detikcom

Marzuki: Pimpinan DPR Berwenang Tutup Coffee Shop Milik Anggota FPD

Elvan Dany Sutrisno - detikNews
Jumat, 24/02/2012 12:50 WIB
Jakarta Badan Kehormatan DPR merekomendasikan penutupan coffee shop di kompleks parlemen. Ketua DPR menegaskan pimpinan DPR berwenang menutup tempat kongkow tersebut, sekalipun pemiliknya anggota DPR.

"Silakan saja nolak, itu kewenangan kesekjenan dan pimpinan DPR," kata Marzuki.

Hal ini disampaikan Marzuki kepada wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (24/2/2012).

Marzuki mendukung sepenuhnya penutupan coffee shop tersebut. Karena bagaimanapun, menurut dia, BK telah menyebut tempat tersebut sebagai tempat berkumpulnya mafia anggaran.

"Saya dukung sepenuhnya untuk penertiban DPR," tegasnya.

Sebelumnya diberitakan BK DPR merekomendasikan penutupan sebuah coffee shop di DPR. Karena tempat tersebut disinyalir kerap digunakan berkumpul calo anggaran.

Anggota Komisi III DPR dari FPD Ruhut Sitompul mengungkap warung kopi ini ternyata milik anggota Komisi V DPR dari PD, Albert Yaputra.

"Mengenai kafe Bengawan Solo memang salah satu kader kami dia punya franchise. Dia menyewa tempat itu. Dia anggota kami dari dapil Kalbar," kata anggota Komisi III DPR dari FPD, Ruhut Sitompul, sebelumnya.

Ruhut meminta semua pihak menghormati hak asasi ini. Bagi dia, temannya yang pengusaha itu boleh punya usaha di DPR.

"Selama ini tidak menyalahi tolong hormati kader kami yang berbisnis kafe Bengawan Solo. Dia memang bisnis di banyak tempat," kata Ruhut yang gemar nongkrong di tempat tersebut.

Namun Ruhut mengaku akan menemui temannya tersebut. Kalau benar ada rekomendasi BK untuk menutup warkop tersebut.



(van/nrl)

Share:


Komentar (0 Komentar)

    Klik disini untuk berkomentar menggunakan account anda :

    Facebook Login Twitter Login detikID Login

    Redaksi: redaksi[at]detik.com
    Informasi pemasangan iklan
    hubungi : sales[at]detik.com
    Lapsus Index »
    Cari Penawaran Terbaik di Sini
    Info Promosi Travel