detikcom

Jaksa Ngotot Bui Eks Istri Pengusaha Tambang yang Curi Fotokopi Akta

Prins David Saut - detikNews
Rabu, 22/02/2012 20:08 WIB
ilustrasi (ari saputra/detikcom)
Jakarta Andi Haniati (35), mantan istri siri pengusaha tambang masih duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) kendati waktu sudah beranjak sore. Jaksa Penuntut Umum (JPU) ngotot memenjarakan Andi yang dituduh mencuri akta dari mantan suami sirinya yang ternyata cuma fotokopi!

"Dia dituduh mencuri 5 lembar kertas fotokopi akta kelahiran anaknya. Yang menuduh mantan suami siri, BS," kata kuasa hukum terdakwa, Andi Faizal kepada wartawan di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya No 133, Jakarta, Rabu (22/2/2012).

Sidang kali ini beragendakan jawaban jaksa atas eksepsi terdakwa. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yoklina menyatakan tetap pada dakwaannya dan memohon majelis hakim yang diketuai oleh Suwanto untuk melanjutkan sidang ke pokok perkara.
Andi Haniati dituduh melakukan tindak pidana pencurian sesuai pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. Ketua majelis hakim Suwanto akhirnya menunda sidang dan akan dilanjutkan pada Senin (27/02) dengan agenda pembacaan putusan sela.

Faizal menilai bahwa kasus ini penuh rekayasa karena pencurian fotokopi akta kelahiran diproses hingga pengadilan. Padahal yang dijadikan bukti di-BAP bukan akta kelahiran asli.

"Kasus ini penuh dengan rekayasa, masa orang curi akta fotokopi diproses. Itu tidak ada yang asli,
bukti cuma 2 lembar fotokopi. Bukankah wajar jika ibu memegang fotokopi akta kelahiran anaknya?" ungkap Faizal bertanya balik.

Tidak hanya itu, Faizal juga membeberkan saat kliennya ditangkap di Balikpapan. Saat itu 4 polisi sampai menciduk Andi Haniati di Kalimantan Timur tersebut. Alhasil ini menimbulkan kecurigaan pihak terdakwa.

"Sekarang logika saja, 4 polisi sempat jemput Ibu ke Balikpapan dan menginap semalam, itu ongkosnya pasti tidak kecil. Padahal biaya penyelidikan polisi kecil," ungkap Faizal.

Seperti diberitakan sebelumnya Andi Haniati menikah siri dengan pengusaha kaya raya BS pada tahun 200. Tahun itu juga lahir anak mereka Bona Junior Silaban. Sayang, badai rumah tangga membuat hubungan mereka karam pada 16 November 2006. Lalu keduanya sepakat mengakhiri hubungan siri tersebut. Sebelum berpisah terdapat kesepakatan antara kedua belah pihak untuk bersama-sama merawat anak mereka. Namun, seiring waktu, sang ayah lebih banyak merawat anaknya tersebut. Hingga akhirnya Andi Haniati harus berpisah dengan anaknya.

Perebutan anak tersebut menimbulkan sengketa berkepanjangan. Bahkan BS pada awal 2011 dihukum oleh PN Jaksel dengan hukuman 5 bulan penjara karena memalsukan akta kelahiran anaknya.

Tidak terima, BS melaporkan balik dengan tuduhan mencuri lima lembar kertas fotokopi akta sang anak. Polisi langsung menangani kasus tersebut hingga pada 22 Desember 2011, wanita kelahiran Bone, Sulawesi Selatan itu berhasil dijebloskan ke penjara. Kasus ini masih berlangsung di PN Jaksel.


(asp/nwk)

Share:


Komentar (0 Komentar)

    Klik disini untuk berkomentar menggunakan account anda :

    Facebook Login Twitter Login detikID Login

    Redaksi: redaksi[at]detik.com
    Informasi pemasangan iklan
    hubungi : sales[at]detik.com
    Lapsus Index »
    Cari Penawaran Terbaik di Sini