RUU Ormas Belum Atur Sanksi Pidana
Rabu, 22/02/2012 16:01 WIB
Jakarta
Rancangan undang-undang (RUU) Ormas yang sedang dibahas di DPR, belum memasukkan klausul soal sanksi pidana bagi ormas yang melanggar, yang dikaitkan dengan perundang-undangan yang lain. Hal itu disampaikan oleh Guru Besar Hukum Universitas Padjadjaran I Gde Pantja Astawa saat menghadiri Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Pansus RUU Ormas di Komples Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (22/2).
Seharusnya, kata Astawa, disebutkan dengan tegas sanksi pidana tersebut. "Sebagian besar sanksinya administratif. Padahal harusnya bukan hanya administratif seperti pembubaran atau teguran," katanya.
Apalagi, banyak ormas yang melakukan tindakan anarkis yang mengganggu ketertiban umum dan merusak fasilitas umum. Meski demikian, soal sanksi tidak serta merta administrasi atau pidana. Karena itu dalam klausul ini harus ada kewajiban, larangan, dan perintah. Sanksi, menurutnya, tidak perlu disebutkan, tapi mereferensi kepada KUHP.
Sementara soal pembubaran pun, dia meminta agar diajukan ke Pengadilan Negeri dan terus hingga ke Mahkamah Agung (MA). "Jangan ke MK, karena MK sudah penuh seperti pasar malam," katanya.
Sementara menurut Guru Besar Hukum Universitas Airlangga Muchammad Zaidun,"Pembekuan dan pembubaran ormas hanya dilakukan oleh Mahkamah Agung, bukan pengadilan negeri atau tinggi."
(nwk/nwk)
Seharusnya, kata Astawa, disebutkan dengan tegas sanksi pidana tersebut. "Sebagian besar sanksinya administratif. Padahal harusnya bukan hanya administratif seperti pembubaran atau teguran," katanya.
Apalagi, banyak ormas yang melakukan tindakan anarkis yang mengganggu ketertiban umum dan merusak fasilitas umum. Meski demikian, soal sanksi tidak serta merta administrasi atau pidana. Karena itu dalam klausul ini harus ada kewajiban, larangan, dan perintah. Sanksi, menurutnya, tidak perlu disebutkan, tapi mereferensi kepada KUHP.
Sementara soal pembubaran pun, dia meminta agar diajukan ke Pengadilan Negeri dan terus hingga ke Mahkamah Agung (MA). "Jangan ke MK, karena MK sudah penuh seperti pasar malam," katanya.
Sementara menurut Guru Besar Hukum Universitas Airlangga Muchammad Zaidun,"Pembekuan dan pembubaran ormas hanya dilakukan oleh Mahkamah Agung, bukan pengadilan negeri atau tinggi."
(nwk/nwk)
Baca Juga
Komentar (0 Komentar)
Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
BeritaTerbaru
Indeks Berita »
-
Sabtu, 26/05/2012 01:27 WIB
Duh! Sepasang Pelajar Kedapatan Mesum di Lantai Parkiran Rumah Sakit
-
Sabtu, 26/05/2012 00:48 WIB
Jenazah Praja IPDN Yudhi Dimakamkan Tengah Malam di Medan
-
Sabtu, 26/05/2012 00:04 WIB
Mahfud MD: Ada Persoalan Komitmen dan Moral dalam Pemberian Grasi
-
Jumat, 25/05/2012 23:10 WIB
Api Lahap SD di Kebon Jeruk, 25 Unit Pemadam Kebakaran Dikerahkan
-
Jumat, 25/05/2012 22:07 WIB
Jika di Posisi SBY, Mahfud MD Tak akan Berikan Grasi untuk Corby
-
Sabtu, 26/05/2012 01:27 WIB
Duh! Sepasang Pelajar Kedapatan Mesum di Lantai Parkiran Rumah Sakit
-
Jumat, 25/05/2012 12:58 WIB
Ruhut: Selamat dari Insiden Ternate, Anas Harus Berterimakasih kepada Ibas
-
Sabtu, 26/05/2012 02:02 WIB
Usut Hambalang, KPK Gunakan Pendekatan Maksimalis
-
Jumat, 25/05/2012 11:56 WIB
Hotman Paris Anggap Menggelikan Henry Yosodiningrat Gugat Grasi Corby
-
275 Komentar
-
243 Komentar
-
234 Komentar
-
213 Komentar
Lapsus
Index »
-
Rabu, 23/05/2012 09:06 WIB
Jejak Trimarga dari Mega Hingga SBY
-
Selasa, 22/05/2012 08:53 WIB
Kisah Si Penyambung Lidah Sukhoi
-
Selasa, 22/05/2012 14:27 WIB
Andi Arief: Gunung Padang Tunjukkan Apakah Dulu Ada Peradaban Maju
Cari Penawaran Terbaik di Sini
Info Promosi Travel
- Rp 6,047.000
- Rp 575.000
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Hidup Sehat · Obat & Penyakit · Ibu & Anak · Berita · Konsultasi · Bank Nama Bayi · Forum · Indeks
- detikTravel · ACI · Happy Holiday · Stories · Destination · Photos · d'Travelers · d'Trips · Hotels ·Flights · Deals · Directories · Index
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · Kolom Kita · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Cari Alamat
Copyright © 2012 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer






Sending your message



.gif)

_2.gif)
_3.gif)
