Pemerintah Gagal Tertibkan Ormas Anarkis
Sabtu, 18/02/2012 09:51 WIB
Jakarta
Pemerintah dinilai gagal menertibkan ormas anarkis. Buktinya, aksi anarkis ormas masih terjadi dan meresahkan masyarakat.
"Pemerintah gagal melaksanakan UU yang ada. Gagal menertibkan ormas anarkis," kata Ketua Umum Pemuda Muhammadiyah, Saleh Daulay, dalam diskusi Polemik bertajuk "RUU Ormas" di Warung Daun Cikini, Jakarta, Sabtu (18/2/2012).
Menurut Saleh, penolakan terhadap ormas anarkis sangat tinggi. Namun, pemerintah tidak merespon dengan baik.
"Penolakan masyarakat terhadap tindakan ormas anarkis sangat tinggi. Terakhir di Kalteng. Saya sepakat itu dimasukkan dalam UU Ormas. Itu harus bisa diimplementasikan," ujar Saleh.
Saleh berharap dalam UU Ormas tidak ada pembatasan berserikat dan berkumpul mengingat hal tersebut diatur dalam UUD 1945.
"Ada yang perlu dicatat. Pemasukan klausul pembubaran ormas bisa bertentangan dengan HAM dan hak berserikat dan berkumpul," kata Saleh.
Ketua Pansus RUU Ormas DPR RI Abdul Malik Haramain sepakat dengan usulan Saleh. Menurut dia, UU Ormas sebelumnya belum diatur secara detail. "Dalam UU nomor 8 tahun 1985 memang diatur tapi tidak eksplisit," kata Malik.
(van/aan)
"Pemerintah gagal melaksanakan UU yang ada. Gagal menertibkan ormas anarkis," kata Ketua Umum Pemuda Muhammadiyah, Saleh Daulay, dalam diskusi Polemik bertajuk "RUU Ormas" di Warung Daun Cikini, Jakarta, Sabtu (18/2/2012).
Menurut Saleh, penolakan terhadap ormas anarkis sangat tinggi. Namun, pemerintah tidak merespon dengan baik.
"Penolakan masyarakat terhadap tindakan ormas anarkis sangat tinggi. Terakhir di Kalteng. Saya sepakat itu dimasukkan dalam UU Ormas. Itu harus bisa diimplementasikan," ujar Saleh.
Saleh berharap dalam UU Ormas tidak ada pembatasan berserikat dan berkumpul mengingat hal tersebut diatur dalam UUD 1945.
"Ada yang perlu dicatat. Pemasukan klausul pembubaran ormas bisa bertentangan dengan HAM dan hak berserikat dan berkumpul," kata Saleh.
Ketua Pansus RUU Ormas DPR RI Abdul Malik Haramain sepakat dengan usulan Saleh. Menurut dia, UU Ormas sebelumnya belum diatur secara detail. "Dalam UU nomor 8 tahun 1985 memang diatur tapi tidak eksplisit," kata Malik.
(van/aan)
Baca Juga
Komentar (0 Komentar)
Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
BeritaTerbaru
Indeks Berita »
-
Selasa, 22/05/2012 12:48 WIB
Gunung Padang Diyakini Tempat Kegiatan Reliji Masyarakat Prasejarah
-
Selasa, 22/05/2012 12:45 WIB
Belum Lihat Jasad Anaknya, Ibu Pramugari Sky Menangis
-
Selasa, 22/05/2012 12:42 WIB
Nasir Djamil Usul Lady Gaga Tampil dengan Busana Daerah
-
Selasa, 22/05/2012 12:32 WIB
Ayahanda Korban Sukhoi: Susana Tetap Manis & Cantik
-
Selasa, 22/05/2012 12:05 WIB
Promotor Lady Gaga Datangi Ruangan Kapolda Metro Jaya
-
Selasa, 22/05/2012 12:05 WIB
Keluarga Tampak Tabah Usai Melihat Jasad Korban Sukhoi
-
Selasa, 22/05/2012 12:03 WIB
Paranoid, Pecandu Sabu Tembak Anggota TNI di Kebon Jeruk
-
Selasa, 22/05/2012 11:02 WIB
Psikolog: Jangan Lama-lama Melihat Jenazah Korban Sukhoi
-
Selasa, 22/05/2012 11:24 WIB
Ini Cara Menggulingkan Kepala Daerah yang Telah Divonis Tetap
-
671 Komentar
-
446 Komentar
-
348 Komentar
-
304 Komentar
Lapsus
Index »
-
Senin, 21/05/2012 12:10 WIB
Berapapun Dibayar Asal Bungkam
-
Kamis, 17/05/2012 09:18 WIB
Mukjizat yang Tak Terulang
-
Selasa, 15/05/2012 13:59 WIB
Presiden IATCA: Kekurangan Pengelolaan Udara Sekarang Akumulasi Masa Lalu
Cari Penawaran Terbaik di Sini
Info Promosi Travel
- Rp 6,087.000
- Rp 471.000
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Hidup Sehat · Obat & Penyakit · Ibu & Anak · Berita · Konsultasi · Bank Nama Bayi · Forum · Indeks
- detikTravel · ACI · Happy Holiday · Stories · Destination · Photos · d'Travelers · d'Trips · Hotels ·Flights · Deals · Directories · Index
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · Kolom Kita · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Cari Alamat
Copyright © 2012 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer







Sending your message



_(baru).gif)

_2.gif)
(2).gif)
