Soal Penembakan John Kei, Polisi: Kami Sudah Sesuai Prosedur

E Mei Amelia R - detikNews
Minggu, 19/02/2012 18:22 WIB
Jakarta Aparat Kepolisian Daerah Metro Jaya menyatakan telah mengambil langkah-langkah sesuai prosedur terkait tertembaknya John Kei di Hotel C'One saat penangkapan Jumat lalu. Menembak adalah kewenangan polisi.

"Penembakan itu sudah sesuai SOP. Bila memang ada kesalahan prosedur, ya biarkan Propam yang menilainya," jelas Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Rikwanto kepada detikcom, Minggu (19/2/2012).

Rikwanto mengatakan, kewajiban seorang anggota polisi adalah untuk memberantas segala bentuk kejahatan di muka bumi. Amanat tersebut, kata dia, sudah tertuang dalam perundang-undangan.

"Polisi jelas tugasnya untuk menegakkan hukum," kata dia.

Rikwanto mempersilakan keluarga John Kei melapor ke Propam Mabes Polri bila merasa tidak puas dengan penangkapan John Kei.

"Melapor atas ketidakpuasan itu sah-sah saja, silakan saja. Itu haknya mereka," terangnya.

John Kei ditangkap di Hotel C'One Pulomas, Jakarta Timur, Jumat (17/2) malam lalu. Polisi menyebut, John Kei terlibat dalam pembunuhan Ayung alias Tan Hari Tantono (50) di kamar 2701 Swiss-Bellhotel, Sawah Besar, Jakarta Pusat pada Selasa 27 Januari malam lalu.

Rekaman CCTV hotel tersebut menunjukkan bahwa John Kei menemui Ayung di kamar hotel tersebut. Polisi menyatakan, rekaman CCTV merupakan bukti bahwa John Kei terlibat dalam pembunuhan tersebut.

(mei/gun)

Share:


Komentar (0 Komentar)

    Klik disini untuk berkomentar menggunakan account anda :

    Facebook Login Twitter Login detikID Login

    Redaksi: redaksi[at]detik.com
    Informasi pemasangan iklan
    hubungi : sales[at]detik.com
    Lapsus Index »
    Cari Penawaran Terbaik di Sini