Kasus Kredit Macet, Kejaksaan Tahan Stafsus BRI
Jumat, 24/02/2012 14:09 WIB
Jakarta
Kejaksaan Agung resmi melakukan penahanan terhadap staf khusus kantor wilayah (kanwil) Bank Rakyat Indonesia (BRI) Jakarta. Tersangka diduga terlibat dalam kasus kredit macet pada 2007 lalu.
"Penahanannya kemarin (Kamis) atas nama Hartono. Dia staf khusus kantor wilayah BRI Jakarta," ujar Kapuspenkum Kejagung, Noor Rachmad, di Kejagung Jl Hasanudin, Jakarta, jumat (24/2/2012).
Noor menuturkan, selain menahan Hartono, pihak Kejagung juga menahan direktur PT. I-One, Setiawan Irwanto. Keduanya diduga melakukan konspirasi dalam kasus kredit mecet tersebut.
"Keduanya dijerat pasal 2 dan 3 undang-undang tidak pidana korupsi dengan ancaman hukuman 20 tahun hingga seumur hidup," kata Noor.
Noor menjelaskan, kasus bermula saat Setiawan mengajukan kredit kepada BRI pada 2007 lalu. Kredit macet senilai Rp 33,5 miliar. Kredit tersebut rencananya akan digunakan untuk pembelian mesin. Namun hingga batas limitnya habis, uang tersebut tak kunjung dikembalikan.
"Kredit yang seharusnya untuk modal kerja dan investasi dipakai untuk pribadi akirnya macet," terangnya.
"Saat itu Hartono yang menjabat sebagai Account Officer (AO) di kanwil Jawa Timur tidak menganalisis dengan benar dokumen kredit yang diajukan pengusaha," tutupnya.
(sdf/ndr)
"Penahanannya kemarin (Kamis) atas nama Hartono. Dia staf khusus kantor wilayah BRI Jakarta," ujar Kapuspenkum Kejagung, Noor Rachmad, di Kejagung Jl Hasanudin, Jakarta, jumat (24/2/2012).
Noor menuturkan, selain menahan Hartono, pihak Kejagung juga menahan direktur PT. I-One, Setiawan Irwanto. Keduanya diduga melakukan konspirasi dalam kasus kredit mecet tersebut.
"Keduanya dijerat pasal 2 dan 3 undang-undang tidak pidana korupsi dengan ancaman hukuman 20 tahun hingga seumur hidup," kata Noor.
Noor menjelaskan, kasus bermula saat Setiawan mengajukan kredit kepada BRI pada 2007 lalu. Kredit macet senilai Rp 33,5 miliar. Kredit tersebut rencananya akan digunakan untuk pembelian mesin. Namun hingga batas limitnya habis, uang tersebut tak kunjung dikembalikan.
"Kredit yang seharusnya untuk modal kerja dan investasi dipakai untuk pribadi akirnya macet," terangnya.
"Saat itu Hartono yang menjabat sebagai Account Officer (AO) di kanwil Jawa Timur tidak menganalisis dengan benar dokumen kredit yang diajukan pengusaha," tutupnya.
(sdf/ndr)
Baca Juga
- Agusrin Belum Dieksekusi, Jaksa Agung: Mudah-mudahan Tidak Kabur
- Periksa Rosa, Kejagung Buka Peluang Periksa Anas & Nazar di Kasus UNJ
- Jaksa Agung Mutasi 11 Pejabat Eselon II, Kapuspenkum Jadi Kajati Sumut
- Tetap Divonis 5 Tahun Penjara, Cirus Sinaga Akan Kasasi
- Kejagung Janji Segera Eksekusi 11 Terpidana Mati Narkoba
Komentar (0 Komentar)
Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
BeritaTerbaru
Indeks Berita »
-
Senin, 21/05/2012 11:40 WIB
KNKT: Tanpa FDR Tak Pengaruhi Penyelidikan Sukhoi
-
Senin, 21/05/2012 11:34 WIB
Pengebor Sumur di Bojonggede Linggis Paman dan Anaknya Hingga Tewas
-
Senin, 21/05/2012 11:34 WIB
BK DPR Masih Tunggu Proses Persidangan Angie Selesai
-
Senin, 21/05/2012 11:33 WIB
Demi Memori Terakhir, Keluarga Korban Sukhoi Aan Tak akan Lihat Jasad
-
Senin, 21/05/2012 11:22 WIB
Komisi III: Kapolri Harus Jelaskan Perizinan Konser Lady Gaga ke Publik
-
Senin, 21/05/2012 10:45 WIB
Bantu Evakuasi Sukhoi, Mapala UI Dapat Segepok Duit Dibungkus Koran
-
Senin, 21/05/2012 11:06 WIB
Jika Tak Kuat, Keluarga Disarankan Tak Melihat Jenazah Korban Sukhoi
-
Senin, 21/05/2012 11:06 WIB
Pencarian FDR Sukhoi Distop, Pasukan RI & Rusia Ditarik
-
Senin, 21/05/2012 08:40 WIB
Tim Gabungan Kembali Temukan Parasut dari Lokasi Jatuhnya Sukhoi
-
740 Komentar
-
484 Komentar
-
356 Komentar
-
347 Komentar
Lapsus
Index »
-
Kamis, 17/05/2012 09:18 WIB
Mukjizat yang Tak Terulang
-
Rabu, 16/05/2012 08:50 WIB
Jualan Sukhoi dari Pasar Asemka
-
Selasa, 15/05/2012 13:59 WIB
Presiden IATCA: Kekurangan Pengelolaan Udara Sekarang Akumulasi Masa Lalu
Cari Penawaran Terbaik di Sini
Info Promosi Travel
- Rp 2,776.000
- Rp 464.000
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Hidup Sehat · Obat & Penyakit · Ibu & Anak · Berita · Konsultasi · Bank Nama Bayi · Forum · Indeks
- detikTravel · ACI · Happy Holiday · Stories · Destination · Photos · d'Travelers · d'Trips · Hotels ·Flights · Deals · Directories · Index
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · Kolom Kita · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Cari Alamat
Copyright © 2012 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer





Sending your message




_(baru).gif)

_2.gif)
(2).gif)
