detikcom

KPK Tolak Serahkan Nama Saksi Kasus Century ke Timwas

jurnalparlemen.com - detikNews
Rabu, 15/02/2012 16:49 WIB
Jakarta

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Busyro Muqoddas menegaskan bahwa KPK tidak akan menyerahkan dan mengumumkan para saksi dan ahli yang telah dimintai keterangan dalam upaya penuntasan kasus dana talangan Bank Century. Sebab, hal itu dapat mengganggu proses penyelidikan.

"Dalam kesempatan ini kami perlu tegaskan bahwa kami tidak mungkin mengumumkan atau menyerahkan nama-nama para saksi dan pakar yang telah diambil keterangannya oleh KPK. Karena itu dalam kerangka penyelidikan, sehingga jika diumumkan dapat mengganggu proses penyelidikan itu sendiri," ujar Busyro Muqoddas dalam rapat dengan Timwas Century DPR, Rabu (15/2).

Alasan lain, kata Busyro, hal itu jelas-jelas dapat melanggar hukum karena menyangkut sebuah kesaksian dari seseorang yang diatur dalam UU.

Sebelumnya, dalam rapat ini, anggota Timwas Century DPR dari Fraksi Partai Demokrat (F-PD) Achsanul Qosasi meminta KPK menyerahkan nama-nama saksi dan ahli yang telah diperiksa KPK dalam upaya penuntasan kasus Century ini, di antaranya 33 orang saksi dari Bank Indonesia, lima orang ahli perbankan, dan 30 pihak-pihak lainnya.

"Ini penting karena kita juga ingin tahu apakah para saksi dan pakar yang diperiksa KPK itu memang kapabel dan independen, terjaga dalam memberikan kesaksian dan pandangannya," tegas Achsanul.
(nwk/nwk)

Share:


Komentar (0 Komentar)

    Klik disini untuk berkomentar menggunakan account anda :

    Facebook Login Twitter Login detikID Login

    Redaksi: redaksi[at]detik.com
    Informasi pemasangan iklan
    hubungi : sales[at]detik.com
    Lapsus Index »
    Cari Penawaran Terbaik di Sini
    Info Promosi Travel