detikcom

Bersandal Gunung, Bupati Subang Mengadu ke Mendagri Atas Vonis 5 Tahun

Hasan Al Habshy - detikNews
Jumat, 24/02/2012 14:36 WIB
Eep Hidayat (hasan/detikcom)
Jakarta Terpidana korupsi yang juga Bupati Subang nonaktif Eep Hidayat dihukum 5 tahun oleh Mahkamah Agung (MA). Dengan mengenakan baju tradisional Sunda dan bersandal gunung, Eep mengadu ke Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

"Saya akan mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK)," kata Eep terburu-buru memasuki kantor Kemendagri di Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta, Jumat (24/2/2012).

Eep dengan dandanan eksentrik bertamu ke atasannya tersebut. Politisi PDIP ini mengenakan kaos oblong warna merah, dibalut baju warna hitam. Dia mengenakan ikat kepala dari kain batik. Orang Sunda biasa menyebut pakaian itu sebagai baju kampret atau baju kabayan. Di kakinya melingkar sandal gunung.. Dia bergegas memasuki ruangan.

"Saya mau konsultasi atas putusan MA ini dan meminta keadilan," papar Eep.

Seperti diketahui, MA memutus Eep bersalah dan harus mendekam di penjara selama 5 tahun. Selain itu dia juga didenda Rp 200 juta serta subsider 3 bulan penjara dan wajib mengembalikan uang negara sebesar Rp 2,548 miliar. Putusan ini dibuat oleh majelis kasasi yang terdiri dari Artidjo Alkostar sebagai ketua didampingi anggota Leo Hutagalung dan Syamsul Chaniago.

Putusan ini membalik jalan politik Eep. Sebab sebelumnya Pengadilan Tipikor Bandung memvonis bebas atas perkara korupsi Biaya Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan (BP PBB) Pemerintah Kabupaten Subang tahun 2005-2008 senilai Rp 2,5 miliar.


(asp/nrl)

Share:


Komentar (0 Komentar)

    Klik disini untuk berkomentar menggunakan account anda :

    Facebook Login Twitter Login detikID Login

    Redaksi: redaksi[at]detik.com
    Informasi pemasangan iklan
    hubungi : sales[at]detik.com
    Lapsus Index »
    Cari Penawaran Terbaik di Sini
    Info Promosi Travel