Komisi III, Menkum dan Menlu Sepakati MLA dengan Hongkong
Rabu, 22/02/2012 23:27 WIB
Jakarta
Pemerintah Indonesia siap bekerjasama dengan Hongkong terkait timbal balik hukum atau yang disebut Mutual Legal Assistance (MLA). Ratifikasi rancangan undang-undang (RUU) dari perjanjian kerjasama tersebut sudah disepakati draft-nya oleh DPR.
Setelah RUU tersebut disahkan menjadi UU dalam sidang paripurna DPR, maka pemerintah bisa memaksimalkan kerja sama penyelesaian masalah hukum yang melibatkan buron dan aset Indonesia yang lari ke Hongkong, termasuk aset-aset yang terkait dengan kasus Century.
"Banyak sekali manfaatnya MLA ini, antara kita dan Hongkong. Hubungan timbal balik ini bisa kita manfaatkan untuk mempermudah mengekstradisi pelaku atau meminta bantuan untuk membekukan aset-aset," kata Menkum dan HAM, Amir Syamsudin, saat rapat bersama Komisi III DPR RI dan Kementerian Luar Negeri di Gedung DPR, Senayan, Rabu (22/2/2012).
Hadir dalam rapat tersebut Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsudin, Menteri Luar Negeri Marty Natalegawa, dan anggota Komisi III DPR RI yang mewakili delapan fraksi. Satu fraksi yang tidak hadir adalah Fraksi Persatuan Pembangunan.
Dalam rapat yang dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Azis Syamsudin, tersebut disepakati dan ditandatangani draft ratifikasi RUU perjanjian kerjasama MLA dengan Hongkong. Draft tersebut ditandatangani oleh Menkum dan HAM, Menlu, dan perwakilan delapan fraksi kecuali Fraksi Persatuan Pembangunan. Selanjutnya, draft tersebut akan diajukan ke rapat paripurna DPR.
"Fraksi Persatuan Pembangunan tidak hadir, tapi sudah setuju secara lisan," kata Azis.
Menurut Amir Syamsudin, perjanjian ini nantinya tidak hanya berlaku untuk kasus yang akan terjadi, tetapi juga untuk kasus-kasus yang sudah terjadi, termasuk kasus Century. "Ada arahnya kesana (kasus Century). Nanti kita maksimalkan," jelasnya.
Adapun ruang lingkup kerja sama bantuan hukum yang tertera dalam draft perjanjian tersebut mencakup pengambilan bukti atau pernyataan dari orang, pelacakan identifikasi orang, permintaan pencarian dan penyitaan barang, pelacakan dan penahanan serta pengembalian aset kejahatan. Namun, bantuan hukum timbal balik RUU ini tidak berlaku untuk kejahatan politik dan militer.
(trq/van)
Setelah RUU tersebut disahkan menjadi UU dalam sidang paripurna DPR, maka pemerintah bisa memaksimalkan kerja sama penyelesaian masalah hukum yang melibatkan buron dan aset Indonesia yang lari ke Hongkong, termasuk aset-aset yang terkait dengan kasus Century.
"Banyak sekali manfaatnya MLA ini, antara kita dan Hongkong. Hubungan timbal balik ini bisa kita manfaatkan untuk mempermudah mengekstradisi pelaku atau meminta bantuan untuk membekukan aset-aset," kata Menkum dan HAM, Amir Syamsudin, saat rapat bersama Komisi III DPR RI dan Kementerian Luar Negeri di Gedung DPR, Senayan, Rabu (22/2/2012).
Hadir dalam rapat tersebut Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsudin, Menteri Luar Negeri Marty Natalegawa, dan anggota Komisi III DPR RI yang mewakili delapan fraksi. Satu fraksi yang tidak hadir adalah Fraksi Persatuan Pembangunan.
Dalam rapat yang dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Azis Syamsudin, tersebut disepakati dan ditandatangani draft ratifikasi RUU perjanjian kerjasama MLA dengan Hongkong. Draft tersebut ditandatangani oleh Menkum dan HAM, Menlu, dan perwakilan delapan fraksi kecuali Fraksi Persatuan Pembangunan. Selanjutnya, draft tersebut akan diajukan ke rapat paripurna DPR.
"Fraksi Persatuan Pembangunan tidak hadir, tapi sudah setuju secara lisan," kata Azis.
Menurut Amir Syamsudin, perjanjian ini nantinya tidak hanya berlaku untuk kasus yang akan terjadi, tetapi juga untuk kasus-kasus yang sudah terjadi, termasuk kasus Century. "Ada arahnya kesana (kasus Century). Nanti kita maksimalkan," jelasnya.
Adapun ruang lingkup kerja sama bantuan hukum yang tertera dalam draft perjanjian tersebut mencakup pengambilan bukti atau pernyataan dari orang, pelacakan identifikasi orang, permintaan pencarian dan penyitaan barang, pelacakan dan penahanan serta pengembalian aset kejahatan. Namun, bantuan hukum timbal balik RUU ini tidak berlaku untuk kejahatan politik dan militer.
(trq/van)
Baca Juga
Komentar (0 Komentar)
Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
BeritaTerbaru
Indeks Berita »
-
Selasa, 22/05/2012 13:29 WIB
Isu Ani Jadi Capres PD, Marzuki: Masih Terlalu Jauh Bicara Capres
-
Selasa, 22/05/2012 13:27 WIB
3 WN Rusia Lihat 8 Jenazah Awak Sukhoi di RS Polri
-
Selasa, 22/05/2012 13:24 WIB
Keluarga Masih Bisa Kenali Wajah DN Yusuf
-
Selasa, 22/05/2012 13:23 WIB
Ada Gambar Nabi Muhammad di Buku Cerita Bantuan Kemenag
-
Selasa, 22/05/2012 13:20 WIB
Ayah Pramugari Korban Sukhoi Bayangkan Jasad Anaknya Utuh
-
Selasa, 22/05/2012 12:32 WIB
Ayahanda Korban Sukhoi: Susana Tetap Manis & Cantik
-
Selasa, 22/05/2012 12:05 WIB
Keluarga Tampak Tabah Usai Melihat Jasad Korban Sukhoi
-
Selasa, 22/05/2012 12:48 WIB
Badai Kerispatih: Papa dalam Keadaan Baik
-
Selasa, 22/05/2012 12:45 WIB
Belum Lihat Jasad Anaknya, Ibu Pramugari Sky Menangis
-
672 Komentar
-
446 Komentar
-
348 Komentar
-
304 Komentar
Lapsus
Index »
-
Senin, 21/05/2012 12:10 WIB
Berapapun Dibayar Asal Bungkam
-
Kamis, 17/05/2012 09:18 WIB
Mukjizat yang Tak Terulang
-
Selasa, 15/05/2012 13:59 WIB
Presiden IATCA: Kekurangan Pengelolaan Udara Sekarang Akumulasi Masa Lalu
Cari Penawaran Terbaik di Sini
Info Promosi Travel
- Rp 2,790.000
- Rp 6,087.000
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Hidup Sehat · Obat & Penyakit · Ibu & Anak · Berita · Konsultasi · Bank Nama Bayi · Forum · Indeks
- detikTravel · ACI · Happy Holiday · Stories · Destination · Photos · d'Travelers · d'Trips · Hotels ·Flights · Deals · Directories · Index
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · Kolom Kita · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Cari Alamat
Copyright © 2012 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer







Sending your message



_(baru).gif)

_2.gif)
(2).gif)
