detikcom

Disanksi Depkeu AS Karena Terorisme, Personel JAT Santai

Nurvita Indarini - detikNews
Jumat, 24/02/2012 09:43 WIB
Jakarta 3 Personel Jamaah Ansharut Tauhid (JAT) diberi sanksi oleh Depkeu AS menyusul dimasukkannya JAT sebagai organisasi teroris oleh Deplu AS. Depkeu AS melarang warganya dan kelompok bisnis melakukan transaksi apa pun dengan mereka. Aset mereka di AS juga dibekukan.

"Saya sih santai saja, ngapain ngurusin yang seperti itu, tidak jelas," kata Juru Bicara JAT, Son Hadi, dalam perbincangan dengan detikcom, Jumat (24/2/2012).

Son Hadi adalah satu dari 3 personel JAT yang diberi sanksi Depkeu AS. Dua personel lainnya adalah Pjs Amir JAT, Mochammad Achwan, dan perekrut/pencari dana, Abdul Rosyid Ridho Ba'asyir.

"Amerika ini cuma mau cari musuh baru agar tetap bisa berhegemoni di sini. Yang saya bingung, dari mana negara sebesar Amerika mendapatkan informasi bodoh dan nggak jelas seperti itu," tutur Son Hadi.

Apakah Anda memiliki hubungan bisnis dengan warga AS? "Ha ha saya mau bisnis apa? Saya kalau bisnis ya di sini saja," ucap Son Hadi terbahak.

Menurut dia, tidak ada relevansinya AS memberi sanksi kepada 3 personel JAT dengan melarang bertransaksi. Dia berharap pemerintah Indonesia melihat masalah ini dengan rasional.

"Jangan mau jadi injakan Amerika," imbau Son Hadi.

Dikaitkan dengan kegiatan terorisme bukan kali ini saja dialami JAT. Karena itu JAT sudah terbiasa. Namun pihaknya akan tetap memberitahukan kepada jamaah dan masyarakat luas agar tidak percaya dengan tudingan AS itu.

"Kita sudah terbiasa. Kalau diberitakan begitu, saya jadi terkenal dong," canda Son Hadi.

Deplu AS memasukkan JAT sebagai organisasi teroris asing yang terlibat dalam serangan terorisme di Indonesia. Menyusul pengumuman itu, Depkeu AS bergegas mengeluarkan kebijakan.

"AS mengambil langkah lain untuk memastikan bahwa teroris terputus dari sistem keuangan internasional dan merasa semakin sulit untuk melakukan tindakan kekerasan, tidak peduli di mana mereka berada," kata Adam Szubin, Direktur Pengawasan Aset Asing pada Departemen Keuangan AS seperti dilansir AFP. Pengumuman ini keluar Kamis (23/2/2012) waktu setempat.

(vit/vit)

Share:


Komentar (0 Komentar)

    Klik disini untuk berkomentar menggunakan account anda :

    Facebook Login Twitter Login detikID Login

    Redaksi: redaksi[at]detik.com
    Informasi pemasangan iklan
    hubungi : sales[at]detik.com
    Lapsus Index »
    Cari Penawaran Terbaik di Sini
    Info Promosi Travel