Depkeu AS Beri Sanksi pada 3 Personel JAT
Jumat, 24/02/2012 09:05 WIB
Washington
Seiring dengan pengumuman Deplu AS yang memasukkan organisasi bentukan Abu Bakar Ba'asyir, Jamaah Ansharut Tauhid (JAT), sebagai organisasi teroris, Departemen Keuangan AS juga memberikan pengumuman.
Pengumuman itu adalah memberikan sanksi pada 3 anggota terkemuka kelompok itu, melarang warga AS dan kelompok bisnis melakukan transaksi apa pun dengan mereka. Aset mereka di AS juga dibekukan.
Tiga anggota JAT yang masuk daftar sanksi itu adalah Pjs Amir JAT Mochammad Achwan, jubir Son Hadi bin Muhadjir dan perekrut/pencari dana Abdul Rosyid Ridho Ba'asyir.
"AS mengambil langkah lain untuk memastikan bahwa teroris terputus dari sistem keuangan internasional dan merasa semakin sulit untuk melakukan tindakan kekerasan, tidak peduli di mana mereka berada," kata Adam Szubin, Direktur Pengawasan Aset Asing pada Departemen Keuangan AS seperti dilansir AFP. Pengumuman ini keluar Kamis (23/2/2012) waktu setempat.
Sebelumnya, Deplu AS memasukkan JAT sebagai organisasi teroris asing yang terlibat dalam serangan terorisme di Indonesia.
"JAT berusaha untuk mendirikan negara Islam di Indonesia, dan telah melakukan sejumlah serangan pada personel pemerintah Indonesia dan warga sipil untuk mencapai tujuan ini," kata Deplu AS hari Kamis.
(nrl/vit)
Pengumuman itu adalah memberikan sanksi pada 3 anggota terkemuka kelompok itu, melarang warga AS dan kelompok bisnis melakukan transaksi apa pun dengan mereka. Aset mereka di AS juga dibekukan.
Tiga anggota JAT yang masuk daftar sanksi itu adalah Pjs Amir JAT Mochammad Achwan, jubir Son Hadi bin Muhadjir dan perekrut/pencari dana Abdul Rosyid Ridho Ba'asyir.
"AS mengambil langkah lain untuk memastikan bahwa teroris terputus dari sistem keuangan internasional dan merasa semakin sulit untuk melakukan tindakan kekerasan, tidak peduli di mana mereka berada," kata Adam Szubin, Direktur Pengawasan Aset Asing pada Departemen Keuangan AS seperti dilansir AFP. Pengumuman ini keluar Kamis (23/2/2012) waktu setempat.
Sebelumnya, Deplu AS memasukkan JAT sebagai organisasi teroris asing yang terlibat dalam serangan terorisme di Indonesia.
"JAT berusaha untuk mendirikan negara Islam di Indonesia, dan telah melakukan sejumlah serangan pada personel pemerintah Indonesia dan warga sipil untuk mencapai tujuan ini," kata Deplu AS hari Kamis.
(nrl/vit)
Baca Juga
Komentar (0 Komentar)
Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
BeritaTerbaru
Indeks Berita »
-
Senin, 21/05/2012 11:07 WIB
Kasus Korupsi Pembangunan Dermaga, KPK Cecar 4 Anggota DPRD Cilegon
-
Senin, 21/05/2012 11:06 WIB
Jika Tak Kuat, Keluarga Disarankan Tak Melihat Jenazah Korban Sukhoi
-
Senin, 21/05/2012 10:59 WIB
Ari Sigit Diperiksa Terkait Penggelapan Dana Proyek Rp 2,5 M
-
Senin, 21/05/2012 10:58 WIB
Manusia Atlantis Hanya Mitos, Siapa Pembangun Situs Gunung Padang?
-
Senin, 21/05/2012 10:52 WIB
KPK Fokus Periksa Perusahaan yang Digunakan Nazar Beli Saham Garuda
-
Senin, 21/05/2012 10:45 WIB
Bantu Evakuasi Sukhoi, Mapala UI Dapat Segepok Duit Dibungkus Koran
-
Senin, 21/05/2012 08:40 WIB
Tim Gabungan Kembali Temukan Parasut dari Lokasi Jatuhnya Sukhoi
-
Senin, 21/05/2012 10:11 WIB
Terlibat Cinta Segitiga, Pria Beristri Bunuh Diri
-
Senin, 21/05/2012 09:02 WIB
Hindari Trauma, Jasad Edward akan Dilihat Keluarga Laki-laki Saja
-
736 Komentar
-
483 Komentar
-
405 Komentar
-
347 Komentar
Lapsus
Index »
-
Kamis, 17/05/2012 09:18 WIB
Mukjizat yang Tak Terulang
-
Rabu, 16/05/2012 08:50 WIB
Jualan Sukhoi dari Pasar Asemka
-
Selasa, 15/05/2012 13:59 WIB
Presiden IATCA: Kekurangan Pengelolaan Udara Sekarang Akumulasi Masa Lalu
Cari Penawaran Terbaik di Sini
Info Promosi Travel
- Rp 5,978.000
- Rp 2,776.000
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Hidup Sehat · Obat & Penyakit · Ibu & Anak · Berita · Konsultasi · Bank Nama Bayi · Forum · Indeks
- detikTravel · ACI · Happy Holiday · Stories · Destination · Photos · d'Travelers · d'Trips · Hotels ·Flights · Deals · Directories · Index
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · Kolom Kita · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Cari Alamat
Copyright © 2012 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer





Sending your message




_(baru).gif)

_2.gif)
(2).gif)
