detikcom

8 Poin Kode Etik Hakim Dihapus MA, Bagaimana Praktik di AS ?

Andi Saputra - detikNews
Kamis, 16/02/2012 06:39 WIB
Jakarta Mahkamah Agung (MA) menghapus 8 poin kode etik hakim yang dianut oleh seluruh hakim di dunia. Salah satu poin yang dihapus adalah larangan hakim mengabaikan apa yang terjadi di pengadilan. Dampaknya, hakim Indonesia sekehendak hati memilih, apakah mengabaikan atau menggunakannya fakta yang terungkap di pengadilan.

Berikut kode etik yang terkait profesionalitas hakim dalam menyidang yang dipraktekan di AS seperti detikcom kutip dari www.uscourts.gov pada Rabu (15/2/2012) :

(A) Adjudicative Responsibilities

(1) A judge should be faithful to, and maintain professional competence in, the law and should not be swayed by partisan interests, public clamor, or fear of criticism. (Hakim harus berpegang kuat pada hukum, menjaga profesionalitas dan kompetensi, tidak boleh tergoyahkan oleh kepentingan-kepentingan pihak tertentu, desakan publik atau takut kritikan).

(2) A judge should hear and decide matters assigned, unless disqualified, and should maintain order and decorum in all judicial proceedings. (Dalam setiap pemeriksaan perkara, hakim harus mendengar dan memutuskan setiap hal yang ditangani kecuali kasus yang tidak layak dan harus terus menjaga kaidah dan norma).

Kode etik hakim yang ditetapkan di AS ditetapkan dalam Konfrensi Hakim se AS pada 5 April 1973 yang dikenal dengan 'Code of Judicial Conduct for United States Judges'. Di Indonesia, kode etik diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Ketua MA dan Ketua Komisi Yudisial (KY) tertanggal 8 April 2009. Namun pekan kemarin MA membatalkan secara sepihak 8 poin SKB tersebut.


(asp/van)

Share:


Komentar (0 Komentar)

    Klik disini untuk berkomentar menggunakan account anda :

    Facebook Login Twitter Login detikID Login

    Redaksi: redaksi[at]detik.com
    Informasi pemasangan iklan
    hubungi : sales[at]detik.com
    Lapsus Index »
    Cari Penawaran Terbaik di Sini
    Info Promosi Travel