Revisi UU Ormas Atur Pembekuan Ormas Anarkis
Sabtu, 18/02/2012 10:30 WIB
Foto: Ilustrasi
Jakarta
DPR tengah menyusun revisi UU Ormas. Di dalam rancangan revisi UU ormas tersebut, salah satu bagiannya akan mengatur mekanisme untuk pembekuan sampai pembubaran terhadap ormas yang bertindak anarkis.
"Revisi UU ormas ini secara isinya jauh dari UU 8/1985, lebih detail. Pasal 50 tentang kekerasan jelas dilarang, dilarang melakukan kekerasan dan menganggu ketertiban umum. Jadi kalau ormas melanggar itu pemerintah dapat menindak," kata Ketua Pansus Revisi UU Ormas, Abdul Malik Haramain, dalam diskusi 'Polemik' bertajuk ' RUU Ormas' di Warung Daun Cikini, Jakarta, Sabtu (18/2/2012).
Menurut Malik, pasal sanksi diatur cukup keras. Lebih tegas dan rinci dibandingkan peraturan sebelumnya.
"Pasal tentang sanksi du UU no 8 tidak eksplisit. Tapi sanksi kali ini lebih tegas tapi melalui mekanisme pengadilan. Jadi pengadilan itu akan menentukan apakah ormas tersebut akan dibekukan atau dibubarkan," kata Malik.
DPR mencoba membuat UU ormas yang lebih tegas. Namun demikian tanpa menghilangkan semangat demokrasi dengan kebebasan berserikat dan berkumpul.
"Kita berada di dua titik bagaimana UU ini menghargai kebebasan, tapi secara rinci kebebasan ini perlu dibatasi. Pertama efektif ya, karena itu alasan pemerintah. Pansus sebenarnya berpikir keras agar UU ormas dapat diimplementasikan efektif, tapi tidak depresif. Karena konstitusi dasar kita pasal 27 dan 28 mengatur kebebasan berserikat dan kumpul,"papar Malik.
Pansus revisi UU Ormas akan terus mendalami draf revisi UU Ormas. Dengan merangkul sejumlah ormas untuk dimintai masukan. "Kita akan undang teman-teman ormas termasuk FPI untuk membahas hal ini," ujarnya.
(van/lh)
"Revisi UU ormas ini secara isinya jauh dari UU 8/1985, lebih detail. Pasal 50 tentang kekerasan jelas dilarang, dilarang melakukan kekerasan dan menganggu ketertiban umum. Jadi kalau ormas melanggar itu pemerintah dapat menindak," kata Ketua Pansus Revisi UU Ormas, Abdul Malik Haramain, dalam diskusi 'Polemik' bertajuk ' RUU Ormas' di Warung Daun Cikini, Jakarta, Sabtu (18/2/2012).
Menurut Malik, pasal sanksi diatur cukup keras. Lebih tegas dan rinci dibandingkan peraturan sebelumnya.
"Pasal tentang sanksi du UU no 8 tidak eksplisit. Tapi sanksi kali ini lebih tegas tapi melalui mekanisme pengadilan. Jadi pengadilan itu akan menentukan apakah ormas tersebut akan dibekukan atau dibubarkan," kata Malik.
DPR mencoba membuat UU ormas yang lebih tegas. Namun demikian tanpa menghilangkan semangat demokrasi dengan kebebasan berserikat dan berkumpul.
"Kita berada di dua titik bagaimana UU ini menghargai kebebasan, tapi secara rinci kebebasan ini perlu dibatasi. Pertama efektif ya, karena itu alasan pemerintah. Pansus sebenarnya berpikir keras agar UU ormas dapat diimplementasikan efektif, tapi tidak depresif. Karena konstitusi dasar kita pasal 27 dan 28 mengatur kebebasan berserikat dan kumpul,"papar Malik.
Pansus revisi UU Ormas akan terus mendalami draf revisi UU Ormas. Dengan merangkul sejumlah ormas untuk dimintai masukan. "Kita akan undang teman-teman ormas termasuk FPI untuk membahas hal ini," ujarnya.
(van/lh)
Baca Juga
Komentar (0 Komentar)
Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
BeritaTerbaru
Indeks Berita »
-
Selasa, 22/05/2012 12:48 WIB
Gunung Padang Diyakini Tempat Kegiatan Reliji Masyarakat Prasejarah
-
Selasa, 22/05/2012 12:45 WIB
Belum Lihat Jasad Anaknya, Ibu Pramugari Sky Menangis
-
Selasa, 22/05/2012 12:42 WIB
Nasir Djamil Usul Lady Gaga Tampil dengan Busana Daerah
-
Selasa, 22/05/2012 12:32 WIB
Ayahanda Korban Sukhoi: Susana Tetap Manis & Cantik
-
Selasa, 22/05/2012 12:05 WIB
Promotor Lady Gaga Datangi Ruangan Kapolda Metro Jaya
-
Selasa, 22/05/2012 12:05 WIB
Keluarga Tampak Tabah Usai Melihat Jasad Korban Sukhoi
-
Selasa, 22/05/2012 12:03 WIB
Paranoid, Pecandu Sabu Tembak Anggota TNI di Kebon Jeruk
-
Selasa, 22/05/2012 11:02 WIB
Psikolog: Jangan Lama-lama Melihat Jenazah Korban Sukhoi
-
Selasa, 22/05/2012 11:24 WIB
Ini Cara Menggulingkan Kepala Daerah yang Telah Divonis Tetap
-
671 Komentar
-
446 Komentar
-
348 Komentar
-
304 Komentar
Lapsus
Index »
-
Senin, 21/05/2012 12:10 WIB
Berapapun Dibayar Asal Bungkam
-
Kamis, 17/05/2012 09:18 WIB
Mukjizat yang Tak Terulang
-
Selasa, 15/05/2012 13:59 WIB
Presiden IATCA: Kekurangan Pengelolaan Udara Sekarang Akumulasi Masa Lalu
Cari Penawaran Terbaik di Sini
Info Promosi Travel
- Rp 6,087.000
- Rp 471.000
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Hidup Sehat · Obat & Penyakit · Ibu & Anak · Berita · Konsultasi · Bank Nama Bayi · Forum · Indeks
- detikTravel · ACI · Happy Holiday · Stories · Destination · Photos · d'Travelers · d'Trips · Hotels ·Flights · Deals · Directories · Index
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · Kolom Kita · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Cari Alamat
Copyright © 2012 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer







Sending your message



_(baru).gif)

_2.gif)
(2).gif)
