detikcom

Nasib Joko Tjandra dan Syahril Sabirin Diputus MA Pukul 16.00 WIB

Andi Saputra - detikNews
Rabu, 22/02/2012 14:59 WIB
Gedung MA, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta. (ari saputra/detikcom)
Jakarta Mahkamah Agung (MA) akan mengumumkan perkara kasus hak tagih (cessie) Bank Bali dengan terdakwa Joko Soegiarto Tjandra. Mantan Direktur PT Era Giat Prima itu dipidana 2 tahun penjara dan dana di Bank Bali sejumlah Rp 546 miliar dirampas untuk negara. Namun konglomerat tersebut kabur ke Singapura hingga kini.

"Sore ini pukul 16.00 WIB akan diumumkan putusan Peninjauan Kembali (PK) Joko Tjandra," kata Kabiro Humas MA, Andri Tristianto, kepada wartawan, Rabu (22/2/2012).

Kasus ini terbilang berat, sebab MA menurunkan 7 hakim agungnya untuk memutus perkara tersebut. Majelis hakim perkara Joko Tjandra itu diketuai Harifin Andi Tumpa dengan anggota seperti Rehngena Purba, Hatta Ali, Imron Anwari, dan tiga hakim agung lainnya. Apalagi, kali ini merupakan PK kedua atas kasus Joko Tjandra.

Joko Soegiarto Tjandra seharusnya dieksekusi pada 16 Juni 2009. Namun, petugas kejaksaan tak menemukan Joko di rumahnya di kawasan Jakarta Selatan. Belakangan diketahui Joko telah meninggalkan Indonesia satu pekan sebelum tanggal eksekusi. Pada 10 Juni 2009, pukul 20.00 WIB dua terbang dari Halim Perdanakusumah menuju Papua New Guinea dan meneruskan terbang ke Singapura.

Selain mengumumkan perkara Joko Tjandra, MA juga akan mengumumkan putusan mantan Gubernur BI Syahril Sabirin. Syahril Sabirin divonis 3 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 13 Maret 2002. Lalu Syahril banding dan dinyatakan bebas oleh Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta. Jaksa pun kasasi dan kalah. Lantas jaksa mengajukan PK dan Syahril dihukum 2 tahun penjara. Tidak terima, Syahril gantian mengajukan PK.

(asp/nrl)

Share:


Komentar (0 Komentar)

    Klik disini untuk berkomentar menggunakan account anda :

    Facebook Login Twitter Login detikID Login

    Redaksi: redaksi[at]detik.com
    Informasi pemasangan iklan
    hubungi : sales[at]detik.com
    Lapsus Index »
    Cari Penawaran Terbaik di Sini