8 Poin Kode Etik Hakim Dihapus MA, Bagaimana Praktik di AS ?
Kamis, 16/02/2012 06:39 WIB
Jakarta
Mahkamah Agung (MA) menghapus 8 poin kode etik hakim yang dianut oleh seluruh hakim di dunia. Salah satu poin yang dihapus adalah larangan hakim mengabaikan apa yang terjadi di pengadilan. Dampaknya, hakim Indonesia sekehendak hati memilih, apakah mengabaikan atau menggunakannya fakta yang terungkap di pengadilan.
Berikut kode etik yang terkait profesionalitas hakim dalam menyidang yang dipraktekan di AS seperti detikcom kutip dari www.uscourts.gov pada Rabu (15/2/2012) :
(A) Adjudicative Responsibilities
(1) A judge should be faithful to, and maintain professional competence in, the law and should not be swayed by partisan interests, public clamor, or fear of criticism. (Hakim harus berpegang kuat pada hukum, menjaga profesionalitas dan kompetensi, tidak boleh tergoyahkan oleh kepentingan-kepentingan pihak tertentu, desakan publik atau takut kritikan).
(2) A judge should hear and decide matters assigned, unless disqualified, and should maintain order and decorum in all judicial proceedings. (Dalam setiap pemeriksaan perkara, hakim harus mendengar dan memutuskan setiap hal yang ditangani kecuali kasus yang tidak layak dan harus terus menjaga kaidah dan norma).
Kode etik hakim yang ditetapkan di AS ditetapkan dalam Konfrensi Hakim se AS pada 5 April 1973 yang dikenal dengan 'Code of Judicial Conduct for United States Judges'. Di Indonesia, kode etik diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Ketua MA dan Ketua Komisi Yudisial (KY) tertanggal 8 April 2009. Namun pekan kemarin MA membatalkan secara sepihak 8 poin SKB tersebut.
(asp/van)
Berikut kode etik yang terkait profesionalitas hakim dalam menyidang yang dipraktekan di AS seperti detikcom kutip dari www.uscourts.gov pada Rabu (15/2/2012) :
(A) Adjudicative Responsibilities
(1) A judge should be faithful to, and maintain professional competence in, the law and should not be swayed by partisan interests, public clamor, or fear of criticism. (Hakim harus berpegang kuat pada hukum, menjaga profesionalitas dan kompetensi, tidak boleh tergoyahkan oleh kepentingan-kepentingan pihak tertentu, desakan publik atau takut kritikan).
(2) A judge should hear and decide matters assigned, unless disqualified, and should maintain order and decorum in all judicial proceedings. (Dalam setiap pemeriksaan perkara, hakim harus mendengar dan memutuskan setiap hal yang ditangani kecuali kasus yang tidak layak dan harus terus menjaga kaidah dan norma).
Kode etik hakim yang ditetapkan di AS ditetapkan dalam Konfrensi Hakim se AS pada 5 April 1973 yang dikenal dengan 'Code of Judicial Conduct for United States Judges'. Di Indonesia, kode etik diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Ketua MA dan Ketua Komisi Yudisial (KY) tertanggal 8 April 2009. Namun pekan kemarin MA membatalkan secara sepihak 8 poin SKB tersebut.
(asp/van)
Baca Juga
Komentar (0 Komentar)
Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
BeritaTerbaru
Indeks Berita »
-
Sabtu, 26/05/2012 01:27 WIB
Duh! Sepasang Pelajar Kedapatan Mesum di Lantai Parkiran Rumah Sakit
-
Sabtu, 26/05/2012 00:48 WIB
Jenazah Praja IPDN Yudhi Dimakamkan Tengah Malam di Medan
-
Sabtu, 26/05/2012 00:04 WIB
Mahfud MD: Ada Persoalan Komitmen dan Moral dalam Pemberian Grasi
-
Jumat, 25/05/2012 23:10 WIB
Api Lahap SD di Kebon Jeruk, 25 Unit Pemadam Kebakaran Dikerahkan
-
Jumat, 25/05/2012 22:07 WIB
Jika di Posisi SBY, Mahfud MD Tak akan Berikan Grasi untuk Corby
-
Sabtu, 26/05/2012 01:27 WIB
Duh! Sepasang Pelajar Kedapatan Mesum di Lantai Parkiran Rumah Sakit
-
Jumat, 25/05/2012 12:58 WIB
Ruhut: Selamat dari Insiden Ternate, Anas Harus Berterimakasih kepada Ibas
-
Sabtu, 26/05/2012 02:02 WIB
Usut Hambalang, KPK Gunakan Pendekatan Maksimalis
-
Jumat, 25/05/2012 11:56 WIB
Hotman Paris Anggap Menggelikan Henry Yosodiningrat Gugat Grasi Corby
-
275 Komentar
-
243 Komentar
-
234 Komentar
-
213 Komentar
Lapsus
Index »
-
Rabu, 23/05/2012 09:06 WIB
Jejak Trimarga dari Mega Hingga SBY
-
Selasa, 22/05/2012 08:53 WIB
Kisah Si Penyambung Lidah Sukhoi
-
Selasa, 22/05/2012 14:27 WIB
Andi Arief: Gunung Padang Tunjukkan Apakah Dulu Ada Peradaban Maju
Cari Penawaran Terbaik di Sini
Info Promosi Travel
- Rp 2,847.000
- Rp 575.000
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Hidup Sehat · Obat & Penyakit · Ibu & Anak · Berita · Konsultasi · Bank Nama Bayi · Forum · Indeks
- detikTravel · ACI · Happy Holiday · Stories · Destination · Photos · d'Travelers · d'Trips · Hotels ·Flights · Deals · Directories · Index
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · Kolom Kita · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Cari Alamat
Copyright © 2012 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer






Sending your message



.gif)

_2.gif)
_3.gif)
