Tetap Divonis 5 Tahun Penjara, Cirus Sinaga Akan Kasasi
Jumat, 17/02/2012 09:06 WIB
Cirus Sinaga (dok. detikcom)
Jakarta
Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta tetap memvonis 5 tahun penjara atas permohonan banding Cirus Sinaga. Terhadap putusan ini, pihak Cirus pun akan mengajukan upaya hukum selanjutnya, yakni kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
"Kami berprinsip terus menempuh jalur hukum sepanjang klien kami memang sependapat dengan kami. Kalau ada peluang hukum, kami akan kerjakan. Peluang hukum apapun, kami akan kasasi," ujar penasihat hukum Cirus Sinaga, Parlindungan Sinaga, saat dihubungi detikcom, Kamis (16/2/2012) malam.
Kendati demikian, Parlindungan mengaku pihaknya belum menerima petikan maupun putusan PT DKI tersebut. Oleh karena itu, pengajuan kasasi secara resmi akan menunggu salinan putusan untuk mengetahui pertimbangan hakim banding.
Lebih lanjut, Parlindungan mengaku heran dengan putusan tersebut. Pihaknya merasa aneh dengan amar putusan hakim Pengadilan Tipikor yang menyatakan kliennya bersalah atas pidana menghalang-halangi penyidikan secara tidak langsung.
"Secara tidak langsung itu seperti apa? Di putusan kan klien kami dinyatakan tidak terbukti menerima sesuatu, tapi terbukti menghalangi pemeriksaan dan penuntutan secara tidak langsung," tandasnya.
Hari ini, PT DKI Jakarta menguatkan putusan Pengadilan Tipikor bagi terpidana kasus dugaan korupsi Cirus Sinaga. Meski permintaan bandingnya diterima, bekas jaksa penuntut kasus Gayus Tambunan itu tetap divonis 5 tahun penjara.
Putusan nomor 52/Pid/Tpk/2011/PT.DKI ini diputus pada 2 Februari 2012 lalu, dengan majelis hakim yang terdiri dari Jurnalis Amrad (ketua majelis), Widodo, Nasarudin Tappo, Hadi Widodo dan Amiek Sumin.
Pada tingkat pertama di Pengadilan Tipikor, Cirus divonis 5 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor yang diketuai Albertina Ho. Cirus juga dikenai denda Rp 150 juta subsider 3 bulan kurungan.
Cirus dinyatakan bersalah melanggar pasal 21 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi karena menggagalkan tuntutan pasal korupsi Gayus Tambunan. Jika dihitung, vonis 5 tahun penjara memang lebih rendah dari tuntutan jaksa yang 6 tahun penjara.
(nvc/mok)
"Kami berprinsip terus menempuh jalur hukum sepanjang klien kami memang sependapat dengan kami. Kalau ada peluang hukum, kami akan kerjakan. Peluang hukum apapun, kami akan kasasi," ujar penasihat hukum Cirus Sinaga, Parlindungan Sinaga, saat dihubungi detikcom, Kamis (16/2/2012) malam.
Kendati demikian, Parlindungan mengaku pihaknya belum menerima petikan maupun putusan PT DKI tersebut. Oleh karena itu, pengajuan kasasi secara resmi akan menunggu salinan putusan untuk mengetahui pertimbangan hakim banding.
Lebih lanjut, Parlindungan mengaku heran dengan putusan tersebut. Pihaknya merasa aneh dengan amar putusan hakim Pengadilan Tipikor yang menyatakan kliennya bersalah atas pidana menghalang-halangi penyidikan secara tidak langsung.
"Secara tidak langsung itu seperti apa? Di putusan kan klien kami dinyatakan tidak terbukti menerima sesuatu, tapi terbukti menghalangi pemeriksaan dan penuntutan secara tidak langsung," tandasnya.
Hari ini, PT DKI Jakarta menguatkan putusan Pengadilan Tipikor bagi terpidana kasus dugaan korupsi Cirus Sinaga. Meski permintaan bandingnya diterima, bekas jaksa penuntut kasus Gayus Tambunan itu tetap divonis 5 tahun penjara.
Putusan nomor 52/Pid/Tpk/2011/PT.DKI ini diputus pada 2 Februari 2012 lalu, dengan majelis hakim yang terdiri dari Jurnalis Amrad (ketua majelis), Widodo, Nasarudin Tappo, Hadi Widodo dan Amiek Sumin.
Pada tingkat pertama di Pengadilan Tipikor, Cirus divonis 5 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor yang diketuai Albertina Ho. Cirus juga dikenai denda Rp 150 juta subsider 3 bulan kurungan.
Cirus dinyatakan bersalah melanggar pasal 21 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi karena menggagalkan tuntutan pasal korupsi Gayus Tambunan. Jika dihitung, vonis 5 tahun penjara memang lebih rendah dari tuntutan jaksa yang 6 tahun penjara.
(nvc/mok)
Baca Juga
Komentar (0 Komentar)
Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
BeritaTerbaru
Indeks Berita »
-
Selasa, 22/05/2012 12:05 WIB
Raut Muka Datar Keluarga Usai Melihat Jasad Korban Sukhoi
-
Selasa, 22/05/2012 12:03 WIB
Paranoid, Pecandu Sabu Tembak Anggota TNI di Kebon Jeruk
-
Selasa, 22/05/2012 12:00 WIB
Diusulkan Jadi Capres 2014, Ibu Ani: Tak Tepat Waktunya Tanya Itu
-
Selasa, 22/05/2012 11:57 WIB
Nurhayati Jabat Ketua FPD, Pasek Gantikan Benny Jadi Ketua Komisi III ?
-
Selasa, 22/05/2012 11:56 WIB
BK DPR Selidiki Dugaan Kasus Asusila Ketua Fraksi Hanura
-
Selasa, 22/05/2012 11:02 WIB
Psikolog: Jangan Lama-lama Melihat Jenazah Korban Sukhoi
-
Selasa, 22/05/2012 11:24 WIB
Ini Cara Menggulingkan Kepala Daerah yang Telah Divonis Tetap
-
Selasa, 22/05/2012 10:12 WIB
Ini Proses Melihat Jenazah Korban Sukhoi Bagi Keluarga
-
Selasa, 22/05/2012 10:30 WIB
Adik Korban Sukhoi: Butuh Waktu untuk Nge-judge Why This Happened
-
671 Komentar
-
446 Komentar
-
348 Komentar
-
304 Komentar
Lapsus
Index »
-
Senin, 21/05/2012 12:10 WIB
Berapapun Dibayar Asal Bungkam
-
Kamis, 17/05/2012 09:18 WIB
Mukjizat yang Tak Terulang
-
Selasa, 15/05/2012 13:59 WIB
Presiden IATCA: Kekurangan Pengelolaan Udara Sekarang Akumulasi Masa Lalu
Cari Penawaran Terbaik di Sini
Info Promosi Travel
- Rp 471.000
- Rp 6,087.000
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Hidup Sehat · Obat & Penyakit · Ibu & Anak · Berita · Konsultasi · Bank Nama Bayi · Forum · Indeks
- detikTravel · ACI · Happy Holiday · Stories · Destination · Photos · d'Travelers · d'Trips · Hotels ·Flights · Deals · Directories · Index
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · Kolom Kita · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Cari Alamat
Copyright © 2012 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer







Sending your message



_(baru).gif)

_2.gif)
(2).gif)
