detikcom

3 Penyerang di RSPAD Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana

E Mei Amelia R - detikNews
Jumat, 24/02/2012 01:24 WIB
Jakarta Penyidik Polres Jakarta Pusat telah menetapkan tiga tersangka dalan kasus penyerangan di RSPAD Gatot Subroto, Jakarta Pusat. Ketiga tersangka dijerat dengan pasal pembunuhan berencana.

"Mereka sudah merencanakan, sehingga kita jerat dengan pasal pembunuhan berencana," kata Kapolres Jakarta Pusat Kombes Angesta Romano Yoyol kepada wartawan di Mapolres Jakarta Pusat, Jumat (24/2/2012).

Yoyol mengatakan pelaku dijerat dengan pasal berlapis yakni pasal 340 KUHP jo pasal 338 jo pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama seumur hidup.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Jakarta Pusat AKBP, Hengky Haryadi, mengatakan indikasi pembunuhan berencana karena pelaku datang dengan segerombolan orang.

"Berarti kan sudah ada komunikasi sebelumnya," kata Hengky.

Pelaku juga telah mempersenjatai diri dengan senjata tajam sebelum menyerang ke rumah duka RSPA Gatot Subroto. "Mereka juga bawa senjata," imbuh Hengky.

Seperti diketahui, puluhan orang tiba-tiba menyerang kerumah duka RSPAD Gatot Subroto, Jakarta Pusat, Kamis dini hari. Para pelaku menyerang kelompok korban dengan senjata tajam.

Dua orang tewas dalam peristiwa tersebut. Sementara empat lainnya mengalami luka berat dan luka ringan. Para korban saat itu tengah melayat keluarganya yang meninggal di RSPAD karena sakit kanker.

Tidak butuh waktu lama, polisi langsung mengamankan 7 orang pascakejadian itu (sebelumnya disebut 6 orang). Tiga orang di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka.


(mei/vta)

Share:


Komentar (0 Komentar)

    Klik disini untuk berkomentar menggunakan account anda :

    Facebook Login Twitter Login detikID Login

    Redaksi: redaksi[at]detik.com
    Informasi pemasangan iklan
    hubungi : sales[at]detik.com
    Lapsus Index »
    Cari Penawaran Terbaik di Sini