detikcom

Kasus Kredit Macet, Kejaksaan Tahan Stafsus BRI

Suci Dian Firani - detikNews
Jumat, 24/02/2012 14:09 WIB
Jakarta Kejaksaan Agung resmi melakukan penahanan terhadap staf khusus kantor wilayah (kanwil) Bank Rakyat Indonesia (BRI) Jakarta. Tersangka diduga terlibat dalam kasus kredit macet pada 2007 lalu.

"Penahanannya kemarin (Kamis) atas nama Hartono. Dia staf khusus kantor wilayah BRI Jakarta," ujar Kapuspenkum Kejagung, Noor Rachmad, di Kejagung Jl Hasanudin, Jakarta, jumat (24/2/2012).

Noor menuturkan, selain menahan Hartono, pihak Kejagung juga menahan direktur PT. I-One, Setiawan Irwanto. Keduanya diduga melakukan konspirasi dalam kasus kredit mecet tersebut.

"Keduanya dijerat pasal 2 dan 3 undang-undang tidak pidana korupsi dengan ancaman hukuman 20 tahun hingga seumur hidup," kata Noor.

Noor menjelaskan, kasus bermula saat Setiawan mengajukan kredit kepada BRI pada 2007 lalu. Kredit macet senilai Rp 33,5 miliar. Kredit tersebut rencananya akan digunakan untuk pembelian mesin. Namun hingga batas limitnya habis, uang tersebut tak kunjung dikembalikan.

"Kredit yang seharusnya untuk modal kerja dan investasi dipakai untuk pribadi akirnya macet," terangnya.

"Saat itu Hartono yang menjabat sebagai Account Officer (AO) di kanwil Jawa Timur tidak menganalisis dengan benar dokumen kredit yang diajukan pengusaha," tutupnya.


(sdf/ndr)

Share:


Komentar (0 Komentar)

    Klik disini untuk berkomentar menggunakan account anda :

    Facebook Login Twitter Login detikID Login

    Redaksi: redaksi[at]detik.com
    Informasi pemasangan iklan
    hubungi : sales[at]detik.com
    Lapsus Index »
    Cari Penawaran Terbaik di Sini
    Info Promosi Travel