detikcom

Jangan Sampai Soeharto Diberi Gelar Pahlawan!

M Arif - detikNews
Kamis, 16/02/2012 16:37 WIB
Foto: Indra Salihin
Jakarta Korban Mei 1998 menjerit. Mereka khawatir mantan presiden Soeharto memperoleh gelar pahlawan menyusul uji materi mengenai syarat pemberian gelar pahlawan ditolak Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka akan berjuang jangan sampai Soeharto menjadi pahlawan.

"Sungguh sangat ironis, sangat memalukan ketika orang-orang, pahlawan di Indonsia adalah orang yang tercela. Siapa pun orang yang tercela ini sepertinya tidak layak untuk diberikan gelar pahlawan, begitu pula Pak Harto," jelas warga korban 1998, Sumarsih, saat jumpa pers di Kontras, Jl Borobudur, Jakarta, Kamis (16/2/2012).

Sumarsih kehilangan buah hatinya, Wawan, dalam tragedi 1998 ini. Dia menilai bila Soeharto menjadi pahlawan, akan terjadi ketidakadilan bagi mereka yang pernah dilanggar haknya di era Orde Baru.

"Kita harus ingat, salah satu agenda yang pertama, agenda reformasi yaitu mengadili Pak Harto. Apabila Pak Harto diberi gelar pahlawan, kami dari keluarga korban tidak akan tinggal diam," jelas Sumarsih yang mengenakan kemeja batik coklat ini.

Senada dengan Sumarsih, seorang ibu yang juga aktif di Forum Keluarga Aktivis 1998, Maria Sanu, juga menyampaikan penolakannya soal kemungkinan Soeharto mendapat gelar pahlawan.

"Memang tidak layak kalau Pak Harto itu diberikan gelar pahlawan, karena mereka tidak memikirkan nasib keluarga korban, terutama kasus-kasus pelanggaran HAM. Mereka sangat melupakan, seharusnya tidak seperti itu, keluarga korban harus diperhatikan," jelasnya.

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan pengujian pasal 1 angka 4 UU No 20/2009 tentang Gelar Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan. Putusan itu dikhawatirkan oleh aktivis dan LSM bahwa mantan Presiden Soeharto bisa lolos seleksi mendapatkan gelar pahlawan.

MK beralasan bahwa UU tidak bertentangan dengan UUD 1945. Sebab UU tersebut tidak memberikan definisi khusus mengenai pahlawah maupun kepahlawanan. Sehingga secara sistematis definisi tersebut harus ditemukan dalam keseluruhan bagian UU yang dimaksud.

(ndr/nrl)

Share:


Komentar (0 Komentar)

    Klik disini untuk berkomentar menggunakan account anda :

    Facebook Login Twitter Login detikID Login

    Redaksi: redaksi[at]detik.com
    Informasi pemasangan iklan
    hubungi : sales[at]detik.com
    Lapsus Index »
    Cari Penawaran Terbaik di Sini
    Info Promosi Travel