasi di luar izin, kita akan sita alat berat itu,” kata Said.
(cha/nrl)
Demikian disampaikan Koordinator Peduli Masyarakat Indragiri, Marwan, dalam perbincangan dengan detikcom, Jumat (24/2/2012). Menurutnya, perusahaan perkayuan tersebut berdasarkan SK.71/Menhut-II/2007 yang dikeluarkan Kemenhut pada 23 Februari 2007 menyebutkan memiliki konsesi seluas 14.800 hektar untuk Hutan Tanaman Industri (HTI) yang ditanami jenis pohon akasia.
“Namun dalam pelaksanaannya, perusahaan ini tidak menjalankan seusuai Rencana Kerja Tahunan yang telah ditentukan Kemenhut. Justru pihak perusahaan melakukan penebangan kawasan koservasi hutan gambut di luar izin yang telah ditentukan,” kata Marwan.
Data yang dihimpun LSM ini, diduga saat ini ada 1.000 hektar kawasan hutan konservasi gambut telah ditebangi pihak perusahaan. Saat ini ada dua alat berat yang saban hari merambah kawasan hutan konservasi gambut tersebut.
“Mereka memang memiliki izin dari Kemenhut, namun yang kita persoalkan mengapa mereka juga menebangi hutan di luar konsesi yang telah diberikan. Ini jelas merugikan negara,” terang Marwan.
Sedangkan Ketua Umum Ikatan Keluarga Besar Masyarakat Indragiri (IKMBI) Susilowadi menyebut, sesuai dengan ketentuan Kemenhut, setiap pemegang izin konsesi HTI harus membuat area tanaman kehidupan. Area tanaman kehidupan ini diberikan kepada masyarakat di sekitar konsesi perusahaan.
“Sesuai aturan Kemenhut, area tanaman kehidupan ini hanya boleh ditanami pohon karet, pohon durian, mangga. Tapi fakta di lapangan, area tanaman kehidupan seluas 800 hektar juga ditanami pohon sawit yang statusnya justru milik perusahaan itu sendiri. Ini jelas melanggar ketentuan yang telah ada,” kata Susilo.
Karenanya Dinas Kehutanan Provinsi Riau diminta untuk segera melakukan kunjungan ke lapangan. Ini perlu dilakukan, agar perambahan hutan tidak semakin meluas. “Dinas Kehutanan Riau jangan tinggal diam dalam masalah ini,” kata Susilo.
Sementara itu, Kepala Bidang Perlindungan Hutan dan Lahan, Dinas Kehutanan Provinsi Riau, Said Nurjaya kepada detikcom, menyebutkan, dalam masalah ini pihaknya telah menurunkan tim untuk meninjau lokasi tersebut.
“Kita memang sudah menerima laporan ini. Tim kita di lokasi memang menemukan dua alat berat yang diduga berada di luar area konsesi yang telah ditentukan. Kita akan mendalami masalah ini dulu, kalau benar-benar alat berat perusahaan beroperasi di luar izin, kita akan sita alat berat itu,” kata Said.
(cha/nrl)
Baca Juga
Komentar (0 Komentar)
Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
BeritaTerbaru
Indeks Berita »
-
Senin, 21/05/2012 11:51 WIB
KPK Periksa Mantan Dirut PT Adhi Karya
-
Senin, 21/05/2012 11:40 WIB
KNKT: Tanpa FDR Tak Pengaruhi Penyelidikan Sukhoi
-
Senin, 21/05/2012 11:34 WIB
Pengebor Sumur di Bojonggede Linggis Paman dan Anaknya Hingga Tewas
-
Senin, 21/05/2012 11:34 WIB
BK DPR Masih Tunggu Proses Persidangan Angie Selesai
-
Senin, 21/05/2012 11:33 WIB
Demi Memori Terakhir, Keluarga Korban Sukhoi Aan Tak akan Lihat Jasad
-
Senin, 21/05/2012 10:45 WIB
Bantu Evakuasi Sukhoi, Mapala UI Dapat Segepok Duit Dibungkus Koran
-
Senin, 21/05/2012 11:06 WIB
Jika Tak Kuat, Keluarga Disarankan Tak Melihat Jenazah Korban Sukhoi
-
Senin, 21/05/2012 11:06 WIB
Pencarian FDR Sukhoi Distop, Pasukan RI & Rusia Ditarik
-
Senin, 21/05/2012 08:40 WIB
Tim Gabungan Kembali Temukan Parasut dari Lokasi Jatuhnya Sukhoi
-
740 Komentar
-
484 Komentar
-
356 Komentar
-
347 Komentar
Lapsus
Index »
-
Kamis, 17/05/2012 09:18 WIB
Mukjizat yang Tak Terulang
-
Rabu, 16/05/2012 08:50 WIB
Jualan Sukhoi dari Pasar Asemka
-
Selasa, 15/05/2012 13:59 WIB
Presiden IATCA: Kekurangan Pengelolaan Udara Sekarang Akumulasi Masa Lalu
Cari Penawaran Terbaik di Sini
Info Promosi Travel
- Rp 464.000
- Rp 2,776.000
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Hidup Sehat · Obat & Penyakit · Ibu & Anak · Berita · Konsultasi · Bank Nama Bayi · Forum · Indeks
- detikTravel · ACI · Happy Holiday · Stories · Destination · Photos · d'Travelers · d'Trips · Hotels ·Flights · Deals · Directories · Index
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · Kolom Kita · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Cari Alamat
Copyright © 2012 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer





Sending your message




_(baru).gif)

_2.gif)
(2).gif)
