Jadi Saksi Nazar, Sekjen DPR Ditanya Larangan Rangkap Jabatan Anggota Dewan
Rabu, 22/02/2012 15:19 WIB
Ramses/detikcom.
Jakarta
Sekjen DPR Nining Indra Saleh siang ini diperiksa sebagai saksi untuk terdakwa M Nazaruddin. Nining lebih banyak ditanya tentang larangan rangkap jabatan anggota dewan.
Baik majelis hakim, jaksa penuntut umum, maupun pengacara menanyakan larangan rangkap jabatan anggota Dewan sebagaimana diatur dalam UU 27 tahun 2009 tentang Susunan Kedudukan DPR, MPR, DPRD dan DPD. Namun Nining mengaku tidak begitu paham mengenai larangan rangkap jabatan anggota Dewan, terutama untuk status pengusaha.
"Apakah seorang anggota Dewan boleh memiliki rangkap jabatan?" tanya ketua majelis hakim Dharmawati Ningsih di Pengadilan Tipikor, Jl Rasuna Said, Jaksel, Rabu (22/2/2012).
"Tidak boleh, Yang Mulia, seperti merangkap sebagai lawyer gitu tidak boleh," jawab Nining.
Ketua majelis hakim Dharmawati lantas menanyakan lebih lanjut, apakah boleh anggota DPR merangkap sebagai pengusaha.
"Kalau pengusaha saya tidak tahu, Yang Mulia," jawab Nining.
Bersaksi selama sekitar 45 menit, Nining lebih banyak ditanya mengenai administrasi dan profil M Nazaruddin selaku anggota DPR. Nining menyebutkan M Nazaruddin tercatat pertama kali sebagai anggota DPR Komisi III yang membawahi bidang hukum dan juga merupakan anggota Badan Anggaran.
M Nazaruddin diketahui selain merupakan anggota DPR juga merupakan pengusaha. Dia pemilik Permai Group, perusahaan yang biasa mengurus tender-tender di proyek pemerintahan dan lembaga negara.
(fjp/nrl)
Baik majelis hakim, jaksa penuntut umum, maupun pengacara menanyakan larangan rangkap jabatan anggota Dewan sebagaimana diatur dalam UU 27 tahun 2009 tentang Susunan Kedudukan DPR, MPR, DPRD dan DPD. Namun Nining mengaku tidak begitu paham mengenai larangan rangkap jabatan anggota Dewan, terutama untuk status pengusaha.
"Apakah seorang anggota Dewan boleh memiliki rangkap jabatan?" tanya ketua majelis hakim Dharmawati Ningsih di Pengadilan Tipikor, Jl Rasuna Said, Jaksel, Rabu (22/2/2012).
"Tidak boleh, Yang Mulia, seperti merangkap sebagai lawyer gitu tidak boleh," jawab Nining.
Ketua majelis hakim Dharmawati lantas menanyakan lebih lanjut, apakah boleh anggota DPR merangkap sebagai pengusaha.
"Kalau pengusaha saya tidak tahu, Yang Mulia," jawab Nining.
Bersaksi selama sekitar 45 menit, Nining lebih banyak ditanya mengenai administrasi dan profil M Nazaruddin selaku anggota DPR. Nining menyebutkan M Nazaruddin tercatat pertama kali sebagai anggota DPR Komisi III yang membawahi bidang hukum dan juga merupakan anggota Badan Anggaran.
M Nazaruddin diketahui selain merupakan anggota DPR juga merupakan pengusaha. Dia pemilik Permai Group, perusahaan yang biasa mengurus tender-tender di proyek pemerintahan dan lembaga negara.
(fjp/nrl)
Baca Juga
Komentar (0 Komentar)
Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
BeritaTerbaru
Indeks Berita »
-
Selasa, 22/05/2012 13:24 WIB
Keluarga Masih Bisa Kenali Wajah DN Yusuf
-
Selasa, 22/05/2012 13:23 WIB
Ada Gambar Nabi Muhammad di Buku Cerita Bantuan Kemenag
-
Selasa, 22/05/2012 13:20 WIB
Ayah Pramugari Korban Sukhoi Bayangkan Jasad Anaknya Utuh
-
Selasa, 22/05/2012 13:07 WIB
Putusan Sela Agusrin Bisa Ganggu Pemerintahan Bengkulu
-
Selasa, 22/05/2012 13:06 WIB
Warga & PTPN II Kebun Sei Semayang Sumut Bersitegang, 5 Truk Dibakar
-
Selasa, 22/05/2012 12:32 WIB
Ayahanda Korban Sukhoi: Susana Tetap Manis & Cantik
-
Selasa, 22/05/2012 12:05 WIB
Keluarga Tampak Tabah Usai Melihat Jasad Korban Sukhoi
-
Selasa, 22/05/2012 12:48 WIB
Badai Kerispatih: Papa dalam Keadaan Baik
-
Selasa, 22/05/2012 12:03 WIB
Paranoid, Pecandu Sabu Tembak Anggota TNI di Kebon Jeruk
-
672 Komentar
-
446 Komentar
-
348 Komentar
-
304 Komentar
Lapsus
Index »
-
Senin, 21/05/2012 12:10 WIB
Berapapun Dibayar Asal Bungkam
-
Kamis, 17/05/2012 09:18 WIB
Mukjizat yang Tak Terulang
-
Selasa, 15/05/2012 13:59 WIB
Presiden IATCA: Kekurangan Pengelolaan Udara Sekarang Akumulasi Masa Lalu
Cari Penawaran Terbaik di Sini
Info Promosi Travel
- Rp 2,790.000
- Rp 471.000
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Hidup Sehat · Obat & Penyakit · Ibu & Anak · Berita · Konsultasi · Bank Nama Bayi · Forum · Indeks
- detikTravel · ACI · Happy Holiday · Stories · Destination · Photos · d'Travelers · d'Trips · Hotels ·Flights · Deals · Directories · Index
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · Kolom Kita · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Cari Alamat
Copyright © 2012 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer







Sending your message



_(baru).gif)

_2.gif)
(2).gif)
