Tuntutan Lebih Berat Daripada Koruptor, Malinda Protes
Kamis, 23/02/2012 15:43 WIB
Foto: Malinda (Anes/detikcom)
Jakarta
Inong Malinda Dee, terdakwa kasus dugaan pembobolan dana nasabah Citibank, membandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap dirinya dengan tuntutan kepada koruptor. Menurutnya, tuntutan terhadap koruptor lebih rendah.
"Saya pernah membaca berita di harian Kompas yang terbit minggu lalu tentang perkara korupsi yang terjadi pada Kementerian ESDM, di situ disebutkan ada kerugian negara sebesar Rp 131 miliar, terdakwa atas nama inisial HS dituntut 8 tahun penjara," kata Malinda di depan majelis hakim yang diketuai oleh Gusrizal di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Raya Ampera, Kamis (23/02/2012).
Malinda membandingkan hal itu dengan tuntutan terhadap dirinya. JPU menuntut Malinda dengan hukuman penjara selama 13 tahun, denda Rp 10 miliar, dan barang bukti berupa mobil dikembalikan kepada Citibank cabang Landmark.
"Saya semakin tidak mengerti, mungkinkah ada ketentuan yang mengatur bahwa semakin besar kerugian yang ditimbulkan atas perkara itu semakin rendah tuntutannya?" ungkap Malinda yang terbalut kemeja putih, kerudung hitam dan sepatu hak tinggi warna pink.
Berbagai pertanyaan pun dituturkan Malinda dalam nota pembelaannya. Mulai dari parameter yang digunakan JPU, sampai pada apakah tuntutan terhadap dirinya sekaliber kejahatan teroris dan kejahatan pembobolan bank yang merugikan triliunan rupiah.
"Selaku terdakwa, saya hanya bisa pasrah, karena tuntutan adalah merupakan kewenangan jaksa penuntut umum, namun sebagai rakyat kecil sangat berharap kewenangan ini tidak dipergunakan secara sewenang-wenang," ujar dia.
Seperti diketahui, JPU menuntut Malinda 13 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar subsider 7 bulan kurangan pada 16 Februari lalu. Malinda dinilai terbukti secara sah bersalah dan meyakinkan melakukan tindak pidana perbankan pasal 49 ayat 1 huruf A UU Perbankan jo pasal 55 ayat 1 jo pasal 65 ayat 1 KUHP. Kedua, pasal 3 ayat 1 huf B UU Pencucian Uang jo pasal 65 ayat 1 KUHP. Ketiga, pasal 3 UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo pasal 65 ayat 1 KUHP.
(ans/nrl)
"Saya pernah membaca berita di harian Kompas yang terbit minggu lalu tentang perkara korupsi yang terjadi pada Kementerian ESDM, di situ disebutkan ada kerugian negara sebesar Rp 131 miliar, terdakwa atas nama inisial HS dituntut 8 tahun penjara," kata Malinda di depan majelis hakim yang diketuai oleh Gusrizal di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Raya Ampera, Kamis (23/02/2012).
Malinda membandingkan hal itu dengan tuntutan terhadap dirinya. JPU menuntut Malinda dengan hukuman penjara selama 13 tahun, denda Rp 10 miliar, dan barang bukti berupa mobil dikembalikan kepada Citibank cabang Landmark.
"Saya semakin tidak mengerti, mungkinkah ada ketentuan yang mengatur bahwa semakin besar kerugian yang ditimbulkan atas perkara itu semakin rendah tuntutannya?" ungkap Malinda yang terbalut kemeja putih, kerudung hitam dan sepatu hak tinggi warna pink.
Berbagai pertanyaan pun dituturkan Malinda dalam nota pembelaannya. Mulai dari parameter yang digunakan JPU, sampai pada apakah tuntutan terhadap dirinya sekaliber kejahatan teroris dan kejahatan pembobolan bank yang merugikan triliunan rupiah.
"Selaku terdakwa, saya hanya bisa pasrah, karena tuntutan adalah merupakan kewenangan jaksa penuntut umum, namun sebagai rakyat kecil sangat berharap kewenangan ini tidak dipergunakan secara sewenang-wenang," ujar dia.
Seperti diketahui, JPU menuntut Malinda 13 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar subsider 7 bulan kurangan pada 16 Februari lalu. Malinda dinilai terbukti secara sah bersalah dan meyakinkan melakukan tindak pidana perbankan pasal 49 ayat 1 huruf A UU Perbankan jo pasal 55 ayat 1 jo pasal 65 ayat 1 KUHP. Kedua, pasal 3 ayat 1 huf B UU Pencucian Uang jo pasal 65 ayat 1 KUHP. Ketiga, pasal 3 UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo pasal 65 ayat 1 KUHP.
(ans/nrl)
Baca Juga
Komentar (0 Komentar)
Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
BeritaTerbaru
Indeks Berita »
-
Sabtu, 26/05/2012 02:54 WIB
Pasca Bentrok Warga dengan PTPN 2 di Deli Serdang, 1 Rumah Dibakar
-
Sabtu, 26/05/2012 02:02 WIB
Usut Hambalang, KPK Gunakan Pendekatan Maksimalis
-
Sabtu, 26/05/2012 01:27 WIB
Duh! Sepasang Pelajar Kedapatan Mesum di Lantai Parkiran Rumah Sakit
-
Sabtu, 26/05/2012 00:48 WIB
Jenazah Praja IPDN Yudhi Dimakamkan Tengah Malam di Medan
-
Sabtu, 26/05/2012 00:04 WIB
Mahfud MD: Ada Persoalan Komitmen dan Moral dalam Pemberian Grasi
-
Sabtu, 26/05/2012 01:27 WIB
Duh! Sepasang Pelajar Kedapatan Mesum di Lantai Parkiran Rumah Sakit
-
Sabtu, 26/05/2012 00:48 WIB
Jenazah Praja IPDN Yudhi Dimakamkan Tengah Malam di Medan
-
Jumat, 25/05/2012 12:58 WIB
Ruhut: Selamat dari Insiden Ternate, Anas Harus Berterimakasih kepada Ibas
-
Sabtu, 26/05/2012 02:02 WIB
Usut Hambalang, KPK Gunakan Pendekatan Maksimalis
-
275 Komentar
-
243 Komentar
-
234 Komentar
-
213 Komentar
Lapsus
Index »
-
Rabu, 23/05/2012 09:06 WIB
Jejak Trimarga dari Mega Hingga SBY
-
Selasa, 22/05/2012 08:53 WIB
Kisah Si Penyambung Lidah Sukhoi
-
Selasa, 22/05/2012 14:27 WIB
Andi Arief: Gunung Padang Tunjukkan Apakah Dulu Ada Peradaban Maju
Cari Penawaran Terbaik di Sini
Info Promosi Travel
- Rp 901.000
- Rp 575.000
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Hidup Sehat · Obat & Penyakit · Ibu & Anak · Berita · Konsultasi · Bank Nama Bayi · Forum · Indeks
- detikTravel · ACI · Happy Holiday · Stories · Destination · Photos · d'Travelers · d'Trips · Hotels ·Flights · Deals · Directories · Index
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · Kolom Kita · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Cari Alamat
Copyright © 2012 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer






Sending your message



.gif)

_2.gif)
_3.gif)
