Singapura Larang Rokok Light dan Mild karena Menyesatkan
Jumat, 24/02/2012 13:43 WIB
Bungkus rokok baru/BHP
Singapura
Jika di Indonesia industri rokok tak jemu mempromosikan rokok beratribut 'light', 'low tar' dan 'mild', di Singapura rokok seperti itu akan tinggal kenangan. Sebab mulai Maret 2013, kata-kata 'light', 'low tar' dan 'mild' dilarang karena dianggap menyesatkan.
Selain itu, peringatan bergambar baru akan menggantikan peringatan sejenis yang saat ini diwajibkan tertera di bungkus rokok. Masih ada lainnya, yaitu kadar maksimum tar dan nikotin akan dikurangi. Label indikasi tar dan nikotin yang saat ini berada di bungkus rokok akan diganti dengan label baru yang berisi informasi kandungan zat kimia selain tar dan nikotin.
Hal di atas merupakan perubahan yang terjadi menyusul revisi UU ROkok (Pengawasan Periklanan dan Penjualan Tembakau) pada tahun 2010.
"Tidak ada bukti bahwa rokok 'light' dan 'mild' kurang berbahaya. Banyak perokok yang ingin menghentikan kebiasaan merokok namun menemukan kesulitan, cenderung beralih ke rokok dengan deskripsi itu (light/mild), karena mereka pikir rokok itu kurang berbahaya," ujar CEO Dewan Promosi Kesehatan, Ang Hak Seng, menjelaskan perubahan di UU tersebut, sebagaimana dilansir Asia One, Jumat (24/2/2012).
Sebuah survei yang dilakukan oleh HPB pada tahun 2009 menemukan bahwa 63 persen perokok percaya bahwa rokok 'light' kurang berbahaya dibanding rokok 'reguler', hanya 28 persen perokok yang menyebut tidak ada perbedaan antara keduanya.
"Oleh karena itu, penting bahwa Singapura melarang deskripsi menyesatkan tersebut. Larangan pelabelan menyesatkan itu akan mempengaruhi sekitar seperempat merek rokok yang saat ini dijual di Singapura," kata HPB.
Di UU baru itu, maksimum kadar tar dan nikotin dalam rokok akan dikurangi dari 15 mg dan 10 mg menjadi 1,3 mg dan 1,0 mg. HPB menekankan bahwa ini bukan batas "keamanan" dan "tidak ada tingkat peracunan dan ketergantungan yang dapat dianggap aman dalam rokok."
Peringatan kesehatan grafis pada bungkus rokok individual juga akan diperluas hingga ke kemasan karton. Dan cerutu kecil harus dijual dalam kemasan 20 bukan 10 seperti saat ini.
HPB itu mengatakan, briefing diadakan pagi ini untuk mengkomunikasikan perubahan pada industri tembakau tersebut. Industri tembakau diberi waktu sampai Maret tahun depan untuk melaksanakan perubahan ini.
(nrl/vit)
Selain itu, peringatan bergambar baru akan menggantikan peringatan sejenis yang saat ini diwajibkan tertera di bungkus rokok. Masih ada lainnya, yaitu kadar maksimum tar dan nikotin akan dikurangi. Label indikasi tar dan nikotin yang saat ini berada di bungkus rokok akan diganti dengan label baru yang berisi informasi kandungan zat kimia selain tar dan nikotin.
Hal di atas merupakan perubahan yang terjadi menyusul revisi UU ROkok (Pengawasan Periklanan dan Penjualan Tembakau) pada tahun 2010.
"Tidak ada bukti bahwa rokok 'light' dan 'mild' kurang berbahaya. Banyak perokok yang ingin menghentikan kebiasaan merokok namun menemukan kesulitan, cenderung beralih ke rokok dengan deskripsi itu (light/mild), karena mereka pikir rokok itu kurang berbahaya," ujar CEO Dewan Promosi Kesehatan, Ang Hak Seng, menjelaskan perubahan di UU tersebut, sebagaimana dilansir Asia One, Jumat (24/2/2012).
