detikcom

Tetap Divonis 5 Tahun Penjara, Cirus Sinaga Akan Kasasi

Novi Christiastuti Adiputri - detikNews
Jumat, 17/02/2012 09:06 WIB
Cirus Sinaga (dok. detikcom)
Jakarta Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta tetap memvonis 5 tahun penjara atas permohonan banding Cirus Sinaga. Terhadap putusan ini, pihak Cirus pun akan mengajukan upaya hukum selanjutnya, yakni kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

"Kami berprinsip terus menempuh jalur hukum sepanjang klien kami memang sependapat dengan kami. Kalau ada peluang hukum, kami akan kerjakan. Peluang hukum apapun, kami akan kasasi," ujar penasihat hukum Cirus Sinaga, Parlindungan Sinaga, saat dihubungi detikcom, Kamis (16/2/2012) malam.

Kendati demikian, Parlindungan mengaku pihaknya belum menerima petikan maupun putusan PT DKI tersebut. Oleh karena itu, pengajuan kasasi secara resmi akan menunggu salinan putusan untuk mengetahui pertimbangan hakim banding.

Lebih lanjut, Parlindungan mengaku heran dengan putusan tersebut. Pihaknya merasa aneh dengan amar putusan hakim Pengadilan Tipikor yang menyatakan kliennya bersalah atas pidana menghalang-halangi penyidikan secara tidak langsung.

"Secara tidak langsung itu seperti apa? Di putusan kan klien kami dinyatakan tidak terbukti menerima sesuatu, tapi terbukti menghalangi pemeriksaan dan penuntutan secara tidak langsung," tandasnya.

Hari ini, PT DKI Jakarta menguatkan putusan Pengadilan Tipikor bagi terpidana kasus dugaan korupsi Cirus Sinaga. Meski permintaan bandingnya diterima, bekas jaksa penuntut kasus Gayus Tambunan itu tetap divonis 5 tahun penjara.

Putusan nomor 52/Pid/Tpk/2011/PT.DKI ini diputus pada 2 Februari 2012 lalu, dengan majelis hakim yang terdiri dari Jurnalis Amrad (ketua majelis), Widodo, Nasarudin Tappo, Hadi Widodo dan Amiek Sumin.

Pada tingkat pertama di Pengadilan Tipikor, Cirus divonis 5 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor yang diketuai Albertina Ho. Cirus juga dikenai denda Rp 150 juta subsider 3 bulan kurungan.

Cirus dinyatakan bersalah melanggar pasal 21 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi karena menggagalkan tuntutan pasal korupsi Gayus Tambunan. Jika dihitung, vonis 5 tahun penjara memang lebih rendah dari tuntutan jaksa yang 6 tahun penjara.

(nvc/mok)

Share:


Komentar (0 Komentar)

    Klik disini untuk berkomentar menggunakan account anda :

    Facebook Login Twitter Login detikID Login

    Redaksi: redaksi[at]detik.com
    Informasi pemasangan iklan
    hubungi : sales[at]detik.com
    Lapsus Index »
    Cari Penawaran Terbaik di Sini