detikcom

Iim: JAT Masuk Organisasi Teroris AS, Pemanasan Vonis Kasasi Ba'asyir

Nograhany Widhi K - detikNews
Jumat, 24/02/2012 11:01 WIB
Jakarta Jamaah Ansharut Tauhid (JAT) dimasukkan daftar organisasi teroris oleh Amerika Serikat plus sanksi embargo keuangan bagi 3 anggotanya. Apa tanggapan putra pimpinan JAT Abu Bakar Baasyir, Abdul Rochim Ba'asyir?

"Saya pribadi melihat begini, ini ada kaitannya dengan pamanasan untuk menyambut pra-vonis Ustad Ba'asyir, hari-hari ini mungkin bulan-bulan ini akan divonis kasasinya," jelas Abdul Rochim Ba'asyir ketika dikonfirmasi detikcom, Jumat (24/2/2012).

Menurut Iim, demikian sapaan akrab Abdul Rochim Ba'asyir, bukti-bukti tudingan keterlibatan teroris ke ayahandanya semakin terlihat tidak terbukti di pengadilan. Pihak-pihak yang menuduh Abu Bakar Ba'asyir terlibat dalam kasus pelatihan militer di Aceh, menurut Iim, sudah kehabisan akal dan meminta bantuan AS.

"Mereka dibantu oleh AS dengan angkat isu seperti ini. Alasan-alasannya dan sebagainya permasalahan di pengadilan kemarin dinyatakan tidak terbukti, terlibat bom ini dan bom itu, mana? Kita harus jeli melihat itu. Ini tidak lepas dari upaya pemanasan vonis beliau. AS berharap para hakim bisa memvonis Ustad Abu dengan berat, tidak memvonis beliau dengan ringan," tegas Iim.

Majelis hakim telah memutuskan Ba'asyir bersalah melakukan tindak pindana terorisme dalam dakwaaan subsider dan menjatuhkan pidana dengan pidana penjara selama 15 tahun pada 16 Juni 2011 lalu. Sementara dalam dakwaan primer, hakim menyatakan tidak terbukti.

Hukuman itu lebih ringan daripada tuntutan JPU pada 9 Mei lalu. Jaksa menuntut Ba'asyir dengan hukuman pidana seumur hidup. Menurut JPU, Ba'asyir terbukti telah merencanakan dan mengumpulkan dana untuk tindak pidana terorisme, dalam hal ini untuk pelatihan militer di Aceh. Dana yang digelontorkan ke Aceh oleh Ba'asyir disebut jaksa mencapai Rp 1,39 miliar.

Pria berumur 73 tahun itu dijerat dengan 7 pasal berlapis. Ba'asyir dijerat dengan dakwaan primer pasal 14 juncto pasal 9 UU tentang pemberantasan tindak pidana terorisme. Subsider 14 juncto pasal 7, lebih subsider 14 jo pasal 11, lebih lebih subsider pasal 15 jo pasal 9, ke bawahnya lagi pasal 15 jo pasal 7, ke bawahnya lagi pasal 15 jo pasal 11, terakhir pasal 13 huruf a.

Sejauh ini, Ba'asyir tetap bersikukuh bahwa pelatihan di Aceh sebagai bentuk i'dad atau ibadah, bukan perbuatan terorisme. Saat membacakan duplik atau pembelaan terakhirnya, Ba'asyir menyatakan bahwa yang berhak menentukan nasibnya hanyalah Allah SWT, bukan Majelis Hakim.

Kemudian pada 7 Juli 2011, kuasa hukum Ba'asyir dari Tim Pengacara Muslim (TPM) resmi mendaftarkan nota banding di PN Jakarta Selatan. Pada Oktober 2011, putusan banding dari Pengadilan Tinggi DKI Jakarta keluar dan Ba'asyir dikurangi hukumannya 6 tahun menjadi 9 tahun penjara.

Masih tak terima dengan hukuman 9 tahun penjara, TPM mengajukan kasasi Ba'asyir ke Mahkamah Agung pada November 2011. Abu Bakar Ba'asyir resmi mengajukan kasasi ke tingkat Mahkamah Agung melalui Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Pendaftaran kasasi itu bernomor No 88 /Akta.Pid/2011/PN.Jkt.Sel.

(nwk/nrl)

Share:


Komentar (0 Komentar)

    Klik disini untuk berkomentar menggunakan account anda :

    Facebook Login Twitter Login detikID Login

    Redaksi: redaksi[at]detik.com
    Informasi pemasangan iklan
    hubungi : sales[at]detik.com
    Lapsus Index »
    Cari Penawaran Terbaik di Sini
    Info Promosi Travel