Dituntut 13 Tahun Bui, Malinda: Dakwaan Jaksa Tidak Terbukti

Anes Saputra - detikNews
Kamis, 23/02/2012 18:16 WIB
Foto: Malinda (Anes/detikcom)
Jakarta Mantan Relationship Manager (RM) Citibank, Malinda Dee, yang dituntut jaksa 13 tahun penjara atas dakwaan membobol dana nasabah menangkis semua tuduhan jaksa. Menurutnya, dakwaan jaksa tidak terbukti.

"Dakwaan jaksa secara keseluruhan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan," kata Malinda saat menyampaikan nota pembelaannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (23/2/2012). Malinda membaca pledoi 8 halaman sambil berdiri dan memegang mikrofon.

Menurut Malinda, yang terbukti malah sebaliknya, bahwa antara dia dan nasabahnya terjalin hubungan kerja sama. Terutama dengan dua saksi nasabah yang sempat dihadirkan di persidangan.

Dalam nota pembelaannya, Malinda menyayangkan persidangan yang hanya menghadirkan dua orang nasabah sebagai saksi. Padahal menurut dia, masih banyak nasabah yang bisa dimintai keterangan sebagai saksi sehingga bisa digali keterangan-keterangan yang dapat menguak tabir kebenaran materil kasusnya.

"Mengapa hal ini bisa terjadi? Mungkinkah para saksi khawatir terkena sumpah palsu, mengingat bersaksi di depan persidangan di bawah sumpah?" tanya Malinda di depan majelis hakim yang diketuai Gusrizal.

Dua orang saksi dari nasabah, yaitu Rohli Pateni dan Susetyo Sutadji, sempat dihadirkan di persidangan. Namun, Malinda meragukan kebenaran keterangan mereka yang menyebutkan adanya beberapa transfer atas nama rekening mereka yang tidak diketahui.

"Benarkah ini merupakan keterangan para saksi tersebut keluar dari hati nurani mereka atau arahan dari pihak tertentu yang menghendaki kesaksian seperti itu?" tanya Malinda lagi yang terbalut kemeja putih, kerudung hitam dan sepatu hak tinggi warna pink.

Hal itu dipertanyakan Malinda bukan tanpa sebab. Menurut dia, kedua saksi nasabah yang dihadirkan itu selama dia menjabat sebagai RM Citibank bersikap kooperatif dan familiar, bahkan tidak pernah mengajukan komplain atau keberatan terkait transfer maupun pelayanan.

"Karena sesuai dengan komitmen awal, para saksi telah menyerahkan kepada saya selaku RM mewakili Citibank cabang Landmark untuk mengelola dananya," lanjut Malinda.

Selanjutnya, jelas dia, sebagian dana nasabah itu diinvestasikan untuk pembelian saham maupun asuransi. Kedua saksi itu pun telah tercatat sebagai klien Asuransi PT AXA Financial dan masih berjalan atas nama mereka.

"Polis asuransi dipegang oleh atas nama Rohli bin Pateni maupun keluarga Susetyo Sutadji," ungkap Malinda.

Selain itu, Malinda juga menegaskan bahwa pihaknya selalu melakukan pemberitahuan kepada nasabah setiap kali mentransfer serta mengirimkan rekening koran untuk diteliti dan ditandatangani nasabah. Dari tahap itu, pihaknya tidak menerima keberatan maupun komplain dari nasabah.

Berdasarkan hal itu, ditegaskan Malinda bahwa perbuatan yang dia lakukan berupa perikatan yang termasuk dalam lingkup perdata dan bukan perbuatan pidana. Bahkan kerja sama itu membawa keuntungan bagi kedua belah pihak.

"Dari pihak bank dengan terhimpunnya dana dari nasabah dapat meningkatkan performance bank serta meningkatkan pendapatan, sedangkan dari pihak nasabah memperoleh manfaat secara finansial dari keuntungan investasi maupun asuransi," tandas Malinda.

JPU menuntut Malinda 13 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar subsider 7 bulan kurangan pada 16 Februari lalu. Malinda dinilai terbukti secara sah bersalah dan meyakinkan melakukan tindak pidana perbankan pasal 49 ayat 1 huruf A UU Perbankan jo pasal 55 ayat 1 jo pasal 65 ayat 1 KUHP. Kedua, pasal 3 ayat 1 huf B UU Pencucian Uang jo pasal 65 ayat 1 KUHP. Ketiga, pasal 3 UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo pasal 65 ayat 1 KUHP.

(ans/nrl)

Share:


Komentar (0 Komentar)

    Klik disini untuk berkomentar menggunakan account anda :

    Facebook Login Twitter Login detikID Login

    Redaksi: redaksi[at]detik.com
    Informasi pemasangan iklan
    hubungi : sales[at]detik.com
    Lapsus Index »
    Cari Penawaran Terbaik di Sini