Partai Kecil Ingin Kembali ke UU Pemilu Lama
Kamis, 16/02/2012 00:00 WIB
foto: detikcom
Jakarta
Molornya pembahasan UU Pemilu membuat parpol kecil mencuri peluang kembali kepada UU Pemilu yang lama. Memang banyak pasal di revisi UU Pemilu yang berpotensi merugikan partai kecil.
Sebut saja keinginan mayoritas partai menegah dan besar untuk menaikkan Parliamentary Threshold (PT) Pemilu 2014 sebesar 4-5 persen. Karena itu parpol-parpol kecil melakukan manuver untuk mencapai kesepakatan kembali kepada UU Nomor 10 Tahun 2008.
Ketua DPP Partai Hanura Akbar Faizal mengungkapkan upaya untuk menggunakan UU 10/2008 pada pemilu 2014 karena pembahasan pasal-pasal krusial terancam mengalami kebuntuan atau deadlock. Selain itu, Hanura menginginkan agar UU Pemilu yang dihasilkan tidak berubah-ubah setiap menjelang pemilu.
"Salah satu solusi adalah menggunakan UU lama dengan beberapa pembenahan pada pemilu 2014," ujar Akbar kepada wartawan, Kamis (16/2/2012).
Wakil Ketua Pansus UU Pemilu yang juga Sekretaris FPPP DPR Muhammad Arwani Thomafi mengakui UU 10/2008 bisa digunakan sebagai dasar pelaksanaan pemilu 2014. Namun DPR dan pemerintah terus bekerja keras untuk menyelesaikan pembahasan RUU Pemilu yang lebih komprehensif.
"Tapi jika tetap buntu, tentu akan dibawa ke paripurna lebih dulu. Kalau diputuskan voting terhadap pasal yang deadlock, tentu akan voting lebih dulu. Kalau tidak, ya ada kemungkinan hal itu terjadi," terang Arwani.
(van/fiq)
Sebut saja keinginan mayoritas partai menegah dan besar untuk menaikkan Parliamentary Threshold (PT) Pemilu 2014 sebesar 4-5 persen. Karena itu parpol-parpol kecil melakukan manuver untuk mencapai kesepakatan kembali kepada UU Nomor 10 Tahun 2008.
Ketua DPP Partai Hanura Akbar Faizal mengungkapkan upaya untuk menggunakan UU 10/2008 pada pemilu 2014 karena pembahasan pasal-pasal krusial terancam mengalami kebuntuan atau deadlock. Selain itu, Hanura menginginkan agar UU Pemilu yang dihasilkan tidak berubah-ubah setiap menjelang pemilu.
"Salah satu solusi adalah menggunakan UU lama dengan beberapa pembenahan pada pemilu 2014," ujar Akbar kepada wartawan, Kamis (16/2/2012).
Wakil Ketua Pansus UU Pemilu yang juga Sekretaris FPPP DPR Muhammad Arwani Thomafi mengakui UU 10/2008 bisa digunakan sebagai dasar pelaksanaan pemilu 2014. Namun DPR dan pemerintah terus bekerja keras untuk menyelesaikan pembahasan RUU Pemilu yang lebih komprehensif.
"Tapi jika tetap buntu, tentu akan dibawa ke paripurna lebih dulu. Kalau diputuskan voting terhadap pasal yang deadlock, tentu akan voting lebih dulu. Kalau tidak, ya ada kemungkinan hal itu terjadi," terang Arwani.
(van/fiq)
Baca Juga
- Survei CSIS, Partai Oposisi Dominasi Pilpres 2014
- Pemilu Kada DKI Kian Dekat, Golkar Masih Utak-atik Kandidat
- Jika Pemilu Digelar Sekarang Tanpa SBY, Megawati Jawaranya
- Ical: Menang Pemilu Tapi Kalah di DKI, Ibarat Makan Sayur Tanpa Garam
- Pansel KPU dan Bawaslu Diminta Transparan kepada Calon yang Tak Lolos
Komentar (0 Komentar)
Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
BeritaTerbaru
Indeks Berita »
-
Kamis, 24/05/2012 06:48 WIB
Menag: Polisi akan Usut Penyebar Buku Kartun Nabi Muhammad
-
Kamis, 24/05/2012 06:22 WIB
Kasus Hambalang, KPK Panggil Menpora Andi Mallarangeng Hari Ini
-
Kamis, 24/05/2012 05:51 WIB
Puisi 'Pohon Keadilan Rosidi', Solidaritas dari Nelayan Semarang
-
Kamis, 24/05/2012 05:36 WIB
Ditabrak Dump Truck, Pedagang Asongan di Jakut Tewas
-
Kamis, 24/05/2012 05:18 WIB
Jalur Contra Flow Diperpanjang Hingga Depan Carrefour Cawang
-
Kamis, 24/05/2012 06:48 WIB
Menag: Polisi akan Usut Penyebar Buku Kartun Nabi Muhammad
-
Kamis, 24/05/2012 06:08 WIB
Cabuli PRT Indonesia, Sopir Taksi Singapura Dibui 6 Bulan
-
Kamis, 24/05/2012 06:22 WIB
Kasus Hambalang, KPK Panggil Menpora Andi Mallarangeng Hari Ini
-
Kamis, 24/05/2012 05:18 WIB
Jalur Contra Flow Diperpanjang Hingga Depan Carrefour Cawang
-
686 Komentar
-
235 Komentar
-
220 Komentar
-
208 Komentar
Lapsus
Index »
-
Selasa, 22/05/2012 08:53 WIB
Kisah Si Penyambung Lidah Sukhoi
-
Senin, 21/05/2012 12:10 WIB
Berapapun Dibayar Asal Bungkam
-
Selasa, 22/05/2012 14:27 WIB
Andi Arief: Gunung Padang Tunjukkan Apakah Dulu Ada Peradaban Maju
Cari Penawaran Terbaik di Sini
Info Promosi Travel
- Rp 6,049.000
- Rp 2,796.000
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Hidup Sehat · Obat & Penyakit · Ibu & Anak · Berita · Konsultasi · Bank Nama Bayi · Forum · Indeks
- detikTravel · ACI · Happy Holiday · Stories · Destination · Photos · d'Travelers · d'Trips · Hotels ·Flights · Deals · Directories · Index
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · Kolom Kita · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Cari Alamat
Copyright © 2012 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer








Sending your message



.gif)

_2.gif)
