detikcom

TKW di Singapura Dituntut 20 Tahun

Migrant Care: Pelaku di Bawah Umur, Masih Ada Peluang Hukuman Ringan

Novi Christiastuti Adiputri - detikNews
Jumat, 17/02/2012 09:39 WIB
Ilustrasi
Jakarta Seorang TKI wanita di Singapura dituntut hukuman 20 tahun penjara karena dituduh membunuh majikannya. Masih terbuka peluang keringanan hukuman mengingat TKI tersebut masih di bawah umur.

Pihak Kementerian Luar Negeri (Kemlu) diminta untuk terus mengawal dan mendampingi kasus ini agar keringanan hukuman bisa dicapai bagi Vitria Depsi Wahyuno yang masih berusia 19 tahun. Kemlu memiliki waktu hingga pembacaan vonis yang akan digelar pada 7 Maret mendatang.

"Yang menjadi catatan penting, dia masih di bawah umur, sehingga peluang untuk hukuman ringan masih terbuka," Direktur Migrant Care, Anis Hidayah, dalam perbincangan dengan detikcom, Kamis (16/2/2012).

Anis menuturkan, Migrant Care pernah mendampingi TKI yang terkena kasus serupa pada tahun 2004. Saat itu, si TKI dituntut hukuman mati, namun akhirnya hanya dijatuhi vonis 10 tahun penjara karena pelaku masih di bawah umur.

"Ini menjadi referensi pemerintah untuk melakukan hal yang sama, untuk membela dari sisi validitas umur, bahwa yang bersangkutan memang di bawah umur," tuturnya.

Meski tidak mendampingi langsung kasus ini, Migrant Care tetap berkoordinasi dengan pihak KBRI di Singapura dan juga Kemlu. Ditegaskan dia, KBRI dan Kemlu harus bisa memanfaatkan peluang besar keringanan hukuman bagi Vitria.

"Ini sedang diupayakan oleh KBRI untuk menelusuri bahwa dia memang masih di bawah umur. Ada peluang besar yang bisa dimaksimalkan agar dia bisa mendapatkan hukuman yang seringan-ringannya," terang Anis.

Sebelumnya diberitakan, Vitria mengaku bersalah atas pembunuhan seorang nenek berumur 87 tahun, yang juga majikannya. PRT tersebut memukul dan mencekik majikannya hingga tewas karena marah setelah dirinya dipanggil "bodoh" oleh wanita berkebangsaan Singapura tersebut.

Vitria masih berumur 19 tahun. Dia sempat berbohong mengenai usianya pada tahun 2009 lalu, dengan mengaku telah berumur 23 tahun. Alasannya, untuk memenuhi persyaratan usia minimum. Vitria mendapatkan pekerjaan sebagai PRT di rumah Sng Gek Wah, seorang janda berumur 87 tahun.

Menurut para tetangga, korban merupakan wanita pemarah yang sering kedengaran membentak-bentak Vitria. Korban diketahui telah berganti-ganti PRT sebanyak 7 kali, termasuk Vitria, sejak tahun 2003 lalu.

(nvc/nrl)

Share:


Komentar (0 Komentar)

    Klik disini untuk berkomentar menggunakan account anda :

    Facebook Login Twitter Login detikID Login

    Redaksi: redaksi[at]detik.com
    Informasi pemasangan iklan
    hubungi : sales[at]detik.com
    Lapsus Index »
    Cari Penawaran Terbaik di Sini