detikcom

Komisi III, Menkum dan Menlu Sepakati MLA dengan Hongkong

Ahmad Toriq - detikNews
Rabu, 22/02/2012 23:27 WIB
Jakarta Pemerintah Indonesia siap bekerjasama dengan Hongkong terkait timbal balik hukum atau yang disebut Mutual Legal Assistance (MLA). Ratifikasi rancangan undang-undang (RUU) dari perjanjian kerjasama tersebut sudah disepakati draft-nya oleh DPR.

Setelah RUU tersebut disahkan menjadi UU dalam sidang paripurna DPR, maka pemerintah bisa memaksimalkan kerja sama penyelesaian masalah hukum yang melibatkan buron dan aset Indonesia yang lari ke Hongkong, termasuk aset-aset yang terkait dengan kasus Century.

"Banyak sekali manfaatnya MLA ini, antara kita dan Hongkong. Hubungan timbal balik ini bisa kita manfaatkan untuk mempermudah mengekstradisi pelaku atau meminta bantuan untuk membekukan aset-aset," kata Menkum dan HAM, Amir Syamsudin, saat rapat bersama Komisi III DPR RI dan Kementerian Luar Negeri di Gedung DPR, Senayan, Rabu (22/2/2012).

Hadir dalam rapat tersebut Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsudin, Menteri Luar Negeri Marty Natalegawa, dan anggota Komisi III DPR RI yang mewakili delapan fraksi. Satu fraksi yang tidak hadir adalah Fraksi Persatuan Pembangunan.

Dalam rapat yang dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Azis Syamsudin, tersebut disepakati dan ditandatangani draft ratifikasi RUU perjanjian kerjasama MLA dengan Hongkong. Draft tersebut ditandatangani oleh Menkum dan HAM, Menlu, dan perwakilan delapan fraksi kecuali Fraksi Persatuan Pembangunan. Selanjutnya, draft tersebut akan diajukan ke rapat paripurna DPR.

"Fraksi Persatuan Pembangunan tidak hadir, tapi sudah setuju secara lisan," kata Azis.

Menurut Amir Syamsudin, perjanjian ini nantinya tidak hanya berlaku untuk kasus yang akan terjadi, tetapi juga untuk kasus-kasus yang sudah terjadi, termasuk kasus Century. "Ada arahnya kesana (kasus Century). Nanti kita maksimalkan," jelasnya.

Adapun ruang lingkup kerja sama bantuan hukum yang tertera dalam draft perjanjian tersebut mencakup pengambilan bukti atau pernyataan dari orang, pelacakan identifikasi orang, permintaan pencarian dan penyitaan barang, pelacakan dan penahanan serta pengembalian aset kejahatan. Namun, bantuan hukum timbal balik RUU ini tidak berlaku untuk kejahatan politik dan militer.

(trq/van)

Share:


Komentar (0 Komentar)

    Klik disini untuk berkomentar menggunakan account anda :

    Facebook Login Twitter Login detikID Login

    Redaksi: redaksi[at]detik.com
    Informasi pemasangan iklan
    hubungi : sales[at]detik.com
    Lapsus Index »
    Cari Penawaran Terbaik di Sini
    Info Promosi Travel