detikcom

Jaksa Tetap Tuntut Malinda Dee 13 Tahun Bui

Suci Dian Firani - detikNews
Jumat, 24/02/2012 13:02 WIB
Jakarta Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak mengubah tuntutannya terhadap Malinda Dee. Sang jaksa tetap menuntut istri siri Andhika Gumilang itu hukuman 13 tahun penjara dengan denda Rp 10 miliar.

"Terdakwa sebagai pegawai bank telah terbukti menyodorkan blanko kosong dan terdakwa telah memiliki pengetahuan yang cukup," kata JPU Helmi saat membacakan repliknya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta, Rabu (24/2/2012).

"Kami tetap pada tuntutan yang pada pokoknya menghukum Malinda Dee 13 tahun penjara dan denda Rp 10 mikiar subsider 6 bulan kurungan," lanjutnya.

Menanggapi tuntutan jaksa, Malinda enggan berkomentar banyak.

Eks Relationship Manager Citibank yang mengenakan kemeja putih, kerudung hitam, dan sepatu hak tinggi pink tersebut tampak serius mendengarkan replik dari JPU.

Usai sidang, Malinda Dee enggan berkomentar banyak. "Tanggapannya Senin saja ya," ujar Malinda sambil tersenyum dan berlalu memasuki mobil tahanan.

Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Gusrizal ini akan dilanjutkan Senin 27 Februari 2012 dengan agenda pembacaan tanggapan dari pihak Malinda.

(sdf/aan)

Share:


Komentar (0 Komentar)

    Klik disini untuk berkomentar menggunakan account anda :

    Facebook Login Twitter Login detikID Login

    Redaksi: redaksi[at]detik.com
    Informasi pemasangan iklan
    hubungi : sales[at]detik.com
    Lapsus Index »
    Cari Penawaran Terbaik di Sini
    Info Promosi Travel