Sebuah survei yang dilakukan oleh HPB pada tahun 2009 menemukan bahwa 63 persen perokok percaya bahwa rokok 'light' kurang berbahaya dibanding rokok 'reguler', hanya 28 persen perokok yang menyebut tidak ada perbedaan antara keduanya.
"Oleh karena itu, penting bahwa Singapura melarang deskripsi menyesatkan tersebut. Larangan pelabelan menyesatkan itu akan mempengaruhi sekitar seperempat merek rokok yang saat ini dijual di Singapura," kata HPB.
Di UU baru itu, maksimum kadar tar dan nikotin dalam rokok akan dikurangi dari 15 mg dan 10 mg menjadi 1,3 mg dan 1,0 mg. HPB menekankan bahwa ini bukan batas "keamanan" dan "tidak ada tingkat peracunan dan ketergantungan yang dapat dianggap aman dalam rokok."
Peringatan kesehatan grafis pada bungkus rokok individual juga akan diperluas hingga ke kemasan karton. Dan cerutu kecil harus dijual dalam kemasan 20 bukan 10 seperti saat ini.
HPB itu mengatakan, briefing diadakan pagi ini untuk mengkomunikasikan perubahan pada industri tembakau tersebut. Industri tembakau diberi waktu sampai Maret tahun depan untuk melaksanakan perubahan ini.
(nrl/vit)
Baca Juga
Komentar (0 Komentar)
Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
BeritaTerbaru
Indeks Berita »
-
Senin, 21/05/2012 10:39 WIB
Rumah Dubes Iran Untuk Filipina Disatroni Maling!
-
Senin, 21/05/2012 10:11 WIB
Terlibat Cinta Segitiga, Pria Beristri Bunuh Diri
-
Senin, 21/05/2012 09:29 WIB
Tragis! Nenek Tewas Tertabrak Mobil yang Dikemudikan Cucunya
-
Minggu, 20/05/2012 16:44 WIB
Gempa Goyang Jepang
-
Minggu, 20/05/2012 04:14 WIB
Kejaksaan di Yaman Didesak Tangkap Pelaku Perkosaan Anak Berusia 13 Tahun
-
Senin, 21/05/2012 10:45 WIB
Bantu Evakuasi Sukhoi, Mapala UI Dapat Segepok Duit Dibungkus Koran
-
Senin, 21/05/2012 08:40 WIB
Tim Gabungan Kembali Temukan Parasut dari Lokasi Jatuhnya Sukhoi
-
Senin, 21/05/2012 11:06 WIB
Jika Tak Kuat, Keluarga Disarankan Tak Melihat Jenazah Korban Sukhoi
-
Senin, 21/05/2012 09:02 WIB
Hindari Trauma, Jasad Edward akan Dilihat Keluarga Laki-laki Saja
-
740 Komentar
-
484 Komentar
-
356 Komentar
-
347 Komentar
Lapsus
Index »
-
Kamis, 17/05/2012 09:18 WIB
Mukjizat yang Tak Terulang
-
Rabu, 16/05/2012 08:50 WIB
Jualan Sukhoi dari Pasar Asemka
-
Selasa, 15/05/2012 13:59 WIB
Presiden IATCA: Kekurangan Pengelolaan Udara Sekarang Akumulasi Masa Lalu
Cari Penawaran Terbaik di Sini
Info Promosi Travel
- Rp 464.000
- Rp 2,776.000
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Hidup Sehat · Obat & Penyakit · Ibu & Anak · Berita · Konsultasi · Bank Nama Bayi · Forum · Indeks
- detikTravel · ACI · Happy Holiday · Stories · Destination · Photos · d'Travelers · d'Trips · Hotels ·Flights · Deals · Directories · Index
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · Kolom Kita · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Cari Alamat
Copyright © 2012 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer





Sending your message




_(baru).gif)

_2.gif)
(2).gif)
