Edan! Pungli Angkutan Umum Capai Rp 20-25 Triliun Per Tahun
Kamis, 16/02/2012 16:47 WIB
Jakarta
Pungutan liar (pungli) angkutan umum masih saja dijumpai. Berdasarkan data yang dikantongi anggota Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Tulus Abadi, angkanya sangat fantastis: Rp 20-25 triliun per tahun.
"Pungli terhadap angkutan umum berdasarkan data Himpunan Pengusaha Muda Indonesaia (HIPMI) dan Organisasi Angkutan Darat (Organda) sampai dengan 2011 berkisar Rp 20-25 triliun per tahun," ujar Tulus yang juga anggota Dewan Transportasi Kota Jakarta (DTKJ).
Hal itu disampaikan dia dalam diskusi transportasi umum yang digelar Forum Wartawan Perhubungan, di Hotel Millennium, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Kamis (16/2/2012).
Pungli triliunan rupiah itu, dugaan awalnya kebanyakan dilakukan oleh kepolisian. "Dengan dugaan awal, 40 persen dilakukan oleh kepolisian, sisanya Dishub, Pemda dan di jalan raya seperti pak ogah," sambung Tulus.
Pungli ini, lanjut dia, juga seperti dilegalkan dengan dikeluarkannya perda tentang retribusi. Tulus mencontohkan, misal saat akan lewat perbatasan, kendaraan yang akan melintas ke daerah tertentu dibebankan uang sebagai pendapatan asli daerah (PAD).
"Akibatnya adanya pungli dilegalkan. Pengusaha angkutan membebankan kepada konsumen dengan menaikkan tarif dan mengurangi cost perawatan," imbuh Tulus.
Menurut dia, pungli yang dilegalkan dan ilegal saat ini telah membaur menjadi satu. Itu makanya masalah pungli jadi berat.
"Untuk perda tentang retribusi, Mendagri bisa membatalkan perda tersebut," ucap Tulus.
(vit/nrl)
"Pungli terhadap angkutan umum berdasarkan data Himpunan Pengusaha Muda Indonesaia (HIPMI) dan Organisasi Angkutan Darat (Organda) sampai dengan 2011 berkisar Rp 20-25 triliun per tahun," ujar Tulus yang juga anggota Dewan Transportasi Kota Jakarta (DTKJ).
Hal itu disampaikan dia dalam diskusi transportasi umum yang digelar Forum Wartawan Perhubungan, di Hotel Millennium, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Kamis (16/2/2012).
Pungli triliunan rupiah itu, dugaan awalnya kebanyakan dilakukan oleh kepolisian. "Dengan dugaan awal, 40 persen dilakukan oleh kepolisian, sisanya Dishub, Pemda dan di jalan raya seperti pak ogah," sambung Tulus.
Pungli ini, lanjut dia, juga seperti dilegalkan dengan dikeluarkannya perda tentang retribusi. Tulus mencontohkan, misal saat akan lewat perbatasan, kendaraan yang akan melintas ke daerah tertentu dibebankan uang sebagai pendapatan asli daerah (PAD).
"Akibatnya adanya pungli dilegalkan. Pengusaha angkutan membebankan kepada konsumen dengan menaikkan tarif dan mengurangi cost perawatan," imbuh Tulus.
Menurut dia, pungli yang dilegalkan dan ilegal saat ini telah membaur menjadi satu. Itu makanya masalah pungli jadi berat.
"Untuk perda tentang retribusi, Mendagri bisa membatalkan perda tersebut," ucap Tulus.
(vit/nrl)
Baca Juga
Komentar (0 Komentar)
Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
BeritaTerbaru
Indeks Berita »
-
Selasa, 22/05/2012 12:05 WIB
Raut Muka Datar Keluarga Usai Melihat Jasad Korban Sukhoi
-
Selasa, 22/05/2012 12:03 WIB
Paranoid, Pecandu Sabu Tembak Anggota TNI di Kebon Jeruk
-
Selasa, 22/05/2012 12:00 WIB
Diusulkan Jadi Capres 2014, Ibu Ani: Tak Tepat Waktunya Tanya Itu
-
Selasa, 22/05/2012 11:57 WIB
Nurhayati Jabat Ketua FPD, Pasek Gantikan Benny Jadi Ketua Komisi III ?
-
Selasa, 22/05/2012 11:56 WIB
BK DPR Selidiki Dugaan Kasus Asusila Ketua Fraksi Hanura
-
Selasa, 22/05/2012 11:02 WIB
Psikolog: Jangan Lama-lama Melihat Jenazah Korban Sukhoi
-
Selasa, 22/05/2012 11:24 WIB
Ini Cara Menggulingkan Kepala Daerah yang Telah Divonis Tetap
-
Selasa, 22/05/2012 10:12 WIB
Ini Proses Melihat Jenazah Korban Sukhoi Bagi Keluarga
-
Selasa, 22/05/2012 10:30 WIB
Adik Korban Sukhoi: Butuh Waktu untuk Nge-judge Why This Happened
-
671 Komentar
-
446 Komentar
-
348 Komentar
-
304 Komentar
Lapsus
Index »
-
Senin, 21/05/2012 12:10 WIB
Berapapun Dibayar Asal Bungkam
-
Kamis, 17/05/2012 09:18 WIB
Mukjizat yang Tak Terulang
-
Selasa, 15/05/2012 13:59 WIB
Presiden IATCA: Kekurangan Pengelolaan Udara Sekarang Akumulasi Masa Lalu
Cari Penawaran Terbaik di Sini
Info Promosi Travel
- Rp 6,087.000
- Rp 2,790.000
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Hidup Sehat · Obat & Penyakit · Ibu & Anak · Berita · Konsultasi · Bank Nama Bayi · Forum · Indeks
- detikTravel · ACI · Happy Holiday · Stories · Destination · Photos · d'Travelers · d'Trips · Hotels ·Flights · Deals · Directories · Index
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · Kolom Kita · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Cari Alamat
Copyright © 2012 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer







Sending your message



_(baru).gif)

_2.gif)
(2).gif)
