Kronologi Sengketa Meruya dan Hukuman Rp 391 M untuk Pemprov DKI
Jumat, 17/02/2012 10:23 WIB
Jakarta
Pil pahit harus ditelan Pemprov DKI Jakarta karena kalah sengketa dengan PT Porta Nigra. Semakin pahit karena Gubernur Fauzi Bowo harus merogoh kocek Rp 391 miliar dari APBD untuk diberikan kepada PT Porta Nigra.
Berikut kronologi panjang sengketa kasus tanah seluas 44 ha dalam catatan detikcom, Jumat (17/2/2012):
1972-1973
Porta Nigra melakukan pembebasan tanah di Kelurahan Meruya Udik, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat, yang sekarang dikenal sebagai Kelurahan Meruya Selatan.
1974-1977
Tanah dijual kembali oleh Juhri yang mengaku sebagai mandor dan koordinator warga yang bekerja sama dengan Lurah Meruya Udik, Asmat bin Siming. Tanah dijual dengan menggunakan surat-surat palsu kepada:
1. Pemda DKI seluas 15 ha dengan alasan untuk proyek lintas Tomang.
2. PT Labrata seluas 4 ha
3. PT Intercon seluas 2 ha
4. Copylas seluas 2,5 ha
5. Junus Djafar seluas 2,2 ha
6. Koperasi BRI 3,5 ha
1985
Juhri cs dipidanakan. Lantas Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar) menjatuhkan pidana:
1. Juhri divonis 1 tahun dengan masa percobaan 2 tahun
2. Yahya bin Geni divonis 2 bulan
3. MY Tugono divonis 1 tahun
Selain itu, Juhri berjanji akan mengembalikan lahan PT Porta Nigra yang telah dijualnya kembali tersebut.
1996
Janji Juhri tidak terealiasi. Lahan seluas 44 ha telah tumbuh menjadi pemukiman, sekolah, puskesmas dan gedung pemerintahan. Alhasil, PT Porta Nigra mengajukan gugatan perdata ke PN Jakbar.
1997
PN Jakbar mengeluarkan berita sita jaminan dengan perintah untuk mengosongkan tanah-tanah sengketa dan menyerahkannya kembali kepada PT Porta Nigra dalam keadaan kosong. Permohonan ini hingga proses kasasi.
2001
Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan putusan No 2863 K/Pdt/1999 tertanggal 26 Juni 2001 yang memenangkan PT Porta Nigra. Di sisi lain, Meruya Selatan makin ramai dan padat penduduk.
9 April 2007
Porta Nigra mengirimkan permohonan eksekusi ke PN Jakbar dan dikabulkan.
26 April 2007
12 instansi di Jakarta Barat melakukan pertemuan dengan Porta Nigra dan disepakati untuk melakukan eksekusi 10 RW di Meruya Selatan pada 21 Mei 2007.
Mei-November 2007
Terjadi perlawanan dari warga. Gubernur Sutiyoso dan DPRD Jakarta turun tangan. Kasus ini juga dibawa ke DPR.
8 November 2007
PN Jakbar memutuskan kasus Porta Nigra vs warga Meruya Selatan berakhir damai. Warga tetap berhak menetap di tempat tinggalnya selama ini. Porta Nigra menerima tetapi tidak ada kata damai untuk lahan Pemprov DKI Jakarta. Porta Nigra pun menggugat Pemprov DKI Jakarta.
23 September 2011
MA dalam perkara nomor 2971 K/PDT/2010 mengabulkan permohonan PT Porta Nigra. Putusan yang diketuai oleh M Taufik, Abdul Gani dan Abdul Manan mengalahkan Pemprov DKI Jakarta dan menyatakan Pemprov DKI Jakarta telah melakukan perbuatan melawan hukum (PMH).
Desember 2011
Salinan putusan MA dikirim ke PN Jakbar
Februari 2012
Porta Nigra mengantongi salinan putusan. "Gugatan kami dikabulkan. Pemda DKI Jakarta harus membayar ganti materiil Rp 291 miliar dan ganti rugi immateriil sebanyak Rp 100 miliar," kata kuasa hukum PT Porta Nigra, Zerry Safrizal.
(asp/nrl)
Berikut kronologi panjang sengketa kasus tanah seluas 44 ha dalam catatan detikcom, Jumat (17/2/2012):
1972-1973
Porta Nigra melakukan pembebasan tanah di Kelurahan Meruya Udik, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat, yang sekarang dikenal sebagai Kelurahan Meruya Selatan.
1974-1977
Tanah dijual kembali oleh Juhri yang mengaku sebagai mandor dan koordinator warga yang bekerja sama dengan Lurah Meruya Udik, Asmat bin Siming. Tanah dijual dengan menggunakan surat-surat palsu kepada:
1. Pemda DKI seluas 15 ha dengan alasan untuk proyek lintas Tomang.
2. PT Labrata seluas 4 ha
3. PT Intercon seluas 2 ha
4. Copylas seluas 2,5 ha
5. Junus Djafar seluas 2,2 ha
6. Koperasi BRI 3,5 ha
1985
Juhri cs dipidanakan. Lantas Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar) menjatuhkan pidana:
