Pledoi Malinda Dee Bertabur Air Mata, Ingatkan Bankir Tak Hanya Kejar Target

Anes Saputra - detikNews
Kamis, 23/02/2012 13:20 WIB
Malinda Dee (fikri/detikcom)
Jakarta Terdakwa kasus pembobolan uang nasabah Citibank, Malinda Dee, tidak henti-hentinya meneteskan air mata saat membacakan pledoi. Berkali-kali dia meminta maaf kepada keluarganya. Pledoi ini disampaikan sebagai pembelaan diri karena dituntut 13 tahun penjara.

"Saya hanya wanita biasa, saya membantu keluarga dan berbakti kepada orang tua," kata Malinda saat membacakan pledoi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jalan Ampera Raya, Jakarta, Kamis (23/2/2012).

Usai membacakan kalimat tersebut, dia menghentikan sejenak ucapannya. Lalu dia tertunduk dan menarik nafas dalam-dalam seraya menutupkan mata. Dengan tutur bergetar, Malinda melanjutkan pembelaannya.

"Ya Allah, bila saya harus bersimpuh, saya akan lakukan. Saya berjanji akan berbakti kepada keluarga saya, suami saya, adik saya, ipar saya dan anak saya," tutur Malinda sambil menangis.

"Putra-putri saya yang saya sayangi, mereka yang tampak dengan lelah untuk meminta bantuan kepada semua pihak untuk menolong ibunya," ucap Malinda yang tetap anggun dalam balutan kemeja putih, kerudung hitam dan sepatu hak tinggi warna pink.

Dia juga mengaku menyesali semua tindakannya. Apalagi hidup di balik jeruji besi membuat dirinya benar-benar shock.

"Maafkan hamba ya Allah. Hamba tidak mampu menahan tangis di kamar itu. Di balik jeruji hamba bersujud," ungkap Malinda.

Malinda berharap apa yang menimpanya juga menjadi pembelajaran sesama pegawai bank lain. Dia mengingatkan para sesama pegawai bank jangan hanya mengejar target semata.

"Majelis, hamba berharap apa yang hamba lakukan menjadi contoh bagi teman-teman bankir maupun lainnya. Jangan hanya memikirkan terget terhadap apa yang menjadi tugas kita. Saya berharap kasus saya ini bisa jadi contoh di kemudian hari. Cukup pembelaan saya sampai di sini," tutur Melinda di depan ketua majelis hakim Gusrizal.

Dia pun pasrah dengan tuntutan jaksa selama 13 tahun penjara. Dia menyerahkan semuanya kepada kebijaksanaan hakim dalam memutus.

"Sebagai warga negara yang baik saya akan terima apa pun putusannya nanti. Kalau itu memang yang menurut majelis hakim yang seadil-adilnya buat saya," kata Malinda sambil mengusap air mata dengan sapu tangan.

Seperti diketahui, JPU menuntut Malinda 13 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar subsider 7 bulan kurangan pada 16 Februari lalu. Malinda dinilai terbukti secara sah bersalah dan meyakinkan melakukan tindak pidana perbankan pasal 49 ayat 1 huruf A UU Perbankan jo pasal 55 ayat 1 jo pasal 65 ayat 1 KUHP. Kedua, pasal 3 ayat 1 huf B UU Pencucian Uang jo pasal 65 ayat 1 KUHP. Ketiga, pasal 3 UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo pasal 65 ayat 1 KUHP.

(asp/nrl)

Share:


Komentar (0 Komentar)

    Klik disini untuk berkomentar menggunakan account anda :

    Facebook Login Twitter Login detikID Login

    Redaksi: redaksi[at]detik.com
    Informasi pemasangan iklan
    hubungi : sales[at]detik.com
    Lapsus Index »
    Cari Penawaran Terbaik di Sini