Nasib Joko Tjandra dan Syahril Sabirin Diputus MA Pukul 16.00 WIB
Rabu, 22/02/2012 14:59 WIB
Jakarta
Mahkamah Agung (MA) akan mengumumkan perkara kasus hak tagih (cessie) Bank Bali dengan terdakwa Joko Soegiarto Tjandra. Mantan Direktur PT Era Giat Prima itu dipidana 2 tahun penjara dan dana di Bank Bali sejumlah Rp 546 miliar dirampas untuk negara. Namun konglomerat tersebut kabur ke Singapura hingga kini.
"Sore ini pukul 16.00 WIB akan diumumkan putusan Peninjauan Kembali (PK) Joko Tjandra," kata Kabiro Humas MA, Andri Tristianto, kepada wartawan, Rabu (22/2/2012).
Kasus ini terbilang berat, sebab MA menurunkan 7 hakim agungnya untuk memutus perkara tersebut. Majelis hakim perkara Joko Tjandra itu diketuai Harifin Andi Tumpa dengan anggota seperti Rehngena Purba, Hatta Ali, Imron Anwari, dan tiga hakim agung lainnya. Apalagi, kali ini merupakan PK kedua atas kasus Joko Tjandra.
Joko Soegiarto Tjandra seharusnya dieksekusi pada 16 Juni 2009. Namun, petugas kejaksaan tak menemukan Joko di rumahnya di kawasan Jakarta Selatan. Belakangan diketahui Joko telah meninggalkan Indonesia satu pekan sebelum tanggal eksekusi. Pada 10 Juni 2009, pukul 20.00 WIB dua terbang dari Halim Perdanakusumah menuju Papua New Guinea dan meneruskan terbang ke Singapura.
Selain mengumumkan perkara Joko Tjandra, MA juga akan mengumumkan putusan mantan Gubernur BI Syahril Sabirin. Syahril Sabirin divonis 3 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 13 Maret 2002. Lalu Syahril banding dan dinyatakan bebas oleh Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta. Jaksa pun kasasi dan kalah. Lantas jaksa mengajukan PK dan Syahril dihukum 2 tahun penjara. Tidak terima, Syahril gantian mengajukan PK.
(asp/nrl)
"Sore ini pukul 16.00 WIB akan diumumkan putusan Peninjauan Kembali (PK) Joko Tjandra," kata Kabiro Humas MA, Andri Tristianto, kepada wartawan, Rabu (22/2/2012).
Kasus ini terbilang berat, sebab MA menurunkan 7 hakim agungnya untuk memutus perkara tersebut. Majelis hakim perkara Joko Tjandra itu diketuai Harifin Andi Tumpa dengan anggota seperti Rehngena Purba, Hatta Ali, Imron Anwari, dan tiga hakim agung lainnya. Apalagi, kali ini merupakan PK kedua atas kasus Joko Tjandra.
Joko Soegiarto Tjandra seharusnya dieksekusi pada 16 Juni 2009. Namun, petugas kejaksaan tak menemukan Joko di rumahnya di kawasan Jakarta Selatan. Belakangan diketahui Joko telah meninggalkan Indonesia satu pekan sebelum tanggal eksekusi. Pada 10 Juni 2009, pukul 20.00 WIB dua terbang dari Halim Perdanakusumah menuju Papua New Guinea dan meneruskan terbang ke Singapura.
Selain mengumumkan perkara Joko Tjandra, MA juga akan mengumumkan putusan mantan Gubernur BI Syahril Sabirin. Syahril Sabirin divonis 3 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 13 Maret 2002. Lalu Syahril banding dan dinyatakan bebas oleh Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta. Jaksa pun kasasi dan kalah. Lantas jaksa mengajukan PK dan Syahril dihukum 2 tahun penjara. Tidak terima, Syahril gantian mengajukan PK.
(asp/nrl)
Baca Juga
Komentar (0 Komentar)
Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
BeritaTerbaru
Indeks Berita »
-
Selasa, 22/05/2012 13:23 WIB
Ada Gambar Nabi Muhammad di Buku Cerita Bantuan Kemenag
-
Selasa, 22/05/2012 13:20 WIB
Ayah Pramugari Korban Sukhoi Bayangkan Jasad Anaknya Utuh
-
Selasa, 22/05/2012 13:07 WIB
Putusan Sela Agusrin Bisa Ganggu Pemerintahan Bengkulu
-
Selasa, 22/05/2012 13:06 WIB
Warga & PTPN II Kebun Sei Semayang Sumut Bersitegang, 5 Truk Dibakar
-
Selasa, 22/05/2012 13:05 WIB
Polda Metro Bongkar Pembuat Ijazah Palsu di www.ijazahaspal.com
-
Selasa, 22/05/2012 12:32 WIB
Ayahanda Korban Sukhoi: Susana Tetap Manis & Cantik
-
Selasa, 22/05/2012 12:05 WIB
Keluarga Tampak Tabah Usai Melihat Jasad Korban Sukhoi
-
Selasa, 22/05/2012 12:48 WIB
Badai Kerispatih: Papa dalam Keadaan Baik
-
Selasa, 22/05/2012 12:03 WIB
Paranoid, Pecandu Sabu Tembak Anggota TNI di Kebon Jeruk
-
672 Komentar
-
446 Komentar
-
348 Komentar
-
304 Komentar
Lapsus
Index »
-
Senin, 21/05/2012 12:10 WIB
Berapapun Dibayar Asal Bungkam
-
Kamis, 17/05/2012 09:18 WIB
Mukjizat yang Tak Terulang
-
Selasa, 15/05/2012 13:59 WIB
Presiden IATCA: Kekurangan Pengelolaan Udara Sekarang Akumulasi Masa Lalu
Cari Penawaran Terbaik di Sini
Info Promosi Travel
- Rp 2,790.000
- Rp 471.000
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Hidup Sehat · Obat & Penyakit · Ibu & Anak · Berita · Konsultasi · Bank Nama Bayi · Forum · Indeks
- detikTravel · ACI · Happy Holiday · Stories · Destination · Photos · d'Travelers · d'Trips · Hotels ·Flights · Deals · Directories · Index
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · Kolom Kita · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Cari Alamat
Copyright © 2012 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer







Sending your message



_(baru).gif)

_2.gif)
(2).gif)
