KY: Tidak Boleh Ada yang Intervensi Putusan Kasasi Ba`asyir
Jumat, 24/02/2012 12:13 WIB
Jakarta
Keluarga Abu Bakar Ba'asyir menilai sikap Amerika Serikat (AS) memasukkan Jamaah Ansharut Tauhid (JAT) dalam daftar organisasi teroris merupakan pra kondisi putusan kasasi. Hal ini membuat Komisi Yudisial (KY) bereaksi dan memperingatkan tidak boleh ada seorang pun mengintervensi hakim.
"Kalau ada pihak yang mengganggu independensi hakim maka kami bisa mengambil tindakan hukum. Dan ini berlaku bagi siapa saja," kata Ketua KY Eman Suparman kepada wartawan di kantornya, Jalan Kramat Raya, Jakarta, Jumat (24/2/2012).
KY masih menunggu apakah benar ada korelasi antara sikap AS dan jelang putusan kasasi Abu Bakar. KY juga akan proaktif mencari informasi apakah hal tersebut benar adanya.
"Kalau memang indikasi ini kuat, kami akan investigasi pihak-pihak mana yang akan mengintimidasi hakim," papar Eman.
Dia pun tidak segan-segan menurunkan tim investigasi guna menyelidiki apakah benar ada upaya tersebut. "Kami punya tim investigasi di sini, akan kami investigasi karena telah mengganggu independensi hakim," ungkap Eman.
Seperti diketahui, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) telah memutuskan Ba'asyir bersalah melakukan tindak pindana terorisme dan menjatuhkan pidana 15 tahun penjara pada 16 Juni 2011 lalu.
Namun putusan ini dikurangi menjadi 9 tahun oleh Pengadilan Tinggi Jakarta pada 7 Juli 2011. Masih tak terima dengan hukuman 9 tahun penjara, Tim Pengacara Muslim mengajukan kasasi ke MA pada November 2011.
(asp/nrl)
"Kalau ada pihak yang mengganggu independensi hakim maka kami bisa mengambil tindakan hukum. Dan ini berlaku bagi siapa saja," kata Ketua KY Eman Suparman kepada wartawan di kantornya, Jalan Kramat Raya, Jakarta, Jumat (24/2/2012).
KY masih menunggu apakah benar ada korelasi antara sikap AS dan jelang putusan kasasi Abu Bakar. KY juga akan proaktif mencari informasi apakah hal tersebut benar adanya.
"Kalau memang indikasi ini kuat, kami akan investigasi pihak-pihak mana yang akan mengintimidasi hakim," papar Eman.
Dia pun tidak segan-segan menurunkan tim investigasi guna menyelidiki apakah benar ada upaya tersebut. "Kami punya tim investigasi di sini, akan kami investigasi karena telah mengganggu independensi hakim," ungkap Eman.
Seperti diketahui, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) telah memutuskan Ba'asyir bersalah melakukan tindak pindana terorisme dan menjatuhkan pidana 15 tahun penjara pada 16 Juni 2011 lalu.
Namun putusan ini dikurangi menjadi 9 tahun oleh Pengadilan Tinggi Jakarta pada 7 Juli 2011. Masih tak terima dengan hukuman 9 tahun penjara, Tim Pengacara Muslim mengajukan kasasi ke MA pada November 2011.
(asp/nrl)
Baca Juga
Komentar (0 Komentar)
Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
BeritaTerbaru
Indeks Berita »
-
Senin, 21/05/2012 11:34 WIB
BK DPR Masih Tunggu Proses Persidangan Angie Selesai
-
Senin, 21/05/2012 11:33 WIB
Demi Memori Terakhir, Keluarga Korban Sukhoi Aan Tak akan Lihat Jasad
-
Senin, 21/05/2012 11:22 WIB
Komisi III: Kapolri Harus Jelaskan Perizinan Konser Lady Gaga ke Publik
-
Senin, 21/05/2012 11:20 WIB
BK Belum Juga Bersikap Terkait Video Mesum Mirip Anggota DPR
-
Senin, 21/05/2012 11:07 WIB
Kasus Korupsi Pembangunan Dermaga, KPK Cecar 4 Anggota DPRD Cilegon
-
Senin, 21/05/2012 10:45 WIB
Bantu Evakuasi Sukhoi, Mapala UI Dapat Segepok Duit Dibungkus Koran
-
Senin, 21/05/2012 08:40 WIB
Tim Gabungan Kembali Temukan Parasut dari Lokasi Jatuhnya Sukhoi
-
Senin, 21/05/2012 11:06 WIB
Jika Tak Kuat, Keluarga Disarankan Tak Melihat Jenazah Korban Sukhoi
-
Senin, 21/05/2012 09:02 WIB
Hindari Trauma, Jasad Edward akan Dilihat Keluarga Laki-laki Saja
-
737 Komentar
-
483 Komentar
-
405 Komentar
-
347 Komentar
Lapsus
Index »
-
Kamis, 17/05/2012 09:18 WIB
Mukjizat yang Tak Terulang
-
Rabu, 16/05/2012 08:50 WIB
Jualan Sukhoi dari Pasar Asemka
-
Selasa, 15/05/2012 13:59 WIB
Presiden IATCA: Kekurangan Pengelolaan Udara Sekarang Akumulasi Masa Lalu
Cari Penawaran Terbaik di Sini
Info Promosi Travel
- Rp 464.000
- Rp 2,776.000
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Hidup Sehat · Obat & Penyakit · Ibu & Anak · Berita · Konsultasi · Bank Nama Bayi · Forum · Indeks
- detikTravel · ACI · Happy Holiday · Stories · Destination · Photos · d'Travelers · d'Trips · Hotels ·Flights · Deals · Directories · Index
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · Kolom Kita · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Cari Alamat
Copyright © 2012 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer





Sending your message




_(baru).gif)

_2.gif)
(2).gif)
