detikcom

Gagal di 2011, Anggota KPPU Tak Kapok Ikut Bursa Calon Hakim Agung 2012

Andi Saputra - detikNews
Jumat, 24/02/2012 10:21 WIB
Tri Anggraini (dok.KPPU)
Jakarta Gagal di seleksi calon hakim agung 2011 tidak membuat kapok para peserta untuk mengikuti seleksi kembali tahun ini. Seperti dinyatakan oleh salah satu peserta yang juga komisoner Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Anna Maria Tri Anggraini, yang ingin mengabdi ke negara di Mahkamah Agung (MA).

"Tidak kapoklah. Apalagi saat ini banyak kasus persaingan usaha masuk ke kasasi, maka keputusan di KPPU perlu dijaga di MA," papar Tri saat dihubungi detikcom, Jumat (24/2/2012).

Saat ini MA memiliki satu hakim agung jebolan KPPU yaitu Syamsul Maarif. Namun menurut Tri, hal tersebut masih kurang sebab belum menjadi satu majelis hakim. "Kalau cuma satu kan bukan majelis. Semakin hari juga semakin banyak perkara masuk ke MA," ungkap Tri.

Dia mengaku hingga sampai saat ini belum mengetahui sebab kegagalan di seleksi 2011. Oleh karenanya dia tidak ada tips khusus untuk menghadapi persaingan calon hakim agung 2012.

"Sampai saat ini saya juga tidak tahu mengapa tahun lalu tidak lolos. Tanyakanlah ke panitia. Mungkin performance saya saat uji publik tidak mencerminkan keinginan panitia," ungkap dosen Universitas Trisakti ini.

KPPU merupakan komisi yang dibentuk UU untuk menangani perkara persaingan usaha skala besar. Selain persaingan usaha juga mengawasi dan menghukum perilaku usaha yang tidak sehat seperti monopoli dan kompromi harga antar pengusaha.

Saat ini, Tri telah menjadi anggota KPPU selama 4 tahun 7 bulan. Selain itu dirinya mengajar di 4 kampus. Sehingga total pendapatan per bulan sekitar Rp 23 jutaan. Adapun penghasilan suami Rp 68 juta perbulan. Sebagai komisoner KPPU, dia mengaku banyak godaan. Tidak hanya dari pelaku usaha tapi juga dari pemerintah dan anggota DPR.

Pada seleksi calon hakim agung 2011, dia kandas di tes wawancara terbuka dengan Komisi Yudisial (KY) atau selangkah sebelum dipilih parlemen. Waktu itu dia tidak bisa menjelaskan dasar-dasar hukum jual beli sesuai pertanyaan panelis Yahya Harahap. Saat itu Tri mengaku tidak bisa menjawab karena bukan spesialis bidang keilmuannya.


(asp/nrl)

Share:


Komentar (0 Komentar)

    Klik disini untuk berkomentar menggunakan account anda :

    Facebook Login Twitter Login detikID Login

    Redaksi: redaksi[at]detik.com
    Informasi pemasangan iklan
    hubungi : sales[at]detik.com
    Lapsus Index »
    Cari Penawaran Terbaik di Sini