detikcom

Edan! Pungli Angkutan Umum Capai Rp 20-25 Triliun Per Tahun

edo - detikNews
Kamis, 16/02/2012 16:47 WIB
Jakarta Pungutan liar (pungli) angkutan umum masih saja dijumpai. Berdasarkan data yang dikantongi anggota Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Tulus Abadi, angkanya sangat fantastis: Rp 20-25 triliun per tahun.

"Pungli terhadap angkutan umum berdasarkan data Himpunan Pengusaha Muda Indonesaia (HIPMI) dan Organisasi Angkutan Darat (Organda) sampai dengan 2011 berkisar Rp 20-25 triliun per tahun," ujar Tulus yang juga anggota Dewan Transportasi Kota Jakarta (DTKJ).

Hal itu disampaikan dia dalam diskusi transportasi umum yang digelar Forum Wartawan Perhubungan, di Hotel Millennium, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Kamis (16/2/2012).

Pungli triliunan rupiah itu, dugaan awalnya kebanyakan dilakukan oleh kepolisian. "Dengan dugaan awal, 40 persen dilakukan oleh kepolisian, sisanya Dishub, Pemda dan di jalan raya seperti pak ogah," sambung Tulus.

Pungli ini, lanjut dia, juga seperti dilegalkan dengan dikeluarkannya perda tentang retribusi. Tulus mencontohkan, misal saat akan lewat perbatasan, kendaraan yang akan melintas ke daerah tertentu dibebankan uang sebagai pendapatan asli daerah (PAD).

"Akibatnya adanya pungli dilegalkan. Pengusaha angkutan membebankan kepada konsumen dengan menaikkan tarif dan mengurangi cost perawatan," imbuh Tulus.

Menurut dia, pungli yang dilegalkan dan ilegal saat ini telah membaur menjadi satu. Itu makanya masalah pungli jadi berat.

"Untuk perda tentang retribusi, Mendagri bisa membatalkan perda tersebut," ucap Tulus.

(vit/nrl)

Share:


Komentar (0 Komentar)

    Klik disini untuk berkomentar menggunakan account anda :

    Facebook Login Twitter Login detikID Login

    Redaksi: redaksi[at]detik.com
    Informasi pemasangan iklan
    hubungi : sales[at]detik.com
    Lapsus Index »
    Cari Penawaran Terbaik di Sini
    Info Promosi Travel