detikcom

Jadi Saksi Nazar, Sekjen DPR Ditanya Larangan Rangkap Jabatan Anggota Dewan

Fajar Pratama - detikNews
Rabu, 22/02/2012 15:19 WIB
Ramses/detikcom.
Jakarta Sekjen DPR Nining Indra Saleh siang ini diperiksa sebagai saksi untuk terdakwa M Nazaruddin. Nining lebih banyak ditanya tentang larangan rangkap jabatan anggota dewan.

Baik majelis hakim, jaksa penuntut umum, maupun pengacara menanyakan larangan rangkap jabatan anggota Dewan sebagaimana diatur dalam UU 27 tahun 2009 tentang Susunan Kedudukan DPR, MPR, DPRD dan DPD. Namun Nining mengaku tidak begitu paham mengenai larangan rangkap jabatan anggota Dewan, terutama untuk status pengusaha.

"Apakah seorang anggota Dewan boleh memiliki rangkap jabatan?" tanya ketua majelis hakim Dharmawati Ningsih di Pengadilan Tipikor, Jl Rasuna Said, Jaksel, Rabu (22/2/2012).

"Tidak boleh, Yang Mulia, seperti merangkap sebagai lawyer gitu tidak boleh," jawab Nining.

Ketua majelis hakim Dharmawati lantas menanyakan lebih lanjut, apakah boleh anggota DPR merangkap sebagai pengusaha.

"Kalau pengusaha saya tidak tahu, Yang Mulia," jawab Nining.

Bersaksi selama sekitar 45 menit, Nining lebih banyak ditanya mengenai administrasi dan profil M Nazaruddin selaku anggota DPR. Nining menyebutkan M Nazaruddin tercatat pertama kali sebagai anggota DPR Komisi III yang membawahi bidang hukum dan juga merupakan anggota Badan Anggaran.

M Nazaruddin diketahui selain merupakan anggota DPR juga merupakan pengusaha. Dia pemilik Permai Group, perusahaan yang biasa mengurus tender-tender di proyek pemerintahan dan lembaga negara.


(fjp/nrl)

Share:


Komentar (0 Komentar)

    Klik disini untuk berkomentar menggunakan account anda :

    Facebook Login Twitter Login detikID Login

    Redaksi: redaksi[at]detik.com
    Informasi pemasangan iklan
    hubungi : sales[at]detik.com
    Lapsus Index »
    Cari Penawaran Terbaik di Sini