1. Juhri divonis 1 tahun dengan masa percobaan 2 tahun
2. Yahya bin Geni divonis 2 bulan
3. MY Tugono divonis 1 tahun
Selain itu, Juhri berjanji akan mengembalikan lahan PT Porta Nigra yang telah dijualnya kembali tersebut.
1996
Janji Juhri tidak terealiasi. Lahan seluas 44 ha telah tumbuh menjadi pemukiman, sekolah, puskesmas dan gedung pemerintahan. Alhasil, PT Porta Nigra mengajukan gugatan perdata ke PN Jakbar.
1997
PN Jakbar mengeluarkan berita sita jaminan dengan perintah untuk mengosongkan tanah-tanah sengketa dan menyerahkannya kembali kepada PT Porta Nigra dalam keadaan kosong. Permohonan ini hingga proses kasasi.
2001
Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan putusan No 2863 K/Pdt/1999 tertanggal 26 Juni 2001 yang memenangkan PT Porta Nigra. Di sisi lain, Meruya Selatan makin ramai dan padat penduduk.
9 April 2007
Porta Nigra mengirimkan permohonan eksekusi ke PN Jakbar dan dikabulkan.
26 April 2007
12 instansi di Jakarta Barat melakukan pertemuan dengan Porta Nigra dan disepakati untuk melakukan eksekusi 10 RW di Meruya Selatan pada 21 Mei 2007.
Mei-November 2007
Terjadi perlawanan dari warga. Gubernur Sutiyoso dan DPRD Jakarta turun tangan. Kasus ini juga dibawa ke DPR.
8 November 2007
PN Jakbar memutuskan kasus Porta Nigra vs warga Meruya Selatan berakhir damai. Warga tetap berhak menetap di tempat tinggalnya selama ini. Porta Nigra menerima tetapi tidak ada kata damai untuk lahan Pemprov DKI Jakarta. Porta Nigra pun menggugat Pemprov DKI Jakarta.
23 September 2011
MA dalam perkara nomor 2971 K/PDT/2010 mengabulkan permohonan PT Porta Nigra. Putusan yang diketuai oleh M Taufik, Abdul Gani dan Abdul Manan mengalahkan Pemprov DKI Jakarta dan menyatakan Pemprov DKI Jakarta telah melakukan perbuatan melawan hukum (PMH).
Desember 2011
Salinan putusan MA dikirim ke PN Jakbar
Februari 2012
Porta Nigra mengantongi salinan putusan. "Gugatan kami dikabulkan. Pemda DKI Jakarta harus membayar ganti materiil Rp 291 miliar dan ganti rugi immateriil sebanyak Rp 100 miliar," kata kuasa hukum PT Porta Nigra, Zerry Safrizal.
(asp/nrl)
Baca Juga
Komentar (0 Komentar)
Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
BeritaTerbaru
Indeks Berita »
-
Selasa, 22/05/2012 12:05 WIB
Keluarga Tampak Tabah Usai Melihat Jasad Korban Sukhoi
-
Selasa, 22/05/2012 12:03 WIB
Paranoid, Pecandu Sabu Tembak Anggota TNI di Kebon Jeruk
-
Selasa, 22/05/2012 12:00 WIB
Diusulkan Jadi Capres 2014, Ibu Ani: Tak Tepat Waktunya Tanya Itu
-
Selasa, 22/05/2012 11:57 WIB
Nurhayati Jabat Ketua FPD, Pasek Gantikan Benny Jadi Ketua Komisi III ?
-
Selasa, 22/05/2012 11:56 WIB
BK DPR Selidiki Dugaan Kasus Asusila Ketua Fraksi Hanura
-
Selasa, 22/05/2012 12:05 WIB
Keluarga Tampak Tabah Usai Melihat Jasad Korban Sukhoi
-
Selasa, 22/05/2012 11:02 WIB
Psikolog: Jangan Lama-lama Melihat Jenazah Korban Sukhoi
-
Selasa, 22/05/2012 11:24 WIB
Ini Cara Menggulingkan Kepala Daerah yang Telah Divonis Tetap
-
Selasa, 22/05/2012 12:03 WIB
Paranoid, Pecandu Sabu Tembak Anggota TNI di Kebon Jeruk
-
671 Komentar
-
446 Komentar
-
348 Komentar
-
304 Komentar
Lapsus
Index »
-
Senin, 21/05/2012 12:10 WIB
Berapapun Dibayar Asal Bungkam
-
Kamis, 17/05/2012 09:18 WIB
Mukjizat yang Tak Terulang
-
Selasa, 15/05/2012 13:59 WIB
Presiden IATCA: Kekurangan Pengelolaan Udara Sekarang Akumulasi Masa Lalu
Cari Penawaran Terbaik di Sini
Info Promosi Travel
- Rp 471.000
- Rp 6,087.000
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Hidup Sehat · Obat & Penyakit · Ibu & Anak · Berita · Konsultasi · Bank Nama Bayi · Forum · Indeks
- detikTravel · ACI · Happy Holiday · Stories · Destination · Photos · d'Travelers · d'Trips · Hotels ·Flights · Deals · Directories · Index
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · Kolom Kita · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Cari Alamat
Copyright © 2012 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer







Sending your message



_(baru).gif)

_2.gif)
(2).gif)
